Breaking News
Categories
  • BERITA POLRI
  • Berita se Asia
  • BERITA TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • Business, Article Marketing
  • Business, Careers
  • Business, Sales
  • Business, Small Business
  • Communications, GPS
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • DKI JAKARTA
  • Humas Polda Babel
  • Informasi Kegiatan
  • International
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kota Bitung
  • Kota Sungai Penuh
  • KPU Kota Bitung
  • Malang
  • MANADO
  • Manado Sulawesi Utara
  • Minahasa Utara
  • Mision Day STT Satyabhakti
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Perhimpunan Mahasiswa.Indonesia
  • Perkuliahan
  • Politik
  • Polres Bangka Induk
  • Polres Bitung
  • PROV. ACEH
  • Sosial
  • STT Satyabhakti
  • SULAWESI UTARA
  • Sumatera Utara
  • Sungailiat
  • TNI – POLRI
  • Temuan di lapangan tunjukkan barang tanpa pita cukai masih dijual bebas, aparat tegaskan terus melakukan penindakan

    Jul 13 202626 Dilihat

     

    FokusJurnalis.Com/Batam – Persoalan peredaran rokok ilegal di Kota Batam tampaknya belum sepenuhnya tuntas. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim media di sejumlah wilayah pemukiman maupun pusat perniagaan, rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi, maupun yang menggunakan pita cukai dinilai tidak sesuai ketentuan, masih terlihat dijual secara terbuka di berbagai warung, kios pinggir jalan, hingga toko kelontong.

    Kondisi ini tentu memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, mengapa jaringan distribusi barang yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan tersebut masih mampu bergerak leluasa menembus pasar lokal, padahal pihak berwenang kerap menggelar operasi penindakan.

    Dari keterangan yang dihimpun di lapangan, sejumlah pedagang mengaku mendapatkan pasokan rokok jenis tersebut dari pihak distributor yang datang sendiri menawarkan barang langsung ke tempat usaha mereka. Namun, hampir seluruh pedagang enggan memberikan keterangan lebih rinci mengenai identitas, alamat, maupun ciri-ciri pemasok tersebut.

    Menanggapi kondisi yang berkembang di masyarakat, pihak Humas Bea Cukai Batam menegaskan bahwa instansi mereka senantiasa menerima berbagai laporan maupun informasi yang disampaikan warga terkait dugaan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah kerja mereka.

    “Atas setiap informasi yang disampaikan masyarakat, terlebih yang disertai bukti pendukung, telah kami lakukan pengecekan substansi secara mendalam. Terhadap kasus yang terbukti melanggar dan bukti sudah memadai, telah dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas pernyataan resmi Humas Bea Cukai Batam.

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa upaya pengawasan tidak dilakukan secara tunggal, melainkan melalui mekanisme pengumpulan data intelijen, pemetaan wilayah yang dinilai rawan penyelundupan maupun peredaran gelap, serta pelaksanaan operasi rutin maupun operasi gabungan yang melibatkan jajaran aparat penegak hukum lainnya.

    Selain langkah penindakan yang bersifat represif, pihak Bea Cukai juga terus melaksanakan pendekatan persuasif berupa edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas serta para pelaku usaha, agar bersama-sama menolak membeli maupun memperjualbelikan rokok yang tidak memiliki pita cukai sah.

    Meski berbagai upaya tersebut terus digencarkan, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa indikasi peredaran rokok ilegal masih saja terjadi. Hal ini kemudian menjadi tantangan besar yang menuntut adanya pengawasan berkelanjutan serta dukungan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.

    Pihak Bea Cukai Batam juga memaparkan alasan mengapa tidak seluruh kegiatan penindakan dapat segera diketahui publik, hal itu dikarenakan sebagian kasus masih berada dalam tahap penelusuran, pengumpulan bukti, dan pengembangan jaringan yang sedang berjalan.

    “Namun, terhadap pelanggaran yang telah selesai melalui tahapan pengukuran risiko dan proses hukum tertentu, informasi tersebut akan kami sampaikan secara terbuka melalui siaran pers resmi Bea Cukai Batam,” terang keterangan dari bagian Humas.

    Seorang pemerhati masalah ekonomi dan peredaran barang ilegal di Batam yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak akan berhasil jika hanya dibebankan kepada aparat semata, melainkan butuh kerja sama lintas sektor.

    “Kalau hanya mengandalkan operasi yang dilakukan sesekali saja, pelaku usaha gelap ini pasti akan terus mencari celah untuk lolos. Yang paling dibutuhkan adalah pengawasan yang konsisten tanpa henti, penindakan yang tegas tanpa pandang bulu, serta keberanian masyarakat untuk memberikan informasi yang akurat,” ujarnya.

    Ditinjau dari aspek hukum, peredaran Barang Kena Cukai (BKC) tanpa dokumen sah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda yang besar sesuai berat ringannya tindakan yang dilakukan.

    Pihak Bea Cukai Batam kembali mengingatkan bahwa keberadaan rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi semata. Dampak yang ditimbulkan sangat luas, mulai dari berkurangnya penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, merusak persaingan usaha yang sehat, hingga menjerat pelakunya dalam konsekuensi hukum yang serius.

    Oleh karena itu, masyarakat sangat diimbau untuk tidak tergiur harga murah guna membeli, maupun menjual kembali rokok yang status peredarannya tidak jelas. Jika menemukan indikasi pelanggaran, warga dapat melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat, kanal pengaduan resmi, maupun layanan terpadu Bravo Bea Cukai di nomor 1500225.

    Masalah rokok ilegal memang bukan tanggung jawab satu pihak saja, melainkan urusan bersama yang membutuhkan kepedulian seluruh elemen bangsa. Dengan sinergi pengawasan yang ketat, penegakan hukum profesional, serta partisipasi publik yang kuat, ruang gerak pelaku kejahatan ini perlahan namun pasti akan semakin sempit hingga hilang dari Batam.

    (Luga)

    Share to

    Related News

    Warga Minta Turun Anggota DPR RI Komisi ...

    by Sep 12 2026

    Fokusjurnalis.com, BELAWAN, Sabtu 12 September 2026 — Aktivitas pengangkutan dan dugaan penyalahgu...

    Cut & Fill di Seberang TPU Sei Tami...

    by Sep 12 2026

          Fokusjurnalis.Com-BATAM — Aktivitas penggalian dan pengurugan tanah (cut &...

    Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat J...

    by Sep 11 2026

    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanaha...

    Dugaan Langsir Solar Subsidi di Belawan ...

    by Sep 10 2026

    Fokusjurnalis.com, BELAWAN, Kamis 10 September 2026 — Aktivitas pengangkutan dan dugaan penyalahgu...

    Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penet...

    by Sep 10 2026

    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasi...

    Hinca Panjaitan Desak APH Ungkap Tuntas ...

    by Sep 09 2026

    Fokusjurnalis.com, MEDAN UTARA, Rabu 9 September 2026 — Aktivitas yang diduga merupakan penyimpana...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    KPU KOTA BITUNG

    Other News

    Enrichment Perintis-Perintis Kota GSJA 2025: Re...


    Malang dan Surabaya – Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) mengadakan kegiatan Enrichment Perintis-Perintis Kota 2025 yang bertujuan untuk membek...

    04 Mar 2025

    Kadis LH Bolmong Terima Penghargaan Dari Menter...


    Bolmong, Fokusjurnalis – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggelar Appreciation Night dalam rangkaian...

    10 Agu 2024

    Pertanahan Kota Medan Menyerahkan Sertifikat Ke...


    Fokusjurnalis.com, Medan – Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kembali dilaksanakan di Kantor Kel...

    22 Nov 2025

    Identify the Best Practice for Setting Time Lim...


    Establishing effective playtime boundaries is essential for promoting healthy development, responsible screen use, and balanced lifestyles for c...

    26 Jun 2025

    Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Kantah Kabupate...


    Fokusjurnalis.com, Jombang – Di tengah suasana libur Nyepi dan Idulfitri yang cukup panjang, masyarakat masih bisa mendapatkan layanan per...

    24 Mar 2026

    Menteri Impas Agus Adrianto Minta Para Korban P...


    Fokusjurnalis.com, Senin 6 April 2026, Medan – Agus Adrianto, menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas), pada dugaan Pungutan liar (Pungli) ...

    06 Apr 2026

    *Ambil Sertipikat di Hari Libur, Masyarakat: Be...


    Fokusjurnalis.com, Karawang – Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, kehadiran Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PEL...

    15 Mar 2026

    Pimpinan Umum Ferry Mamangkey

    back to top