Breaking News
Categories
  • BERITA POLRI
  • Berita se Asia
  • BERITA TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • Business, Article Marketing
  • Business, Careers
  • Business, Sales
  • Business, Small Business
  • Communications, GPS
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • DKI JAKARTA
  • Humas Polda Babel
  • Informasi Kegiatan
  • International
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kota Bitung
  • Kota Sungai Penuh
  • KPU Kota Bitung
  • Malang
  • MANADO
  • Manado Sulawesi Utara
  • Minahasa Utara
  • Mision Day STT Satyabhakti
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Perhimpunan Mahasiswa.Indonesia
  • Perkuliahan
  • Politik
  • Polres Bangka Induk
  • Polres Bitung
  • PROV. ACEH
  • Sosial
  • STT Satyabhakti
  • SULAWESI UTARA
  • Sumatera Utara
  • Sungailiat
  • TNI – POLRI
  • Kordinator FPPMU Ingatkan KPK Agar Tidak Tebang Pilih Proses Pelaku Mafia IUP Kasus Eks Gubernur Malut AGK

    Okt 23 2024121 Dilihat

    Ternate. Fokusjurnalis–Kordinator Front Pemuda Penyelamat Maluku Utara (FPPMU), Abdullah Karmadi Kembali ingatkan KPK dan Majelis Hakim PN Ternate Agar Tidak Tebang Pilih Proses Pelaku Mafia Perijinan Tambang Kasus  Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, (23/10/2024).

    Abdullah Kamardi mengatakan, Demonstrasi yang kami lantunkan di gedung KPK tepat pada senin 21/10 yang di gublis sejumlah media dengan judul “KPK didesak usut tuntas mafia tambang” adalah bukti dukungan kami terhadap kinerja KPK untuk mengungkap para pelaku Mafia Tambang yang masi bebas keliaran.

    Ia melanjutkan, kami hanya ingin mempertegas dan memperjelas maksud aksi kami di Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait dengan Isu Suap Tambang, Isu Suap Proyek dan Suap Jabatan,

    Aksi kemarin sebagai Pesan kepada Komisi Pemberantasa Korupsi melalui JPU KPK karena tidak semua pemberitaan media, mengurai dan menangkap maksud dari tujuan dari aksi kami yang sebenarnya.

    Adapun tujuan kami adalah mendukung sekaligus mengingatkan kinerja KPK dalam hal ini JPU maupun majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Muhaimin Syarif terkait dengan suap Tambang dan Suap Proyek kepada eks Gubernur Maluku Utara (AGK) agar membuka seluas-luasnya dengan terang benderang fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan.

    Bagi semua pihak yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu atau tebang pilih. Untuk itu sekali lagi kami ingin menegaskan bahwasanya, Kami atas nama masyarakat Maluku Utara tentunya merasa terusik dengan kasus OTT eks Gub Malut dan kasus Suap Jabatan, Suap Proyek dan Suap Tambang yang sedang ditangani oleh KPK yang terkesan tembang pilih.

    Ketakutan kami KPK tidak lagi bertindak atas nama hukum dan keadilan, tapi berdasarkan kepentingan para pejabat tertentu (mafia jabatan dan mafia Proyek) dan Oligarki Tambang atau Mafia Tambang dimana dalam proses penyidikan dan fakta persidangan adanya 461 Transaksi yang dilakukan oleh 371 pihak pemberi dalam kasus suap jabatan suap Proyek dan Tambang kepada eks Gubernur Maluku Utara (AGK). Namun hanya beberapa orang saja yang dibawah ke meja Hijau (sidang) ada apa dengan KPK ?.

    Lebih spesifiknya aksi kami kemarin terhadap Suap Tambang hanya ingin memberitahukan kepada publik, KPK dan Majelis Hakim Tipikor di PN Ternate jangan main-main dengan perkara Suap AGK, kami tetap akan mengawasi dan mengawal ketat kasus ini, dan mendukung semua yang dilakukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut KPK agar adil dalam menegakan hukum.

    Kalian digaji oleh rakyat, disumpah menjalankan kewenangan atas nama keadilan bukan atas dasar kepentingan kelompok tertentu baik itu para mafia jabatan, mafia proyek maupun mafia tambang kelas kakap yang diduga dilatarbelakangi para oligarki yang rakus akan SDA  Maluku Utara.

    Sekali lagi kami ingin menyadarkan agar hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana harus diproses tanpa kecuali,

    untuk itu kami akan menyampaikan kepada Tipikor di Pengadilan Negeri Ternate dan JPU KPK, beberapa hal yang menjadi perhatian kami untuk lebih spesifik kami mengambil kasus yang sedang berjalan saat ini atas nama Terdakwa Muhaimin Syarif dengan dugaan Suap Proyek dan Suap Tambang.

    Kasus suap Tambang setelah kami cermati dakwaan Muhaimin Syarif terdapat beberapa Hal-hal yang perlu menjadi perhatian para Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut serta JPU KPK dalam Proses persidangan, salah satunya adanya dugaan suap pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

    Kami ingin mengingatkan sekali lagi kepada KPK dan Majelis Hakim agar bisa melihat fakta dengan membedakan WIUP dan IUP agar bisa usut tuntas semua mafia tambang di Maluku utara.

    Menjadi keheranan kami adalah proses hukum sekarang ini berjalan adalah dugaan suap tambang terkait dengan rekomendasi WIUP yang bagi kami hanyalah sebuah rekomendasi Gubenur Maluku Utara terkait dengan pemetaan indikasi wilayah potensi tambang yang dalam prosesnya panjang sehingga berakhir menjadi blok lelang secara umum dan pemenang Lelang akan mengantongi IUP untuk melakukan ekplorasi dan Produksi.

    Lalu bagimana dengan 25 IUP bodong, kalau hanya sebuah rekomendasi WIUP (belum pasti) KPK bisa menemukan bukti dugaan suap lalu bagaimana dengan 25 IUP yang sampai sekarang tidak pernah diusut tuntas, dan kebetulan Terdakwa Muhaimin Syarif yang sementara dalam proses sidang adalah salah satunya orang yang ngotot dan membongkar kasus 25 IUP Tambang Maluku Utara pada saat masih menjadi Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara yang sudah dilaporkan berkali-kali ke Mabes Polri dan KPK.

    Hal ini menjadi aneh terhadap proses penegakan hukum khususnya didunia pertambangan Maluku Utara yang dilakukan oleh KPK, dimana WIUP yang hanya bersifat usulan secepatnya diproses karena diduga adanya suap sedangkan penerbitan 25 IUP illegal (bodong) yang dilakukan oleh oknum pejabat yang diduga dibekingi oleh Oligarki tidak kunjung di proses hukum oleh KPK dan Mabes Polri.

    Perlu diketahui bahwasanya 25 IUP illegal tersebut dilakukan dengan cara SIM Salabim bagaikan sulap dengan mekanisme backdate (tanggal mundur) yang patut diduga adanya suap pengurusan atau persyaratan terhadap penerbitan 25 IUP illegal atas kepentingan oligarki melalui LO Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dengan melibatkan oknum pejabat teknis dengan modus seolah-olah (12 IUP +  13 IUP) total 25 IUP (baru) tersebut tercecer karena tidak masuk atau di ikutsertakan dalam 108 IUP yang di take over oleh pemerintah pusat pasca perubahan UU melalui Konsub KPK dengan membuat rekayasa data 25 IUP tersebut seolah-olah pernah ada atau pernah diterbitkan pada zaman rezim perizinan yang masih pada kewenangan pemerintah daerah sebelum penerbitan izin tersebut ditarik ke Pemerintah Pusat.

    Negeri Maluku Utara adalah negeri Adat, tanah adat, tidak boleh membiarkan korupsi menindas rakyat, apalagi mafia tambang yang merebut SDA negeri kita.

    Share to

    Related News

    Warga Minta Turun Anggota DPR RI Komisi ...

    by Sep 12 2026

    Fokusjurnalis.com, BELAWAN, Sabtu 12 September 2026 — Aktivitas pengangkutan dan dugaan penyalahgu...

    Cut & Fill di Seberang TPU Sei Tami...

    by Sep 12 2026

          Fokusjurnalis.Com-BATAM — Aktivitas penggalian dan pengurugan tanah (cut &...

    Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat J...

    by Sep 11 2026

    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanaha...

    Dugaan Langsir Solar Subsidi di Belawan ...

    by Sep 10 2026

    Fokusjurnalis.com, BELAWAN, Kamis 10 September 2026 — Aktivitas pengangkutan dan dugaan penyalahgu...

    Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penet...

    by Sep 10 2026

    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasi...

    Hinca Panjaitan Desak APH Ungkap Tuntas ...

    by Sep 09 2026

    Fokusjurnalis.com, MEDAN UTARA, Rabu 9 September 2026 — Aktivitas yang diduga merupakan penyimpana...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    KPU KOTA BITUNG

    Other News

    Enrichment Perintis-Perintis Kota GSJA 2025: Re...


    Malang dan Surabaya – Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) mengadakan kegiatan Enrichment Perintis-Perintis Kota 2025 yang bertujuan untuk membek...

    04 Mar 2025

    Kadis LH Bolmong Terima Penghargaan Dari Menter...


    Bolmong, Fokusjurnalis – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggelar Appreciation Night dalam rangkaian...

    10 Agu 2024

    Itu Adalah Hoax Dan Itu Merupakan Fitnahan Bagi...


    Fokus Jurnalis Mengawali kampanyenya H.Mulkan menyampaikan rasa terimakasihnya ke pada anggota DPRD Bangka yang telah hadir, sesepuh masyarakat,...

    07 Nov 2024

    Hamas leader killed in Lebanon; IDF withdrawing...


    The killing of Hamas leader Saleh al-Arouri in a reported drone strike in Beirut will be perceived as a warning to Iran, which has armed and fin...

    07 Feb 2024

    Wali kota Alfin Apresiasi Progres Revitalisasi ...


    Sungai Penuh, Fokusjurnalis.com Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., menyatakan dukungan penuh untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari...

    27 Nov 2025

    Kapolres Bitung AKBP Albert Zai Ungkap Gadis Ca...


      FokusJurnalis.com, Kota Bitung — Terkait Tindakan Pemerkosaan, Pencurian dan Kekerasan sehingga Sebabkan Gadis Cantik Meninggal Dun...

    08 Sep 2024

    Publik Minta BPK, KPK dan Kejatisu Panggil dan ...


    Fokusjurnalis.com, Rabu 20 Mei 2026, MEDAN — Pelaksanaan proyek revitalisasi di UPT SMP Negeri 44 Medan tahun anggaran 2025 mulai menuai sorot...

    20 Mei 2026

    Pimpinan Umum Ferry Mamangkey

    back to top