Bitung, Fokusjurnalis – Pelaku berinisial Y alias Ratu Solar merupakan pemain lama di dunia bisnis BBM jenis Solar, Sempat namanya hilang bak ditelan bumi namun kini Ia muncul dan beraksi lagi. Terlihat dari mobil tanki berwarna biru putih berlogo Pt. SMM miliknya bebas berkeliaran, Sabtu (24/8/2024).
Menurut sumber, modus Ratu Solar dalam aksinya berkedok Surat Keterangan Penunjukan (SKP) Izin Niaga Umum (INU) dari Agen resmi penyalur solar industri PT. TMJ ke PT SMM.
Mengacu pada SKP, seharusnya hanya PT. TMJ yang bisa melakukan Penebusan/pengembalian harga BBM industri di Pertamina dan menyuplai ke PT. SMM. Namun dalam praktiknya di lapangan, Yang melakukan Penebusan BBM bukan lagi PT. TMJ melainkan PT. SEN, yang di angkut oleh perusahaan transportir PT. VMJ dari Depo Pertamina Bitung over tap di gudang milik PT. SMM.
Y alias Ratu Solar saat di hubungi lewat akun WhatsAppnya menepis pertanyaan awak media ini tentang, mobil tanki berwarna biru putih bermuatan solar dengan kapasitas 8000 liter bersegel keluar dari gudang miliknya.
“Itu angkutan Pertamina, kemarin vantika loading pertamina bawa ke gudang smm utk ganti mobil krn mobil smm tdk bisa masuk pertamina krn sdh mobil tua,” tulisnya.
Ditanya lagi lebih spesifik soal ijin transportir perusahaanya, Ratu Solar lewat chatnya malah mempertanyakan “ada maksud apa bapa pertanyakan soal ijin?
“Bapak tau setiap mobil yg masuk di pertamina hrs volume 1 pak sementara mobil kta sdh tdk layak utk loading di ptm tapi bukan berarti mobil yg tdk masuk di pertamina tdk berijin pak
Bpk harus paham dulu tentang aturan pertamina dan migas baru bisa bicara lebih pak,” pungkasnya sambil menonaktifkan handphonenya.
Kuat dugaan PT. SMM tidak mengantongi SKT dari Ditjen Migas, sehingga dalam seluruh kegiatan BBMnya PT. SMM bisa di bilang Ia sudah melakukan kegiatan ilegal.
Hal ini diatur dalam UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp.60.000.000.000. (enam puluh miliar rupiah).
(Amd)
No comments yet.