Breaking News
Categories
  • BERITA POLRI
  • Berita se Asia
  • BERITA TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • Business, Article Marketing
  • Business, Careers
  • Business, Sales
  • Business, Small Business
  • Communications, GPS
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • DKI JAKARTA
  • Humas Polda Babel
  • Informasi Kegiatan
  • International
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kota Bitung
  • Kota Sungai Penuh
  • KPU Kota Bitung
  • Malang
  • MANADO
  • Manado Sulawesi Utara
  • Minahasa Utara
  • Mision Day STT Satyabhakti
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Perhimpunan Mahasiswa.Indonesia
  • Perkuliahan
  • Politik
  • Polres Bangka Induk
  • Polres Bitung
  • PROV. ACEH
  • Sosial
  • STT Satyabhakti
  • SULAWESI UTARA
  • Sumatera Utara
  • Sungailiat
  • TNI – POLRI
  • Ketua PPWI Sulut Minta Mabes TNI Ambil Langkah Tegas Diduga Oknum TNI Intel Cabut Police Line 10 Excavator di HPT Garini, Kenapa??

    Agu 19 202695 Dilihat

     

    BOLTIM, FOKUSjurnalis.com – Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Garini, Desa Bukaka, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan tajam. Bukan hanya soal dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan negara, tetapi juga muncul dugaan adanya pihak tertentu yang berani mencabut garis polisi yang sebelumnya dipasang aparat kepolisian.

    Dalam operasi penertiban pada 12 Mei 2026, tim gabungan Polres Boltim dilaporkan menemukan sedikitnya 10 unit excavator yang tengah beroperasi di kawasan HPT Garini. Alat-alat berat tersebut diduga digunakan untuk mengeruk material yang diduga mengandung emas.

    Sebagai bagian dari tindakan kepolisian, garis polisi (police line) dipasang pada alat-alat berat tersebut. Langkah itu menjadi penanda bahwa lokasi dan barang yang berada di dalamnya tengah berada dalam penanganan aparat penegak hukum.

    Namun, persoalan kemudian berkembang serius. Berdasarkan informasi yang diterima, garis polisi tersebut diduga dicabut oleh seseorang yang disebut berinisial S alias Sultan, yang diklaim sebagai oknum anggota Intel Kodam.

    Jika dugaan tersebut benar, tindakan mencabut police line yang dipasang aparat kepolisian bukan persoalan sepele. Publik berhak mempertanyakan: atas kewenangan siapa garis polisi itu dicabut, dalam kapasitas apa yang bersangkutan berada di lokasi, dan apakah tindakan tersebut telah mendapat izin atau perintah resmi dari institusi yang berwenang?

    Lebih serius lagi, muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan S alias Sultan dalam pengamanan aktivitas pertambangan di kawasan Garini. Sumber di lapangan bahkan menyebut yang bersangkutan diduga kerap membawa senjata api ketika berada di sekitar lokasi pertambangan.

    Informasi tersebut tentu harus diverifikasi dan tidak boleh berhenti sebagai isu. Jika benar terdapat anggota TNI yang berada di lokasi tambang dan melakukan tindakan yang berkaitan dengan pengamanan aktivitas PETI, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara internal melalui mekanisme hukum dan disiplin militer.

    Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pihak yang disebut memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

    Ketua PPWI Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, SE. QWP. CPLA meminta jajaran pimpinan Mabes TNI untuk tidak mengabaikan informasi tersebut dan segera melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan keterlibatan personel TNI dalam aktivitas pertambangan ilegal.
    “Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan negara justru mendapatkan perlindungan dari oknum tertentu,” demikian inti desakan yang disampaikan.

    Hendra juga meminta agar dugaan pencabutan police line tersebut diperiksa secara terbuka. Menurutnya, siapa pun yang mencabut garis polisi harus dapat menjelaskan dasar kewenangan dan alasan tindakannya.
    Menurut Hendra Tololiu , pencabutan garis polisi (police line) yang dipasang oleh penyidik kepolisian tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh oknum TNI tanpa izin atau koordinasi resmi dari Kepolisian, karena tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice).Aspek Hukum dan Kewenangan Domain Penyidikan: Pemasangan police line merupakan kewenangan penegak hukum kepolisian (atau instansi penyidik resmi lainnya) untuk menjaga status quo Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti.
    Selanjutnya Hendra mengatakan, Potensi Pidana: Pembukaan atau perusakan garis polisi secara sengaja tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana yang menghalangi atau mempersulit penyidikan atau peradilan Koordinasi Antar-Aparat.

    Jika objek yang dipasangi garis polisi berkaitan dengan aset atau melibatkan instansi militer, penyelesaiannya harus melalui mekanisme koordinasi resmi, bukan dengan pencabutan paksa di luar kewenangan, Ungkap Hendra Tololiu

    Di tempat terpisah juga, Ketum PPWI Wilson Lalengke mengatakan bahwa Pemerintah Pusat melalui Presiden Prabowo Subianto telah secara tegas menginstruksikan pemberantasan tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Instruksi tersebut bukan tanpa dasar, mengingat aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif dan berpotensi memicu bencana ekologis.

    Kalau memang aktivitas itu tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam UU Minerba, maka aparat wajib bertindak. Negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun yang diduga mengeksploitasi sumber daya alam secara melawan hukum. Bila ada dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan, hal itu juga harus diusut secara transparan berdasarkan alat bukti,” tegas Wilson

    Secara hukum, praktik PETI melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

    Persoalan ini juga menjadi ujian bagi Polres Boltim. Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, diharapkan tidak berhenti pada pemasangan police line, tetapi memastikan status 10 excavator tersebut secara hukum dan mengusut apabila benar terjadi pencabutan garis polisi tanpa kewenangan.

    Di sisi lain, pimpinan TNI KODAM XIII Merdeka juga dituntut melakukan klarifikasi terhadap identitas, status kedinasan, serta aktivitas S alias Sultan di kawasan HPT Garini apabila informasi mengenai keterlibatan tersebut benar adanya.

    HPT Garini bukan ruang tanpa hukum. Kawasan hutan negara tidak boleh berubah menjadi wilayah bebas hukum hanya karena adanya alat berat, pemodal, ataupun pihak yang mengklaim memiliki pengaruh.

    Publik kini menunggu tindakan nyata aparat: siapa pemilik atau pengendali 10 excavator tersebut, siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI di Garini, siapa yang mencabut police line, dan apakah ada oknum aparat yang memberikan perlindungan ?

    Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui proses hukum dan pemeriksaan yang transparan, bukan dengan membiarkan dugaan tersebut menguap tanpa kejelasan.

    Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai S alias Sultan serta dugaan penggunaan senjata api dan keterlibatannya dalam pengamanan lokasi pertambangan perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan dan institusi TNI terkait. Konfirmasi tersebut penting untuk menjamin keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (Tim red PPWI)

    Share to

    Related News

    Kapolda Sulut Mandul, Tangkap Dan Penjar...

    by Jul 23 2026

      FokusJurnalis.com, /Minahasa Tenggara – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ...

    Media Center LSM PAKAR Sumut Minta Kejat...

    by Apr 24 2026

    Fokusjurnalis.com, Jumat 24 April 2026, DAIRI – Camat Sumbul, Kabupaten Dairi, dicurigai menye...

    Lokasi Pengusaha Judi Tembak Ikan AK Buk...

    by Apr 24 2026

    Fokusjurnalis.com, Jumat 24 April 2026, Deli Serdang – Markas judi tembak ikan berkedok game k...

    Kuasa Hukum Keluarga Simon Tudus Sebut T...

    by Apr 09 2026

      Kota Bitung, FokusJurnalis.com — Kuasa Hukum keluarga besar Simon Tudus Jekson Sulangi, SH ...

    Pihak KPU Bitung Bantah Tuduhan Menyebut...

    by Mar 14 2026

      FOKUSJURNALIS.COM, MANADO — Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung menghadiri sidang sengket...

    Era Baru FPMRI Bitung, Ferry Mamangkey R...

    by Mar 12 2026

      MANADO, FOKUSJURNALIS.COM – Pengurus Pusat Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPR...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    KPU KOTA BITUNG

    Other News

    Enrichment Perintis-Perintis Kota GSJA 2025: Re...


    Malang dan Surabaya – Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) mengadakan kegiatan Enrichment Perintis-Perintis Kota 2025 yang bertujuan untuk membek...

    04 Mar 2025

    Kadis LH Bolmong Terima Penghargaan Dari Menter...


    Bolmong, Fokusjurnalis – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggelar Appreciation Night dalam rangkaian...

    10 Agu 2024

    Diduga Izin IUP Jadi Tameng di Tambang Pasir di...


    Bitung, FokusJurnalis.com — Data IUP Bukan Logam dan Bantuan Sulut dimulai Maret 2025 untuk kota Bitung hanya ada 6 daftar Izin Usaha Pert...

    09 Nov 2025

    Sempat Melawan Pakai Gunting, Pengedar Sabu Dir...


    Sempat Melawan Pakai Gunting, Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Kebun Sawit Raya Kahean   PoldasuFokusJurnalis:3 Mei 2026 — Seorang banda...

    06 Mei 2026

    Ternyata Pengadaan Cat Kapal Gandiwa dan Kapal ...


      KOTA BITUNG, FOKUS JURNALIS — Terkait dugaan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) kota Bitung terlibat terkait perkara tindak pi...

    23 Apr 2025

    Tangkap Dan Periksa Mantan Kepala Dinas Kesehat...


      Fokus Jurnalis, Bolmong utara –- Hasil pantauan media di lapangan, Kondisi bangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di 12 Puskes...

    29 Mei 2025

    Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H, Polres Mura...


    FokusJurnalis.com-Muratara/Sumsel Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar peringatan Nuzulul Qur’an 1447 Hijriah di Masjid Al Fitri Shand...

    11 Mar 2026

    Pimpinan Umum Ferry Mamangkey

    back to top