Kota Bitung, Fokus Jurnalis — Sebuah kapal Landing Craft Transport (LCT) adalah jenis kapal yang digunakan untuk mengangkut kargo dan personel dari kapal besar ke daratan atau sebaliknya namun kali ini kapal LCT melakukan pemuatan pasir melalui mobil dum truck Plt PWI Bitung meminta Polres Bitung agar hentikan kegiatan dugaan ilegal ini, pada Rabu 28 Mei 2025.
Pantauan sejumlah awak media PWI Bitung, maraknya pemuatan pasir diduga Ilegal dimuat oleh alat berat excavator melalui dump truck ke kapal LCT, pantauan awak media Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Bitung dalam hal ini Kapolsek Maesa tidak mamou menangani, para big boss (bos besar) yang mengelola pasir ini aman dan dibiarkan begitu saja berkegiatan muatan pasir di PT. INDO HONG HAI Bitung, Rabu 28 Mei 2025.
Upaya tim awak media ke pihak-pihak terkait pemuatan pasir ke Kapal LCT di dermaga PT. INDO HONG HAI ternyata berbeda – beda dalam keterangan mereka saat di konfirmasi.
Kapolsek Maesa AKP Ferry Padama saat berkomunikasi melalui Telepon dengan Kapolsek Lembeh IPDA Johnny Marisi SH terdengar para awak media kalau Kapolsek Lembeh menyampaikan pasir yang di muat ke kapal tersebut adalah diperuntukkan ke warga Lembeh dengan dibawa harga, katanya.
Sambung Kapolsek Lembeh lagi, kalau kegiatan tersebut diberi ijin oleh KSOP Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Bitung dan saya sudah lihat, saksikan dan saya sudah katakan ke mereka kalau tidak lengkap saya tidak bertanggung jawab dalam hal ini, ”
Jadi mereka sudah melapor ke Direktorat ke Wadir Polairud setelah itu ke saya mereka melapor,” ucap Kapolsek Lembeh.
Sementara itu Kapolsek Maesa AKP Ferry Padama menuturkan ke awak media kalau kegiatan pemuatan pasir ke kapal LCT di dermaga PT. INDO HONG HAI saya tidak tahu sama sekali dan tidak pernah melapor di Polsek kita ini,” tuturnya.
Terpisah, ketika dihubungi ke Kabid Syahbandar kota Bitung Iwan menerangkan kalau tidak pemberitahuan ke Kabid Lala di KSOP Bitung, “tanya awak media lagi mengenai prmuatan pasir di Kapal LCT dermaga PT. INDO HONG HAI” tidak ada pemberitahuan ke Kabid Lala,” ungkapnya.
- Pemberitahuan kedatangan kapal
Pemberitahuan kedatangan kapal dilakukan oleh agen kapal kepada otoritas pelabuhan. Pemberitahuan ini harus dilakukan minimal 24 jam sebelum kedatangan kapal.
- Pemeriksaan dokumen
Pemeriksaan dokumen dilakukan oleh petugas keamanan pelabuhan untuk memastikan kelengkapan dokumen kapal dan barang yang akan dibongkar. Dokumen yang diperiksa antara lain Surat Keterangan Muatan (SKM), Bill of Lading (B/L), dan Packing List.
- Pemeriksaan fisik
Pemeriksaan fisik dilakukan oleh petugas bongkar muat untuk memastikan kondisi barang yang akan dibongkar. Barang yang rusak atau cacat harus segera dilaporkan kepada pihak terkait.
- Bongkar muat barang
Bongkar muat barang dilakukan oleh petugas bongkar muat dengan menggunakan alat bongkar muat yang tersedia di pelabuhan. Barang yang dibongkar harus ditempatkan di tempat yang telah ditentukan.
- Penimbunan barang
Penimbunan barang dilakukan oleh petugas bongkar muat untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses bongkar muat di pelabuhan. Barang yang ditimbun harus ditempatkan di tempat yang aman dan sesuai dengan jenis barangnya.
- Penyerahan barang
Baca Juga: Estimasi Pengiriman: Pengertian dan Faktor Penentu Lamanya
Penyerahan barang dilakukan oleh petugas bongkar muat kepada pihak yang berwenang untuk mengambil alih barang tersebut. Barang yang diserahkan harus sesuai dengan dokumen yang ada.
Dokumen-dokumen yang Diperlukan saat Bongkar Muat
Dokumen-dokumen yang diperlukan saat bongkar muat di pelabuhan dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu dokumen pemuatan, dokumen pembongkaran, dan dokumen in/out clearance.
Dokumen pemuatan adalah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pemuatan barang
(Oktavianus Hengkengbala)
No comments yet.