FokusJurnalis.Com/Batam, 08 juli 2026 – Isu peredaran rokok yang diduga ilegal di Kota Batam kini memanas dan menjadi sorotan tajam seluruh lapisan masyarakat. Informasi yang beredar secara luas menyebutkan bahwa produk rokok dengan harga sangat murah dan kemasan mencolok beredar secara bebas di pasaran, bahkan ditemukan dengan mudah di kawasan pinggir jalan hingga lokasi yang hanya berjarak pendek dari kantor instansi pengawasan, tepatnya di sekitar kawasan Bukit Senyum yang terletak tak jauh dari kantor Bea Cukai.
Kondisi yang dinilai mencurigakan dan meresahkan ini memunculkan pertanyaan besar dan serius dari masyarakat: Apakah pengawasan terhadap barang kena cukai sudah berjalan efektif dan sesuai harapan? Apakah aturan hukum yang berlaku hanya menjadi tulisan di kertas yang tidak ditegakkan secara nyata? Jika dugaan yang beredar ini terbukti benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja dan menuntut penyelidikan menyeluruh serta tindakan segera dari pihak berwenang.
KREDIBILITAS PENGAWASAN DIUJI TAJAM, PUBLIK BERHAK TUNTUT JAWABAN DAN TINDAKAN
Pemerhati isu rokok di Batam, Jakul, turut angkat suara dengan nada tegas dan penuh tuntutan yang didukung oleh suara keras masyarakat luas. Menurutnya, jika peredaran barang yang diduga melanggar aturan dan ketentuan hukum ini terjadi secara terang-terangan di lokasi yang seharusnya menjadi pusat pengawasan dan pengendalian negara, maka kredibilitas serta kinerja instansi pengawas sedang diuji secara mendalam dan tajam.
“Kalau dugaan ini benar-benar terjadi dan berlangsung terang-terangan di sekitar kawasan kantor pengawas, tentu publik berhak untuk bertanya dan menuntut tindakan yang tegas dan nyata. Pengawasan harus benar-benar efektif, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan, bukan hanya sekadar bentuk atau janji belaka. Kami menekankan dengan tegas kepada kepolisian dan otoritas terkait: SEGERA TURUN TANGAN, LAKUKAN PENYELIDIKAN TUNTAS, DAN TINDAK SIAPA PUN YANG TERBUKTI TERLIBAT DALAM KEJAHATAN INI TANPA PANDANG BULU!” ujar Jakul dengan suara lantang dan penekanan yang kuat.
ROKOK ILEGAL: PELANGGARAN HUKUM BERAT, MERUGIKAN NEGARA DAN MASYARAKAT
Masalah yang kini memanas ini bukan sekadar soal perdagangan barang biasa atau masalah ekonomi semata. Lebih dari itu, peredaran rokok ilegal ini merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana dan sanksi yang sangat berat sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan hukum yang sah, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Kena Cukai, setiap orang yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, atau menjual barang kena cukai tanpa izin resmi dan tanpa membayar kewajiban cukai yang seharusnya dibayarkan dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda yang sangat besar. Selain itu, barang yang terbukti melanggar aturan dapat disita, dimusnahkan, atau ditarik dari peredaran secara paksa oleh pihak berwenang.
“Kita harus sadar dan ingat bersama: peredaran rokok ilegal ini adalah pelanggaran hukum yang berat, bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa. Ini merugikan negara secara finansial dengan jumlah yang tidak sedikit, karena pajak dan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara hilang begitu saja. Di sisi lain, keberadaan produk ilegal dengan harga jauh lebih murah telah menciptakan persaingan usaha yang TIDAK SEHAT dan TIDAK ADIL bagi pelaku usaha yang beroperasi secara sah dan mematuhi aturan hukum. Yang paling membahayakan, produk yang beredar tanpa pengawasan ini tidak terjamin keamanan, kualitas, dan dampak kesehatannya bagi masyarakat yang membelinya dan menggunakannya. Ini adalah tindak pidana serius yang merugikan semua pihak!” tegas Jakul.
TEKANAN MASYARAKAT: KAMI BUTUH TINDAKAN NYATA, BUKAN SEKADAR KATA-KATA!
( Luga)
No comments yet.