FokusJurnalis.Com/TANJUNGPINANG, 23 September 2026 — Di mana hukumnya? Di mana pengawasannya?
Imam Tabrani, warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, dikurung di sel pengasingan lebih dari empat bulan. Padahal undang-undang hanya mengizinkan paling lama 12 hari. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur — ini pengabaian hak asasi yang terang-terangan. Dan itu belum semuanya. Bersama kasus ini, terbuka pintu pada dugaan praktik kelam yang menggerogoti lembaga pemasyarakatan: pungutan terstruktur yang nilainya melesat hingga ratusan juta rupiah sebulan, kekerasan fisik, hingga dugaan penyetruman terhadap warga binaan.
Keluarga sudah tidak bisa diam. Semua telah dilaporkan ke Ombudsman RI — meminta pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar kasus satu orang, melainkan sistem yang diduga membiarkan pelanggaran terjadi.
12 HARI ATURAN, 4 BULAN PRAKTIK — SIAPA YANG BERANI MELANGGAR?
Persoalan bermula dari utang-piutang sesama warga binaan. Sebuah persoalan yang seharusnya diselesaikan secara adil dan proporsional. Namun yang terjadi: Imam dipisahkan, dikurung, dan dibiarkan di sana berbulan-bulan — jauh melampaui batas yang ditetapkan negara.
Pasal 67 UU No. 22/2022 menyatakan tegas: penempatan di sel pengasingan paling lama 12 hari. Bukan 4 bulan. Bukan 120 hari. Jika benar Imam berada di sana selama itu, maka muncul pertanyaan menggelegar:
✅ Siapa yang menandatangani perpanjangan?
✅ Di mana dokumen keputusannya?
✅ Apakah ada evaluasi berkala sebagaimana diwajibkan aturan?
✅ Atau apakah aturan itu dianggap tidak berlaku di sini?
“Kami tidak membela kesalahan. Tapi perlakuan pun harus sesuai hukum. Mengapa sampai berbulan-bulan? Apa alasannya? Siapa yang bertanggung jawab?” tantang keluarga.
DUGAAN “SETORAN PER KOLONG” — Rp3 JUTA SATU, RATUSAN JUTA SEBULAN KE MANA?
Di balik dinding Lapas, muncul informasi yang sungguh mengerikan. Delapan blok hunian — C1, C2, C3, E1, E3, F5, F6, F7 — disebut menjalankan sistem pungutan yang teratur dan terukur. Bukan per kamar, melainkan per kolong — setiap tempat tidur dikenakan Rp3 juta rupiah setiap bulan.
Hitungannya mengerikan:
– Kamar F5 → 7 kolong → Rp21 juta/bulan
– Kamar E1 → 5 kolong → Rp15 juta/bulan
– Enam kamar lainnya rata-rata → Rp15 juta/kamar/bulan
– Total: Rp120 JUTA LEBIH SETIAP BULAN — dan itu baru dari delapan kamar yang disebut
Nama Tama Surakhman, yang disebut sebagai Kepala KPLP Lapas Tanjungpinang, turut muncul dalam keterangan yang diterima keluarga. Namun satu hal yang perlu ditekankan: penyebutan nama belum berarti terbukti. Yang menjadi pertanyaan mendesak:
🔴 Siapa yang meminta uang ini?
🔴 Siapa yang menerima dan mengumpulkannya?
🔴 Ke mana uang itu disetorkan? Siapa yang menikmatinya?
🔴 Apakah ada catatan? Apakah ada saksi?
🔴 Mengapa warga binaan harus membayar agar bisa tinggal di tempat yang seharusnya dijaga negara?
DUGAAN KEKERASAN DAN PENYETRUMAN — INI BUKAN HUKUM HUTAN!
Belum selesai soal uang, muncul informasi yang lebih memilukan: dugaan tindakan kekerasan terhadap warga binaan, termasuk penyetruman. Orang diperlakukan bukan sebagai manusia yang sedang dibina, melainkan musuh yang harus dihukum di luar jalur hukum. Jika ini benar terjadi, maka itu bukan sekadar pelanggaran disiplin — itu tindak pidana penyiksaan.
Keluarga menuntut: periksa catatan, periksa CCTV, periksa saksi, periksa kondisi fisik warga binaan. Jangan biarkan kekerasan ditutup-tutupi di balik tembok tinggi.
LAPORAN KE OMBUDSMAN: BUKAN HANYA SOAL IMAM, TAPI SOAL SEMUA
Keluarga Imam tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka menuntut keadilan yang sama untuk semua:
“Kalau Imam bersalah, proseslah sesuai aturan. Tapi hak-haknya tetap harus dipenuhi. Periksa semuanya — pungutan, kekerasan, penempatan yang melanggar batas. Jangan tutup mata. Jangan pilih-pilih yang diperiksa.”
Ombudsman RI kini menjadi harapan. Diperlukan pemeriksaan independen — turun ke lapangan, buka buku, temui warga binaan, verifikasi dokumen, dan panggil pihak yang diduga terlibat. Masyarakat Kepulauan Riau berhak tahu: apakah lembaga pemasyarakatan ini berjalan sesuai undang-undang atau diatur oleh aturan lain yang tidak tertulis?
SAMPAI SAAT INI BELUM ADA JAWABAN — DINDING MASIH TEGAK
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIA Tanjungpinang maupun KPLP Tama Surakhman belum memberikan klarifikasi apa pun atas semua tuduhan ini. Ruang hak jawab tetap terbuka lebar. Tapi diam bukan jawaban. Keheningan justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
Masyarakat menantang: Buktikan bahwa dugaan ini salah. Jelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Buka pintu, tunjukkan bukti, jawab pertanyaan rakyat.
Karena di negara hukum, tidak ada ruang untuk rahasia yang melindungi pelanggaran. Dan tidak ada dinding yang cukup tinggi untuk menutup kebenaran selamanya.
( L Buan)
No comments yet.