Fokusjurnalis, Halsel– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan Dianggap Bungkam Kemerdekaan Pers Saat Debat Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, (30/10/2024).
Meski dalam undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, menjelaskan kemerdekan pers di jamin sebagai hak asasi warga negara, namun KPU Halsel tidak mengijinkan sejumlah Wartawan yang ingin meliputi agenda debat kandidat yang berlangsung di aula kantor bupati Halmahera Selatan.
Tindakan KPU Halsel yang dianggap bungkam Kemerdekaan Pers bukan hal yang baru, sebelumnya saat pemelihan legislatif pada 14 februari 2024 pun awak media mengalami hal yang sama.
Atas peristiwa tersebut, sejumlah awak media mengaku kecewa dengan sikap KPU Halmahera Selatan yang dianggap bungkam Kemerdekaan Pers.
Informasi yang di himpun awak media ini, KPU Halsel hanya menyediakan ID Card dari KPU untuk 20 wartawan, sementara jumlah wartawan di Halmahera Selatan melebihi itu.
Hingga berita ini di publis, masih dalam upaya mengkonfirmasi pihak KPU Halmahera Selatan.(fik)
No comments yet.