HALMAHERA SELATAN, FokusJurnalis.com–Seorang Polwan Bripka inisial TA yang Bertugas di Polres Halmahera Selatan, dugaan Terkesan Kebal Hukum, Tak Punya Rasa Takut Merebut Suami Orang.
Polres Halmahera selatan yang juga sebagai instrumen penegak hukum di jazirah halsel, terkesan dugaan diam membisu, adanya seorang polwan Bripka TA secara brutal merebut suami orang, hingga rumah tangga suami istri inisial J dan M bercerai merai.
Brutal, diduga polwan tersebut merebut suami orang, lantaran sudah berulang–ulang di gerebek oleh sang istri inisial M. bahkan oknum Polwan Bripka TA sudah menjalani sidang kode etik, namun masi saja jalani hubungan dengan J tak lain suaminya M.
Hasil putusan sidang kode etik oleh oknum Polwan TA pada tanggal 15 agustus 2024, sidang berlangsung di Polres Halsel di pimpin oleh kabak Ops AKP Jamaludin.
1. Perbuatan tercel
2. Permohonan maaf kepada institusi polri, dan pihak yg dirugikan
3. Mutasi bersifat demosi selama 1 tahun
Terkait putusan sidang kode etik tersebut, wartawan media ini konfirmasi dengan kabak Ops AKP Jamaludin, namun di arahkan untuk konfirmasi kepada Kasi Propam.
Hasil konfirmasi dengan kasih propam melalui via Watsaap ungkapnya, “ 3 item berdasarkan putusan sidang kode etik itu benar, ” tutup kasih propam.
Di ketahui, walaupun oknum polwan Bripka TA telah di sidang kode etik di polres halsel, namun masi saja nekat berhubungan dengan J, suami sah M.
Istri Inisial M yang merupakan korban perselingkuhan saat di temui media ini, ia meminta kepada Kapolri dan Kapolda agar kiranya dapat memecat oknum Polwan Bripka TA sebagai pelaku yang merusak rumah tangga mereka.
kata M, “kepada Kapolri dan Kapolda Maluku Utara, tolong tidak lanjuti permintaan saya selaku korban, prihal perbuatan oknum Polwan Bripka inisial TA hingga rumah tangga kami hancur, dan saat ini saya bersama suami dalam tahapan proses penceraian, tutup M. (Fik)
No comments yet.