Breaking News
Categories
  • BERITA POLRI
  • Berita se Asia
  • BERITA TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • Business, Article Marketing
  • Business, Careers
  • Business, Sales
  • Business, Small Business
  • Communications, GPS
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • DKI JAKARTA
  • Humas Polda Babel
  • Informasi Kegiatan
  • International
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kota Bitung
  • Kota Sungai Penuh
  • KPU Kota Bitung
  • Malang
  • MANADO
  • Manado Sulawesi Utara
  • Minahasa Utara
  • Mision Day STT Satyabhakti
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Perhimpunan Mahasiswa.Indonesia
  • Perkuliahan
  • Politik
  • Polres Bangka Induk
  • Polres Bitung
  • PROV. ACEH
  • Sosial
  • STT Satyabhakti
  • SULAWESI UTARA
  • Sumatera Utara
  • Sungailiat
  • TNI – POLRI
  • Lapor Walikota Medan Diduga Camat Medan Marelan Ada Permainan Pengangkatan Kepling

    Jan 24 202687 Dilihat

    Fokusjurnalis.com, Sabtu 24 Januari 2026, MEDAN – Pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan warga agar tidak menimbulkan kekisruhan atau merugikan masyarakat. Prosedur ini diatur secara ketat melalui Peraturan Wali Kota setempat untuk menjamin keadilan.

    Pengangkatan wajib mengikuti aturan yang berlaku, seperti Perwal No. 21 Tahun 2021 (di Kota Medan) yang mengatur pedoman teknis. Camat diharapkan tidak “BERMAIN” atau melanggar prosedur dalam pengangkatan untuk menghindari kecurangan.

    Ditetapkannya kembali Kepling Lingkungan 8 Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan menjadi pertanyaan besar buat warga, pasalnya saat menjabat Kepling 8 tersebut diduga terlibat dalam Penebangan Pohon Mahoni milik Pemerintah.

    Dikutip dari Media Online sumut24.co (9/12/2025) “Diduga Terlibat Penebangan Pohon Mahoni, Pemerhati Lingkungan Minta Camat Medan Marelan Pecat Kepling 8 Tanah Enam Ratus” dan adanya Dumas terkait Penebangan Pohon Milik Pemerintah, kasusnya masih berjalan di Polres Pelabuhan Belawan, tapi sayangnya Camat tidak menggubris dan malah mengangkat Kepling tersebut menjadi Kepling 8 kembali.

    Inilah yang menjadi dugaan dan cibiran dari masyarakat kalau Camat Medan Marelan Zulkifli S Pulungan, S.STP, M.AP, tersebut diduga ada main dengan Kepling 8 Kelurahan Tanah 600.

    Cibiran dari salah satu warga mengatakan “Kalau emang keputusan Camat menjadi hak veto, ngapain diminta syarat dukungan warga 30% segala, langsung tunjuk dan angkat, jadi tidak merugikan lawan dari kepling terpilih, apa ngurus surat surat untuk memenuhi persyaratannya tidak mengeluarkan uang, masa kepling yang bermasalah bisa terpilih kembali” ujar “M A ” selaku warga lingkungan 8 yang tidak ingin disebutkan namanya.

    Perlu diketahui, Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan, kewenangan pengangkatan Kepling bukan merupakan Hak Veto Mutlak dari Camat dan Lurah secara Pribadi, tapi kenapa Kepling yang bermasalah bisa kembali menjabat. Terkesan Camat dan Lurah merasa memiliki “Hak Penuh” atau memaksakan kandidat tertentu, yang justru berpotensi memicu Evaluasi dan Penonaktifan Pejabat oleh Inspektorat jika ditemukan kecurangan.

    Saat di konfirmasi Camat Medan Marelan Zulkifli S Pulungan, S.STP, M.AP, melalui whatsapp nya, terkait pengangkatan kepling 8 kel.tanah 600 yang terpilih kembali padahal kepling 8 tersebut bermasalah dan telah di beritakan oleh beberapa media online yang menjelaskan kepling 8 tersebut terlibat dalam penebangan pohon milik pemerintah, tapi kok bisa Camat Medan Marelan tetap mengeluarkan SK kepling, ada apa?, hingga berita ini di terbitkan Camat Medan Marelan tetap Bungkam.

    Masyarakat meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara (Provsu) agar dapat memeriksa Camat Medan Marelan Zulkifli S Pulungan, S.STP, M.AP, yang mengangkat kepling yang bermasalah dapat menjabat kepling kembali, kalau tidak ada apa apanya tidak mungkin kepling tersebut di angkat kembali.

    Perlu diketahui bahwa pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) yang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) bisa dituntut atau digugat. Pengangkatan tersebut dianggap cacat prosedur dan dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintahan.

    TIM 100 MEDIA ONLINE SUMUT

    Share to

    Related News

    Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan...

    by Sep 13 2026

    Fokusjurnalis.com, Surabaya – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ...

    Warga Minta Turun Anggota DPR RI Komisi ...

    by Sep 12 2026

    Fokusjurnalis.com, BELAWAN, Sabtu 12 September 2026 — Aktivitas pengangkutan dan dugaan penyalahgu...

    Cut & Fill di Seberang TPU Sei Tami...

    by Sep 12 2026

          Fokusjurnalis.Com-BATAM — Aktivitas penggalian dan pengurugan tanah (cut &...

    Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat J...

    by Sep 11 2026

    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanaha...

    Dugaan Langsir Solar Subsidi di Belawan ...

    by Sep 10 2026

    Fokusjurnalis.com, BELAWAN, Kamis 10 September 2026 — Aktivitas pengangkutan dan dugaan penyalahgu...

    Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penet...

    by Sep 10 2026

    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasi...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    KPU KOTA BITUNG

    Other News

    Enrichment Perintis-Perintis Kota GSJA 2025: Re...


    Malang dan Surabaya – Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) mengadakan kegiatan Enrichment Perintis-Perintis Kota 2025 yang bertujuan untuk membek...

    04 Mar 2025

    Kadis LH Bolmong Terima Penghargaan Dari Menter...


    Bolmong, Fokusjurnalis – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggelar Appreciation Night dalam rangkaian...

    10 Agu 2024

    Luar Biasa …. !!! Gubernur YSK Terima Se...


      SULAWESI UTARA FOKUSJURNALIS.COM – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen ( Purn ) Yulius Selvanus Komaling, S.E. menerima sejumlah perwaki...

    29 Sep 2025

    Bentuk Syukur TNI Memasuki Usia Ke 79 Tahun, Ko...


    Halsel. Fokus Jurnalis–Tentara Nasional Indonesia telah memasuki Usia Ke 79 Tahun, Sebagai bentuk Wujud Syukur Kepada Tuhan yang maha esa Kodi...

    03 Okt 2024

    Kunjungan perdana GRIB Jaya PAC Tapung ke Ranti...


    Kunjungan perdana GRIB Jaya PAC Tapung ke Ranting kota batak memotivasi untuk maju dan berkembang Fokus Jurnalis.com,kota batak– sabtu(14/...

    15 Sep 2024

    Program Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Halsel Sa...


    Fokusjurnalis, Halsel–Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Pertama Kali Melaunching Program “Kejaksaan Masuk Pesantren” Bertepatan Dengan M...

    27 Okt 2024

    Warga Pengungsi Gunung Ruang Tuntut Hak Pilih M...


    Fokusjurnalis, Bitung – Masyarakat Kampung Pumpente Kecamatan Tagulandang Kabupaten Sitaro, keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Um...

    26 Jun 2025

    Pimpinan Umum Ferry Mamangkey

    back to top