Fokusjurnalis.Com-BATAM — Aktivitas penggalian dan pengurugan tanah (cut & fill) di kawasan Batu Aji, tepatnya di seberang jalan TPU Sei Tamiang, hingga kini masih berjalan tanpa henti. Meski sorotan publik semakin menguat dan keluhan warga memuncak, namun hingga saat ini tidak ada satu pun tindakan hukum yang menyentuh pihak yang diduga bertanggung jawab. Truk-truk pengangkut tanah masih bebas mondar-mandir, tanah berceceran di jalan, debu beterbangan, dan aktivitas seakan berlangsung di luar jangkauan pengawasan.
Berdasarkan pantauan di lapangan Sabtu (12/9/2026), ekskavator masih aktif menggali tebing tanah. Dump truck berderet keluar-masuk lokasi dengan muatan tanah yang ditumpuk tinggi dan tidak ditutup terpal sama sekali. Jalur lintasan truk di kawasan Sekupang dan Batu Aji kini berwarna kemerahan kecokelatan, penuh tanah yang berceceran. Pengendara motor terpaksa menutup mulut dan hidung, sementara rumah warga di sepanjang jalan wajib menutup jendela rapat-rapat setiap hari demi menghindari debu yang mengepul.
Anehnya, meskipun aktivitas ini berskala besar—melibatkan alat berat dan puluhan truk—tidak ditemukan satu pun papan informasi proyek, papan izin, maupun dokumen hukum yang dipajang di lokasi. Petugas di lapangan menyebut nama “Pak Simamora” sebagai penanggung jawab, namun status perizinan kegiatan ini tetap menjadi misteri yang tidak kunjung terjawab.
Masyarakat semakin geram karena hingga kini belum ada langkah hukum nyata. Ditkrimsus Polda Kepri belum terlihat turun melakukan penyelidikan, Satlantas belum menindak truk yang melanggar aturan pengangkutan, dan BP Batam belum mengeluarkan surat penghentian kegiatan. Aktivitas seakan “kebal hukum” meskipun warga sudah melaporkan dan meminta penindakan.
“Kenapa sampai sekarang tidak ada yang ditindak? Jalan umum jadi kotor, debu mengganggu kesehatan, lingkungan rusak, tapi pelakunya masih bebas beroperasi seolah tidak ada aturan yang berlaku. Apakah karena ada ‘kekuatan’ di balik layar sehingga hukum tidak menyentuh mereka?” ujar seorang warga yang merasa kecewa atas lambatnya respons pihak berwenang.
Keluhan warga kini mengarah pada dua hal mendasar: dugaan pelanggaran hukum di lokasi penggalian yang diduga tanpa izin tata ruang dan lingkungan, serta pelanggaran lalu lintas yang nyata di jalan umum berupa pengangkutan tanpa penutup muatan yang mengotori jalan dan membahayakan pengguna jalan. Namun keduanya seakan dibiarkan berjalan tanpa sanksi apa pun.
Warga mempertanyakan komitmen pihak berwenang yang sebelumnya telah menyatakan akan menindaklanjuti. Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra diketahui pernah menegaskan akan menghentikan dan menindak jika terbukti tidak berizin, namun hingga saat ini belum ada langkah konkret yang terlihat di lapangan.
“Jangan sekadar janji saat ditanya media. Tunjukkan tindakan nyata! Kami ingin tahu: apakah kegiatan ini punya izin sah atau tidak? Kalau tidak punya, kenapa masih dibiarkan berjalan hari demi hari tanpa ada satu pun yang dihentikan atau ditindak?” tegas perwakilan warga.
Masyarakat kini menuntut transparansi dan keadilan yang nyata:
1. Ditkrimsus Polda Kepri segera turun ke lokasi, periksa dokumen, dan proses hukum jika terbukti penggalian tanpa izin;
2. Satlantas & Dinas Perhubungan lakukan razia truk di jalan, tilang dan sita sementara kendaraan yang melanggar aturan muatan;
3. BP Batam & Pemko Batam klarifikasi status perizinan secara terbuka, keluarkan surat penghentian jika terbukti melanggar, dan wajibkan pembersihan jalan yang tercemar atas biaya pihak pelaksana.
“Sampai kapan aktivitas ini dibiarkan berjalan tanpa tersentuh hukum? Jangan sampai kerusakan lingkungan dan kerugian warga semakin besar baru ada tindakan. Sekarang juga harus dihentikan!” suara warga semakin lantang menuntut keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, truk-truk pengangkut tanah masih melintas bebas di jalan-jalan Batam. Debu masih beterbangan, tanah masih berceceran, dan lokasi penggalian di seberang TPU Sei Tamiang masih terus beroperasi. Pihak yang disebut sebagai penanggung jawab belum memberikan satu pun kata klarifikasi kepada publik. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, namun yang lebih ditunggu warga adalah tindakan nyata aparat penegak hukum.
( L Buan)
No comments yet.