Breaking News
Categories
  • BERITA POLRI
  • Berita se Asia
  • BERITA TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • Business, Article Marketing
  • Business, Careers
  • Business, Sales
  • Business, Small Business
  • Communications, GPS
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • DKI JAKARTA
  • Humas Polda Babel
  • Informasi Kegiatan
  • International
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kota Bitung
  • Kota Sungai Penuh
  • KPU Kota Bitung
  • Malang
  • MANADO
  • Manado Sulawesi Utara
  • Minahasa Utara
  • Mision Day STT Satyabhakti
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Perhimpunan Mahasiswa.Indonesia
  • Perkuliahan
  • Politik
  • Polres Bangka Induk
  • Polres Bitung
  • PROV. ACEH
  • Sosial
  • STT Satyabhakti
  • SULAWESI UTARA
  • Sumatera Utara
  • Sungailiat
  • TNI – POLRI
  • Harusnya Hakim PT Kupang Profesional dan Tidak Berat Sebelah, Kenapa 2 Saksi Penggugat Tidak Dipanggil di Sidang Ulang?

    Jan 23 2025108 Dilihat

     

    Jakarta, Fokus Jurnalis — Akhirnya pemohon gugatan sengketa tanah 11 hektar di Kerangan, Labuhan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Muhamad Rudini mengadukan dan melaporkan 3  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Mereka dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial, serta Presiden, Kejagung dan KPK, Selasa (21/1/2025).

    Pengaduan ini terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PT Kupang NTT atas Putusan Pengadilan (PN) Labuan.Bajo nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj pada 23 Oktober 2024, yang sudah putus dan selesai di pemeriksaan tingkat pertama. Dimana Majelis Hakim ini memerintahkan PN Labuan Bajo melakukan sidang ulang terhadap putusan yang sudah selesai dan keluar putusan.

    Pelaporan Muhamad Rudini melalui Tim Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor ELICE LAW FIRM ini dapat dukungan dari pengamat hukum DR (c) Fauzi, SH, MH dan tokoh masyarakat Syafrudin Budiman SIP. Yang mana 3 Majelis Hakim PT Kupang Dinilai cacat moral dan bertindak di luar nalar hukum.

    Pengamat hukum DR (c) Fauzi, SH, MH menilai Majelis Hakim PT Kupang cacat moral dengan mengabaikan hak-hak kemanusiaan atas tanah yang diserobot oleh Niko Naput dan Kadiman Santosa pemilik St Regist Hotel. Selain itu PT Kupang dinilai bertindak di luar nalar hukum melakukan sidang ulang di PN Labuan Bajo.

    “Tiga Hakim PT Kupang sudah tidak benar dalam mengambil keputusan sela sidang ulang PN Labuhan Bajo. Ini sungguh cacat moral dan di luar nalar hukum yang diatur dalam KUHAP,” kata Fauzi kepada media, Rabu (22/1/2025) di Jakarta.

    Menurut Fauzi, Majelis Hakim PT Kupang sudah menabrak aturan dan bermain api dengan kewenangannya yang menguntungkan pihak tergugat. Padahal, sudah terbukti di pengadilan tingkat pertama diputuskan tanah 11 hektar di Kerangan, Labuhan Bajo ada peralihan hak tanah tidak sesuai prosedur.

    “Dalam sidang tingkat pertama sudah terbukti bahwa ada peralihan hak atas tanah yang tidak sesuai prosedur hukum. Diputuskan tanah tersebut adalah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta dan bukan milik Niko Naput dkk. Saya minta hakim jangan menabrak aturan dan bermain api, nanti terbakar,” terang Fauzi Sekjen Presidium Pusat Barisan Pembaharuan 08 ini.

    Fauzi juga berharap Majelis Hakim PT Kupang untuk bertindak profesional dan tidak berat sebelah. Jika ini terus dilakukan berarti hakim tersebut patut diduga sudah masuk angin dan apapun keputusannya, akan menguntungkan tergugat.

    Terbukti kata dia, Majelis Hakim PT Kupang bukan memeriksa materi permohonan banding dan bantahan/eksepsi terbanding. Malahan Majelis Hakim akan memerintahkan sidang ulang PN Labuan Bajo untuk mendengarkan 2 saksi ahli pembanding dan sementara saksi ahli terbanding tidak diundang.

    “Majelis Hakim harus bertindak profesional dan tidak berat sebelah. Jika hakim seperti ini, patut diduga hakim sudah masuk angin dan akan bertindak secara hukum yang menguntungkan pihak tergugat/pembanding,” ucap Fauzi.

    Darii kalangan tokoh masyarakat, Syafrudin Budiman SIP Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) juga menyatakan mendukung pelaporan 3 Majelis Hakim ke Bawas MA dan KY. Kata Gus Din sapaan akrabnya, jangan sampai 3 hakim ini bertindak seperti kasus Ronald Tannur di PN Surabaya.

    “Kami dari masyarakat akan mengawasi dan memantau kinerja 3 Majelis Hakim PT Kupang yang sudah bertindak di luar nalar hukum. Dimana melakukan sidang ulang kasus sengketa tanah yang sudah putus di PN Labuan Bajo. Jangan sampai mafia tanah masuk ranah peradilan,” kata Syafrudin Budiman yang juga Ketua Dewan Pembina LBH ARPG.

    Kata Gus Din, memandang kasus sengketa tanah di Kerangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat ini sangatlah sederhana, cukup di lihat alas warkah hak tanah-nya. Dulunya miliki siapa tanah tersebut dan kenapa ada peralihan yang tidak sah sehingga digugat dan dibuktikan saja.

    “Kalau mau simpel cek saja histori alas warkah atau hak atas tanah tersebut. Jika memang peralihan tidak sah karena dokumen palsu dan tidak sesuai prosedur ya dibatalkan saja. Jangan sampai hakim main-main memberi ruang kepada mafia tanah,” kata Gus Din mengingatkan ketiga hakim.

    Terakhir kata dia, hakim jangan juga bertindak tidak profesional dengan sistem peradilan kebut semalam. Dimana baru tiga hari permohonan banding masuk ke PT Kupang, lalu dalam 1 hari berikutnya sudah ada putusan perintah sidang ulang.

    “Ini kayaknya hakimnya main-main dengan hukum. Kami ingatkan jangan masuk angin, akan menyesal jika nantinya mempermainkan hukum bagi rakyat kecil yang menuntut haknya,” pungkas Gus Din.

    Sebelumnya, Muhamad Rudini menyampaikan adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Majelis Hakim PT Kupang. Diantaranya, Hakim Ketua Majelis TJONDRO WIWOHO, SH, MH dan Hakim Anggota I KETUT TIRTA, SH, MH dan LUCIUS SUNARNO, SH, MH. Terkait perkara tingkat pertama yang telah dinyatakan putus dan selesai di PN Labuan Bajo.

    “Adapun perkara yang dimaksud adalah Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj di PN Labuan Bajo. Hal ini tertuang dalam putusan PN Labuan Bajo tertanggal 23 Oktober 2024 yang mana status putusan telah selesai dan diputus secara lengkap,” kata Rudini, Senin (20/1/2025).

    Namun kata Rudini, Majelis Hakim PT Kupang memerintahkan ‘Sidang Ulang’ terkait Pemeriksaan Saksi Ahli di PN Labuan Bajo mengingat putusan tingkat pertama di PN Labuan Bajo telah selesai diputus secara lengkap.

    “Kejanggalan dan keanehan inilah yang kita laporkan ke berbagai pihak, agar hukum tidak dipermainkan dan menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Bahkan, sering kita ketahui selama ini banyak pelanggaran kode etik di peradilan Indonesia,” tandasnya. (Tim, red)

    Share to

    Related News

    Warga Minta Turun Anggota DPR RI Komisi ...

    by Sep 12 2026

    Fokusjurnalis.com, BELAWAN, Sabtu 12 September 2026 — Aktivitas pengangkutan dan dugaan penyalahgu...

    Cut & Fill di Seberang TPU Sei Tami...

    by Sep 12 2026

          Fokusjurnalis.Com-BATAM — Aktivitas penggalian dan pengurugan tanah (cut &...

    Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat J...

    by Sep 11 2026

    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanaha...

    Dugaan Langsir Solar Subsidi di Belawan ...

    by Sep 10 2026

    Fokusjurnalis.com, BELAWAN, Kamis 10 September 2026 — Aktivitas pengangkutan dan dugaan penyalahgu...

    Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penet...

    by Sep 10 2026

    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasi...

    Hinca Panjaitan Desak APH Ungkap Tuntas ...

    by Sep 09 2026

    Fokusjurnalis.com, MEDAN UTARA, Rabu 9 September 2026 — Aktivitas yang diduga merupakan penyimpana...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    KPU KOTA BITUNG

    Other News

    Enrichment Perintis-Perintis Kota GSJA 2025: Re...


    Malang dan Surabaya – Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) mengadakan kegiatan Enrichment Perintis-Perintis Kota 2025 yang bertujuan untuk membek...

    04 Mar 2025

    Kadis LH Bolmong Terima Penghargaan Dari Menter...


    Bolmong, Fokusjurnalis – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggelar Appreciation Night dalam rangkaian...

    10 Agu 2024

    Kapolres Samosir Jadi Orangtua Asuh Anak Korban...


    Kapolres Samosir Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Penganiayaan, Wujud Kepedulian Masa Depan Korban   PoldasuFokusJurnalis:Kepedulian terhadap...

    14 Apr 2026

    Perkuat Pelayanan Publik, Kantor Pertanahan Kot...


    Fokusjurnalis.com, Medan – Kantor Pertanahan Kota Medan menetapkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tentang Pedoman Pemberian...

    20 Jan 2026

    Lapor Jenderal Kapolri dan Kapolda Sumut DIDUGA...


    Fokusjurnalis.com, Medan Labuhan – Salah satu gudang yang digunakan sebagai tempat penampungan Bahan Bakar Minyak jenis Solar (BBM) bebas ...

    05 Feb 2026

    Pesta Anak Pantai Warnai HUT Bhayangkara ke‑8...


      Fokus jurnalis Com/Batam, 21 Juni 2026 – Suasana meriah menyelimuti Pelabuhan Beton Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. Di sini digelar P...

    21 Jun 2026

    Pimpinan Umum Ferry Mamangkey

    back to top