FokusJurnalis.com-Muratara/Sumsel
Anggota Satreskrim Polsek Muara Rupit melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pencurian ternak ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasi Humas Polres Musi Rawas Utara,Ipda M. Aliudin, S.H, mengungkapkan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Anggota Satreskrim Polsek Muara Rupit telah melakukan pelimpahan tahanan tahap II dari tahanan penyidik Polsek Muara Rupit menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sebanyak satu orang tersangka,” ungkap Ipda M. Aliudin.
Ia menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 6 Januari 2026 terkait perkara pencurian ternak.Selain itu, pelimpahan juga dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tertanggal 4 Maret 2026 yang menyatakan berkas penyidikan terhadap tersangka telah lengkap (P-21), sekaligus meminta agar tersangka beserta barang bukti diserahkan ke pihak kejaksaan.
Tersangka diketahui berinisial SH, seorang petani yang berdomisili di Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, atau perubahan atas Pasal 363 ayat (1) butir ke-1 dan butir ke-4 KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian ternak.
Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum antara lain:
1 buah karung warna putih corak hijau
1 buah tali nilon warna oranye sepanjang 1,5 meter
1 buah tali tambang warna abu-abu sepanjang 5 meter
1 ekor kerbau betina warna abu-abu
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau hingga tahap persidangan di pengadilan.
Red kaperwil Sumsel (**).
No comments yet.