Fokusjurnalis.com, Kamis 19 Februari 2026 – DPW Media Center LSM PAKAR Sumut akan membuat laporan ke Polda Sumut atas pencemaran nama baik Aseng Kayu (AK) yang ada ada di pemberitaan yang tidak baik di beberapa media online mengenai tudingan pemilik judi.
DPW Media Center LSM PAKAR Sumut mendampingi Aseng Kayu untuk buat laporan ke Polda Sumut atas nama baiknya yang sudah dituduh sebagai pemilik judi di Sumatera Utara ini, Aseng Kayu mengatakan kepada DPW Media Center LSM PAKAR Sumut kalau memang saya terbukti pemilik judi saya siap dilaporkan kepihak Kepolisian dan apabila saya tidak terbukti pemilik judi maka saya akan melaporkan orang tersebut atas tuduhan saya dituding pemilik judi, Ujar AK
Lanjut Ak, Ak bilang jangan asal menuduh bahwasanya saya pemilik judi di Sumut, Ak juga mengatakan jangan suka mempermainkan hukum dan jangan memfitnah saya kalau tidak ada bukti yang akurat.,Ungkap Ak.
Undang-undang pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam KUHP lama (Pasal 310-321), KUHP Baru (UU 1/2023), dan UU ITE (UU 1/2024 perub. kedua dari UU 11/2008) untuk ranah digital. Pelaku dapat dipidana jika sengaja menyerang kehormatan seseorang dengan tuduhan tertentu agar diketahui umum, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dalam UU ITE.
Berikut detail dasar hukum pencemaran nama baik di Indonesia:
UU ITE (Pencemaran Digital): Berdasarkan Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE), setiap orang yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal melalui informasi/dokumen elektronik agar diketahui umum dapat dipidana. Ancaman pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum Rp1 miliar.
KUHP (Konvensional): Pasal 310 KUHP mengatur pencemaran nama baik yang dilakukan lisan atau surat/gambar.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433, di mana menyerang kehormatan atau nama baik orang lain diancam pidana penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal Rp750 juta.
Pencemaran Orang Meninggal: Pasal 320 ayat 1 KUHP mengatur penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal dunia.
Batasan: Pencemaran nama baik pada dasarnya hanya berlaku untuk individu (perseorangan), bukan badan hukum/perusahaan, berdasarkan penjelasan Pasal 433 UU 1/2023.
Pencemaran nama baik adalah delik aduan, artinya korban harus melaporkan sendiri kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar proses hukum dapat berjalan.
AK Sebagai salah satu Dewan Pembina LSM PAKAR. Tentu hal ini
Keluarga besar Lsm Pakar se-Indonesia.
Merasa keberatan akan tudingan – yang tidak ada bukti yang jelas. Semoga hal ini nanti akan membuat sadar akan tudingan – yang tidak baik tersebut.
TIM
No comments yet.