Breaking News
Categories
  • BERITA POLRI
  • Berita se Asia
  • BERITA TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • Business, Article Marketing
  • Business, Careers
  • Business, Sales
  • Business, Small Business
  • Communications, GPS
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • DKI JAKARTA
  • Humas Polda Babel
  • Informasi Kegiatan
  • International
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kota Bitung
  • Kota Sungai Penuh
  • KPU Kota Bitung
  • Malang
  • MANADO
  • Manado Sulawesi Utara
  • Minahasa Utara
  • Mision Day STT Satyabhakti
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Perhimpunan Mahasiswa.Indonesia
  • Perkuliahan
  • Politik
  • Polres Bangka Induk
  • Polres Bitung
  • PROV. ACEH
  • Sosial
  • STT Satyabhakti
  • SULAWESI UTARA
  • Sumatera Utara
  • Sungailiat
  • TNI – POLRI
  • 4 BULAN DI SEL PENGASINGAN — LEWAT BATAS ATURAN! DUGAAN PUNGUTAN RATUSAN JUTA SEBULAN & KEKERASAN MUNCUL, KELUARGA LAPOR OMBUDSMAN.  

    • Sep 24 2026 • 11 Dilihat

     

     

     

    FokusJurnalis.Com/TANJUNGPINANG, 23 September 2026 — Di mana hukumnya? Di mana pengawasannya?

     

    Imam Tabrani, warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, dikurung di sel pengasingan lebih dari empat bulan. Padahal undang-undang hanya mengizinkan paling lama 12 hari. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur — ini pengabaian hak asasi yang terang-terangan. Dan itu belum semuanya. Bersama kasus ini, terbuka pintu pada dugaan praktik kelam yang menggerogoti lembaga pemasyarakatan: pungutan terstruktur yang nilainya melesat hingga ratusan juta rupiah sebulan, kekerasan fisik, hingga dugaan penyetruman terhadap warga binaan.

     

    Keluarga sudah tidak bisa diam. Semua telah dilaporkan ke Ombudsman RI — meminta pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar kasus satu orang, melainkan sistem yang diduga membiarkan pelanggaran terjadi.

     

     

     

    12 HARI ATURAN, 4 BULAN PRAKTIK — SIAPA YANG BERANI MELANGGAR?

     

    Persoalan bermula dari utang-piutang sesama warga binaan. Sebuah persoalan yang seharusnya diselesaikan secara adil dan proporsional. Namun yang terjadi: Imam dipisahkan, dikurung, dan dibiarkan di sana berbulan-bulan — jauh melampaui batas yang ditetapkan negara.

     

    Pasal 67 UU No. 22/2022 menyatakan tegas: penempatan di sel pengasingan paling lama 12 hari. Bukan 4 bulan. Bukan 120 hari. Jika benar Imam berada di sana selama itu, maka muncul pertanyaan menggelegar:

     

    ✅ Siapa yang menandatangani perpanjangan?

    ✅ Di mana dokumen keputusannya?

    ✅ Apakah ada evaluasi berkala sebagaimana diwajibkan aturan?

    ✅ Atau apakah aturan itu dianggap tidak berlaku di sini?

     

    “Kami tidak membela kesalahan. Tapi perlakuan pun harus sesuai hukum. Mengapa sampai berbulan-bulan? Apa alasannya? Siapa yang bertanggung jawab?” tantang keluarga.

     

     

     

    DUGAAN “SETORAN PER KOLONG” — Rp3 JUTA SATU, RATUSAN JUTA SEBULAN KE MANA?

     

    Di balik dinding Lapas, muncul informasi yang sungguh mengerikan. Delapan blok hunian — C1, C2, C3, E1, E3, F5, F6, F7 — disebut menjalankan sistem pungutan yang teratur dan terukur. Bukan per kamar, melainkan per kolong — setiap tempat tidur dikenakan Rp3 juta rupiah setiap bulan.

     

    Hitungannya mengerikan:

     

    – Kamar F5 → 7 kolong → Rp21 juta/bulan

     

    – Kamar E1 → 5 kolong → Rp15 juta/bulan

     

    – Enam kamar lainnya rata-rata → Rp15 juta/kamar/bulan

     

    – Total: Rp120 JUTA LEBIH SETIAP BULAN — dan itu baru dari delapan kamar yang disebut

     

    Nama Tama Surakhman, yang disebut sebagai Kepala KPLP Lapas Tanjungpinang, turut muncul dalam keterangan yang diterima keluarga. Namun satu hal yang perlu ditekankan: penyebutan nama belum berarti terbukti. Yang menjadi pertanyaan mendesak:

     

    🔴 Siapa yang meminta uang ini?

    🔴 Siapa yang menerima dan mengumpulkannya?

    🔴 Ke mana uang itu disetorkan? Siapa yang menikmatinya?

    🔴 Apakah ada catatan? Apakah ada saksi?

    🔴 Mengapa warga binaan harus membayar agar bisa tinggal di tempat yang seharusnya dijaga negara?

     

     

     

    DUGAAN KEKERASAN DAN PENYETRUMAN — INI BUKAN HUKUM HUTAN!

     

    Belum selesai soal uang, muncul informasi yang lebih memilukan: dugaan tindakan kekerasan terhadap warga binaan, termasuk penyetruman. Orang diperlakukan bukan sebagai manusia yang sedang dibina, melainkan musuh yang harus dihukum di luar jalur hukum. Jika ini benar terjadi, maka itu bukan sekadar pelanggaran disiplin — itu tindak pidana penyiksaan.

     

    Keluarga menuntut: periksa catatan, periksa CCTV, periksa saksi, periksa kondisi fisik warga binaan. Jangan biarkan kekerasan ditutup-tutupi di balik tembok tinggi.

     

     

     

    LAPORAN KE OMBUDSMAN: BUKAN HANYA SOAL IMAM, TAPI SOAL SEMUA

     

    Keluarga Imam tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka menuntut keadilan yang sama untuk semua:

     

    “Kalau Imam bersalah, proseslah sesuai aturan. Tapi hak-haknya tetap harus dipenuhi. Periksa semuanya — pungutan, kekerasan, penempatan yang melanggar batas. Jangan tutup mata. Jangan pilih-pilih yang diperiksa.”

     

    Ombudsman RI kini menjadi harapan. Diperlukan pemeriksaan independen — turun ke lapangan, buka buku, temui warga binaan, verifikasi dokumen, dan panggil pihak yang diduga terlibat. Masyarakat Kepulauan Riau berhak tahu: apakah lembaga pemasyarakatan ini berjalan sesuai undang-undang atau diatur oleh aturan lain yang tidak tertulis?

     

     

     

    SAMPAI SAAT INI BELUM ADA JAWABAN — DINDING MASIH TEGAK

     

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIA Tanjungpinang maupun KPLP Tama Surakhman belum memberikan klarifikasi apa pun atas semua tuduhan ini. Ruang hak jawab tetap terbuka lebar. Tapi diam bukan jawaban. Keheningan justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

     

    Masyarakat menantang: Buktikan bahwa dugaan ini salah. Jelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Buka pintu, tunjukkan bukti, jawab pertanyaan rakyat.

     

    Karena di negara hukum, tidak ada ruang untuk rahasia yang melindungi pelanggaran. Dan tidak ada dinding yang cukup tinggi untuk menutup kebenaran selamanya.

     

    ( L Buan)

    Share to

    Related News

    Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/B...

    by • Sep 26 2026

    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Momentum Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2026 dima...

    Sudah Berjalan Selama 2 Hari, AJU dan AS...

    by • Sep 26 2026

    Fokusjurnalis.com, BUNJAI, Sabtu 26 September 2026 – Setelah lokasi judinya di Brahrang digreb...

    Kebal Hukum di Seberang TPU Sei Tamiang ...

    by • Sep 26 2026

      FokusJurnalis.Com/BATAM — Hari berganti minggu, minggu berganti bulan. Namun ekskavator di ...

    Warga Minta Jenderal Kapolri dan Jendera...

    by • Sep 25 2026

    Fokusjurnalis.com, Medan Belawan, Jumat 25 September 2026 – Aktivitas yang diduga berkaitan de...

    Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian ...

    by • Sep 25 2026

    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR...

    Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipik...

    by • Sep 22 2026

    Fokusjurnalis.com, Gorontalo – Kepastian atas tanah menjadi salah satu hal yang menjamin keber...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    KPU KOTA BITUNG

    Other News

    Enrichment Perintis-Perintis Kota GSJA 2025: Re...


    Malang dan Surabaya – Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) mengadakan kegiatan Enrichment Perintis-Perintis Kota 2025 yang bertujuan untuk membek...

    04 Mar 2025

    Kadis LH Bolmong Terima Penghargaan Dari Menter...


    Bolmong, Fokusjurnalis – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggelar Appreciation Night dalam rangkaian...

    10 Agu 2024

    kami Belum Sempurna, Tapi Kami Sudah Berusaha, ...


    Fokus Jurnalis Sungailiat, Kampanye dialogis MAPAN H. Mulkan S.H, M.H bersama Ramadian di acara Ulang Tahun Perak Serikat Batak Belinyu ke 25 ta...

    29 Okt 2024

    Lapor Walikota Medan Diduga Camat Medan Marelan...


    Fokusjurnalis.com, Sabtu 24 Januari 2026, MEDAN – Pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) harus dilakukan secara transparan, akuntabel, d...

    24 Jan 2026

    Kantor Pertanahan Kota Medan Sambut PPPK Mutasi...


    Fokusjurnalis.com, Kota MEDAN – Kantor Pertanahan Kota Medan menyampaikan ucapan selamat datang kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia...

    26 Mar 2026

    *Mau Urus Sertipikat saat Mudik Lebaran? Tiga K...


    Fokusjurnalis.com, Makassar – Bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi pertanahan saat sedang mudik ke kampung halaman, Kementeria...

    20 Mar 2026

    777 Gründe für Spannung warten – Dein Lemon...


    Jackpots & Nervenkitzel: Lemon casino de – Dein Schlüssel zu grandiosen Gewinnen. Das Angebot an Spielen bei lemon casino de Bonusangebot...

    13 Feb 2025

    Pimpinan Umum Ferry Mamangkey

    back to top