Fokusjurnalis, Halsel–Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan, Meminta Ketegasan Penegakan Hukum yang Adil Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), Serta Kepala Desa yang Terindikasi Terlibat Dalam Praktik Politik Praktis, (05/11/2024).
Ketua DPC GPM Halsel Harmain Rusli mengatakan, “Regulasi yang berkaitan erat dengan larangan bagi ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis, tertera jelas pada UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 huruf (d). Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk selama masa pemilihan Bupati/Walikota.
“Penjelasan lain tercantum dalam UU nomor 10 Tahun 2016. Pada pasal 187A, Jo Pasal 73 Ayat 4 atau Pasal 188 Jo, Pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2020. Tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015. Tentang Perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2014. Terkait Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota.
Tidak hanya ASN, “lanjut harmain” akan tetapi Kepala Desa dan atau perangkat Desa juga dilarang untuk berpolitik praktis seperti yang tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 yang menyebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi Anggota Partai Politik, dan terlibat dalam kegiatan dan atau Praktek politik praktis selama masa jabatan, terang Harmain.
Harmain mengungkap, keprihatinannya terhadap ASN dan aparatur Pemerintah Desa di Halsel, akhir-akhir ini semakin maraknya menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik pribadi atau kelompok. Praktik politik praktis oleh ASN dan atau Perangkat Desa tidak hanya melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku, tetapi juga merusak citra birokrasi yang seharusnya netral dan profesional. Kami meminta agar pihak berwenang bertindak tegas dan tidak pandang bulu.
Armain melanjutkan, “ pernyataan ini muncul di tengah sejumlah laporan yang menunjukkan keterlibatan ASN dan atau Perangkat Desa dalam kampanye politik, baik secara langsung maupun tidak langsung, tindakan tersebut dapat mengganggu proses demokrasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
DPC GPM menegaskan bahwa, tindakan tegas terhadap ASN dan atau Perangkat Desa yang melanggar hukum harus dilakukan untuk memastikan bahwa setiap individu yang menduduki posisi publik mempertanggungjawabkan tindakan mereka. “Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi langkah penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“ Kami juga menyerukan dan meminta kepada seluruh warga masyarakat Halsel agar berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan dari ASN dan atau Perangkat Desa, sebagai bentuk pengawasan partisipatif, demi menjaga marwah penyelenggara pemilu dan juga menjaga ketertiban dalam proses pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tegas Harmain.
DPC GPM berharap, Institusi Hukum (APH) terutama Bawaslu sebagai Lembaga teknis Pengawasan Pemilu, serta Pemerintahan Daerah, dapat berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik politik yang tidak sehat.
“ Kami secara Institusional berkomitmen untuk terus mendorong transparansi dan keadilan dalam pemerintahan, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa diskriminasi, serta tebang pilih, tutup Harmain. (fik)
No comments yet.