Fokusjurnalis.com, Sumatera Utara – Ketua DPW Media Center Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) Sumatera Utara adakan konfrensi PERS terkait maraknya perjudian di Sumatera Utara seperti kacang goreng.
Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut menduga ada jalin kerja sama antara Dir Krimum dan Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumut dengan Bos besar mafia judi Aseng kayu
Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut inisial RSS memanggil seluruh rekan – rekan PERS media cetak dan media online se-Sumatera Utara, Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut adakan konfrensi PERS di Sekretariat jalan HM.SAID Jumat 26 Desember Pukul 16:00 WIB (4 SORE).
Ketua mengatakan kepada rekan – rekan media se-Sumatera Utara, mengatakan akan turun langsung bersama para toko agama dan toko masyarakat akan bergabung seluruh se-Sumatera Utara para toko agama dan toko masyarakat untuk memusnahkan namanya perjudian di Sumatera Utara ini, kenapa kami bergabung untuk memusnahkan segala perjudian karena kamu menganggap aparat penegak hukum tidak mampu menutup segala perjudian di Sumatera Utara ini yang sudah membuat masyarakat sangat resah, Ujar Ketua.
Ketua sangat banyak menerimah laporan dari masyarakat tentang keluh kesahnya mengenai maraknya aktivitas perjudian di Sumatera Utara ini, Masyarakat banyak mengeluh kepada ketua karena anak – anaknya sering cabut dari sekolah untuk bermain judi, Masyarakat juga mengeluh kepada ketua karena para suami nya tidak ada memberikan uang belanja karena untuk bermain judi, Ujar ketua.
Lanjut ketua, Ketua mengatakan jangan salah kan kami yang bergabung para toko agama dan toko masyarakat akan mengobrak – abrik tempat perjudian di Sumatera Utara ini
Lanjut ketua, Ketua juga banyak mendengar dari para masyarakat mengenai oknum aparat penegak hukum Polisi dan Tentara (Marinir) apakah kantor mereka sudah pindah bang???, kenapa bisa ada di lokasi perjudian yang ada di Sumatera Utara ini, Ujar Ketua
Lanjut ketua, Ketua juga banyak mendengar dari masyarakat yang punya perjudian di Sumatera Utara ini khususnya di kota Medan adalah Bos besarnya Aseng Kayu, Ujar Ketua
Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan suatu tindakan pidana dengan hukuman maksimal 10 Tahun penjara, Namun bisa beroperasi dengan sangat leluasa tidak takut dengan namanya hukum.
Selanjutnya, Perbuatan pidana sebagaimana sudah diatur pada pasal 303 KUHP. Kemudian, diperbaruhi secara Khusus pada UU Nomor 7 Tahun 1974, Tentang penertiban perjudian. Ancaman hukuman tidak main – main maksimal 10 Tahun penjara, Ungkap Ketua.
TIM DPW MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT
No comments yet.