Fokusjurnalis.com, Jumat 27 Februari, BELAWAN – Satu unit mobil Colt Diesel bertangki industri warna biru – putih, bertuliskan polos “TRANSPORTER” tanpa nama perusahaan, tanpa identitas legal, tanpa nomor polisi, tertangkap kamera memasuki sebuah gudang tertutup di kawasan Jalan Seruwe, Kelurahan Medan Labuhan Tangki berkapasitas lima kiloliter itu melaju perlahan, seolah mengatur ritme agar keberadaannya tidak menarik perhatian, lalu menghilang di balik pagar tinggi yang selama ini menjadi lokasi yang diduga kuat sebagai basis penimbunan BBM subsidi jenis bio – solar. Kendaraan tangki tersebut bukan bagian dari jaringan distribusi resmi, melainkan sarana ilegal yang beroperasi di luar seluruh regulasi niaga migas. Tanpa plat nomor, tanpa izin pengangkutan, tanpa izin niaga, tanpa izin penyimpanan, keberadaannya menjadi fakta terbuka tentang sebuah kegiatan yang bekerja pada level gelap di balik sistem distribusi energi negara.
Gudang yang diterobos mobil tangki ilegal itu disebut warga sebagai milik Ucok Regar, nama yang sejak lama dikaitkan dengan pergerakan bisnis gelap Bahan Bakar Minyak (BBM) di Seruwe. Dua orang yang mengaku sebagai pekerja gudang memilih bungkam, tidak memberikan identitas. Di ujung jalan Seruwe yang dilengkapi pos pemantau , gudang pagar abu rokok itu berdiri sunyi tanpa papan nama, tanpa izin usaha penyimpanan, tanpa legalitas perusahaan. Dari hasil pengamatan lapangan tim media investigasi, sebelum kedatangan tangki biru-putih tersebut, gudang itu telah dipenuhi BBM subsidi jenis bio – solar yang diduga dikumpulkan dari berbagai SPBU di kota Medan sekitarnya.
Modus ini membentuk skema kejahatan berlapis: memanfaatkan subsidi negara, menimbun BBM untuk tujuan komersial, dan mendistribusikan kembali komoditas subsidi sebagai produk industri demi keuntungan pribadi yang besar, merugikan keuangan negara dan menggerogoti hak masyarakat yang paling membutuhkan subsidi energi. Ironisnya, meski aktivitas berlangsung terang-terangan, kendaraan pelangsir keluar masuk tanpa hambatan, gudang beroperasi bebas dan tak terlihat adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum wilayah Polres Pelabuhan Belawan. Semua berjalan seolah dilindungi oleh tembok imunitas yang tak tersentuh hukum.
Dengan fakta di lapangan, pelaku dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU Migas menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal enam puluh miliar rupiah. Jika terbukti melakukan penyimpanan tanpa izin, ketentuan Pasal 53 UU Migas dapat diberlakukan dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal tiga puluh miliar rupiah. Apabila pelaku adalah badan usaha, ketentuan pidana berlaku terhadap korporasi, bukan hanya individu. Jika pula ditemukan rekayasa dokumen serta penyesatan status distribusi, maka ketentuan pidana terkait pemalsuan dan penadahan dapat diterapkan. Rangkaian fakta menunjukkan unsur kesengajaan, pengangkutan ilegal, penimbunan tanpa izin, pendistribusian gelap, serta penggunaan sarana ilegal untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Maka patut diduga telah terjadi rantai kejahatan terstruktur: pengumpulan ilegal dari SPBU, penimbunan dalam gudang tanpa izin, lalu pendistribusian gelap menggunakan moda pengangkutan ilegal. Jika aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah, persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran distribusi subsidi, tetapi aksi perampokan sistematis terhadap hak rakyat dan keuangan negara. Publik menuntut tindakan tegas, penegakan hukum tanpa pandang bulu, penyelidikan menyeluruh, serta transparansi hasil penanganan sebagai komitmen menyelamatkan subsidi energi dari para mafia yang rakus dan kebal hukum.
Awak media konfirmasi untum memastikan kepada warga apakah gudang tersebut gudang penyimpanan mobil milik Ucok Siregar, Warga setempat mengatakan itu bohong bang bukan gudang mobil melainkan gudang minyak, Ujar seorang warga setempat yang tidak mau identitasnya dipublikasikan.
Awak media ini juga didatangi warga setempat mengatakan orang abg jangan mau dikibuli sama mereka – mereka itu anggotanya Ucok Siregar, Warga juga mengatakan itu bukan gudang penyimpanan mobil bang melainkan gudang minyak, Warga setempat mengatakan kepada awak media, kami menduga orang abg – abg wartawan sudah dibohonggi Aparat Penegak Hukum mengatakan itu bukan gudang minyak tapi gudang minyak,Ungkap warga setempat
TIM
No comments yet.