Breaking News
Categories
  • BERITA POLRI
  • Berita se Asia
  • BERITA TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • Business, Article Marketing
  • Business, Careers
  • Business, Sales
  • Business, Small Business
  • Communications, GPS
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • DKI JAKARTA
  • Humas Polda Babel
  • Informasi Kegiatan
  • International
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kota Bitung
  • Kota Sungai Penuh
  • KPU Kota Bitung
  • Malang
  • MANADO
  • Manado Sulawesi Utara
  • Minahasa Utara
  • Mision Day STT Satyabhakti
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Perhimpunan Mahasiswa.Indonesia
  • Perkuliahan
  • Politik
  • Polres Bangka Induk
  • Polres Bitung
  • PROV. ACEH
  • Sosial
  • STT Satyabhakti
  • SULAWESI UTARA
  • Sumatera Utara
  • Sungailiat
  • TNI – POLRI
  • Lapor Jenderal Kapolri dan Kapolda Sumut DIDUGA Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kasat Reskrim Tutup Mata Kepada Mafia Gudang BBM di Seruwe

    Feb 05 2026108 Dilihat

    Fokusjurnalis.com, Medan Labuhan – Salah satu gudang yang digunakan sebagai tempat penampungan Bahan Bakar Minyak jenis Solar (BBM) bebas beroperasi di simpang Seruwai, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, kota Medan.
    Hasil pengamatan wartawan dilokasi kerap terlihat keluar masuk nya mobil tangki BBM putih biru milik Pertamina di gudang tersebut.

    Bahkan, aktifitas penampungan gudang BBM ilegal tersebut terlihat sangat terang – terangan menjalankan usahanya tanpa takut dengan penegak hukum.

    Salah satu warga sekitar yang enggan namanya disebutkan kepada wartawan mengatakan, aktifitas gudang tersebut beroperasi setiap hari warga tersebut mengatakan pemilik gudang tersebut bernama Ucok.

    ” Gudang tersebut beroprasi setiap hari Pak, gudang tersebut milik pak Ucok ini, kalau mobil tangki putih biru itu kadang tiga hari sekali kadang pun setiap hari ngk tentu pak ” ucapnya.

    Selain dari mobil tangki, warga kerap melihat Mobil Pick Up dan Cold Diesel yang telah dimodifikasi keluar masuk dari gudang itu dan terlihat mobil – mobil tersebut mengantri di sekitaran gudang ilegal tersebut.

    “Bukan hanya mobil tangki saja bang, ada juga mobil pick up dan boks yang keluar masuk kedalam gudang itu, kadang pun mobil – mobil tersebut ngantri di luar bang untuk masuk kedalam gudang minyak tersebut.”sebutnya.

    “Kalau dilihat banyak juga pekerjanya didalam gudang itu, untuk yang buka gerbang aja beda belum lagi yang bongkar minyak,”tambahnya.

    Dirinya berharap penegak hukum dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap gudang tersebut.

    “Ya kami berharap Kapolres Pelabuhan Belawan segera menidak lanjuti gudang tersebut karena itu sangat meresahkan buat masyarakat sekitar dan segera menggerebek gudang tersebut karena sudah meresahkan, apalagi lokasinya berada dekat pemukiman warga kita kawatir kalau terjadi kebakaran bisa berimbas kepemukiman warga,”harapnya.

    Kapolres Pelabuhan AKBP Pol.Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Pol. Agus Purnomo untuk segera di tindak lanjuti gudang ilegal milik Ucok tersebut.

    Awak media Fokusjurnalis.com mencoba konfirmasi melalui via Chat Whats App kepada Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Pol.Agus Purnomo sangat disayangkan konfirmasi awak media ini tidak membuahkan hasil sehinggah awak media ini mengirim rilis berita ini ke meja redaksi untuk segera ditayangkan agar Jenderal Kapolri dan Kapolda Sumut mengetahui kinerja anggotanya DIDUGA amburadul

    Penimbunan BBM di Indonesia diatur utamanya dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja, dengan sanksi penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Pelaku penyalahgunaan atau penimbunan BBM subsidi/nonsubsidi dijerat Pasal 53-55, meliputi penyimpanan atau pengangkutan tanpa izin.
    Berikut rincian hukum penimbunan BBM:
    Undang-Undang Migas Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
    Undang-Undang Migas Pasal 53 huruf c: Penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan (misal: penimbunan di jeriken dalam jumlah banyak) dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
    Pengangkutan Tanpa Izin (Pasal 53 huruf b): Ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
    Pemalsuan/Tiru BBM (Pasal 54): Pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
    Sanksi SPBU: SPBU yang membantu atau membiarkan penimbunan BBM dapat dijerat pasal penyertaan (Pasal 56 KUHP).
    Tindakan tersebut dianggap kejahatan ekonomi yang serius dan merugikan negara serta masyarakat.

    TIM 100 MEDIA SUMUT

    Share to

    Related News

    Warga Minta Turun Anggota DPR RI Komisi ...

    by Sep 12 2026

    Fokusjurnalis.com, BELAWAN, Sabtu 12 September 2026 — Aktivitas pengangkutan dan dugaan penyalahgu...

    Cut & Fill di Seberang TPU Sei Tami...

    by Sep 12 2026

          Fokusjurnalis.Com-BATAM — Aktivitas penggalian dan pengurugan tanah (cut &...

    Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat J...

    by Sep 11 2026

    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanaha...

    Dugaan Langsir Solar Subsidi di Belawan ...

    by Sep 10 2026

    Fokusjurnalis.com, BELAWAN, Kamis 10 September 2026 — Aktivitas pengangkutan dan dugaan penyalahgu...

    Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penet...

    by Sep 10 2026

    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasi...

    Hinca Panjaitan Desak APH Ungkap Tuntas ...

    by Sep 09 2026

    Fokusjurnalis.com, MEDAN UTARA, Rabu 9 September 2026 — Aktivitas yang diduga merupakan penyimpana...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    KPU KOTA BITUNG

    Other News

    Enrichment Perintis-Perintis Kota GSJA 2025: Re...


    Malang dan Surabaya – Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) mengadakan kegiatan Enrichment Perintis-Perintis Kota 2025 yang bertujuan untuk membek...

    04 Mar 2025

    Kadis LH Bolmong Terima Penghargaan Dari Menter...


    Bolmong, Fokusjurnalis – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggelar Appreciation Night dalam rangkaian...

    10 Agu 2024

    Satpol PP Kota Manado Gelar Apel Pasukan


      Fokus Jurnalis, Manado — Sat Pol PP Kota Manado Melaksanakan Gelar Apel Pasukan di Awal Tahun 2025 Yang di Laksanakan di Lapangan T...

    13 Jan 2025

     “Resmi Jadi Pasutri Sah” ,  Meri...


    “Resmi Jadi Pasutri Sah” ,  Meriah dan Bahagia Resepsi Pernikahan Putri Ananda dari Ketua OKK PAC PP Percut Sei Tuan   Sampali...

    08 Jun 2026

    Polresta Deli Serdang dan Jajaran Gelar Patroli...


    Polresta Deli Serdang dan Jajaran Gelar Patroli Menyapa Subuh Selama Ramadhan 1447 H   DS-FokusJurnalis:Polresta Deli Serdang bersama Polse...

    19 Feb 2026

    Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bag...


    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermaw...

    11 Sep 2026

    Polsek Muara Rupit Limpahkan Tersangka dan Bara...


    FokusJurnalis.com-Muratara/Sumsel Anggota Satreskrim Polsek Muara Rupit melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus penc...

    11 Mar 2026

    Pimpinan Umum Ferry Mamangkey

    back to top