Fokusjurnalis, Bitung – Masyarakat Kampung Pumpente Kecamatan Tagulandang Kabupaten Sitaro, keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro atas dihilangkannya hak pilih mereka sebagai Warga Negara.
Hal ini disampaikan oleh Kapitalau (Kepala Desa) Pumpente Frengki Burila, kepada awak media ini Jumat (31/10/2024). Kapitalau mengatakan bahwa, warga Pumpente saat ini statusnya masih ber-KTP Sitaro.
“Kenapa kami tidak bisa memilih Bupati, sementara kami masih terdaftar sebagai warga kampung Pumpente, yang dibuktikan dengan KTP yang ada pada kami saat ini,”kata Kapitalau Frengki Burila.
Frengki menuturkan, di tanggal 22 Juli 2024 lalu pada saat Sosialisasi di Hotel Aryaduta yang di hadiri oleh Pemerintah, KPU Kabupaten dan provinsi bersama perwakilan warga 2 kampung.
Saat itu warga keberatan dengan pernyataan KPU Sitaro bahwa TPS kami yang sebelumnya di kampung Pumpente akan di pindahkan
Di Sagerat Kota Bitung dan tidak akan memilih Bupati dan wakil Bupati Sitaro.
“Saya keberatan waktu itu karena pemilih asal Kampung Pumpente paling banyak masih di Tagulandang, kalo bisa TPS tetap di Tagulandang karena sampai saat ini kami masih berstatus masyarakat Sitaro jadi kami masih mempunyai hak pilih,”ujar Frengki Burila.
Frengki menuturkan, pertemuan bulan Juli lalu belum mendapatkan keputusan soal penetapan TPS, janji pemerintah Kabupaten akan mengadakan pertemuan tindak lanjut untuk memutuskan hal itu.
Namun seiring waktu berjalan Tiba-tiba TPS dan DPS mereka sudah ditetapkan di Rusunawa Sagerat Bitung, tanpa adanya pertemuan yang dijanjikan sebelumnya dengan warga Kampung Pumpente.
“Yang buat kaget ketika melihat nama kami sudah masuk dalam DPT yang dikeluarkan oleh KPU Bitung dengan kop ” Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lokasi Khusus Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024″, kami meminta alasan sesuai aturan yang berlaku. Kenapa hak pilih kami dihilangkan, regulasinya seperti apa?,”pungkas Frangki.
Amd
No comments yet.