Binjai, Fokusjurnalis.com — Dugaan pelanggaran etik dan sikap tertutup terhadap media mencuat di SMP negeri 6 kota binjai. Kepala sekolah (Kepsek) lembaga tersebut diduga menghindar dan berbohong saat hendak dikonfirmasi oleh awak media melalui Via chat telpon atau pun kelokasi sekolah langsung.
awak media mendatangi kelokasi sekolah SMP negeri 6 binjai untuk berniat bertemu konfirmasi langsung kepada kepsek(kepala sekolah) Rayhan SPD terkait informasi dan temuan yang berkembang disekolah SMP negeri 6 binjai tersebut.
Pasalnya,terkait informasi adanya dugaan kutipan pungli(pungutan liar) terhadap siswa sebesar 50 ribu rupiah untuk nonton bareng. Namun,melalui Via chat whatsap,telpon,atau pun konfirmasi langsung kelokasi sekolah SMP negeri 6 itu, kepala sekolah Rayhan SPD dinilai takut untuk bertemu dengan wartawan,ada apa?
Terkait termuan dan informasi dugaan pungli itu, Hal ini diungkapkan oleh salah seorang wali murid dan murid di lingkungan sekolah ketika dipertanyakan yang enggan disebut namanya. ”Anak saya minta uang Rp 50 ribu untuk membayar iuran nonton film,”katanya.
Melalui pesan WhatsApp, Kepsek tidak membalas dan memblokir wartawan yang ingin ketemu untuk konfirmasi. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Kepsek sengaja menghindar dari konfirmasi wartawan.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan media. Wartawan sejatinya merupakan mitra kerja dalam penyampaian informasi publik. Tindakan tertutup dan dugaan upaya menghindar dari transparansi publik patut dipertanyakan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi, sementara narasumber berkewajiban memberikan keterangan yang benar dan proporsional.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan pada 30 April 2008
Bersambung. Desy Yolanda
No comments yet.