Breaking News
Categories
  • BERITA POLRI
  • Berita se Asia
  • BERITA TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • Business, Article Marketing
  • Business, Careers
  • Business, Sales
  • Business, Small Business
  • Communications, GPS
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • DKI JAKARTA
  • Humas Polda Babel
  • Informasi Kegiatan
  • International
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kota Bitung
  • Kota Sungai Penuh
  • KPU Kota Bitung
  • Malang
  • MANADO
  • Manado Sulawesi Utara
  • Minahasa Utara
  • Mision Day STT Satyabhakti
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Perhimpunan Mahasiswa.Indonesia
  • Perkuliahan
  • Politik
  • Polres Bangka Induk
  • Polres Bitung
  • PROV. ACEH
  • Sosial
  • STT Satyabhakti
  • SULAWESI UTARA
  • Sumatera Utara
  • Sungailiat
  • TNI – POLRI
  • Diduga Izin IUP Jadi Tameng di Tambang Pasir di Kota Bitung Diminta Polda Sulut Periksa Titik Koordinat 

    Nov 09 2025143 Dilihat

    Bitung, FokusJurnalis.com — Data IUP Bukan Logam dan Bantuan Sulut dimulai Maret 2025 untuk kota Bitung hanya ada 6 daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan bantuan di kota Bitung yang merilis adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) yang memiliki  izin resmi, pada Rabu 5 November 2025.

    Berbagai tambang dugaan ilegal telah di bahas 22 media Group melalui wartawan senior yang ada di JABODETABEK bapak Melvin Boy dan tim yang tergabung di 22 media Group.

    Inilah daftar enam Izin Usaha Pertambangan (IUP), di kota Bitung. Di antaranya : Nama Perusahaan Lokasi Luas (Ha) Tahap Kegiatan No SK DPMPTSP Nomor Izin OSS Masa Berlaku Komoditas Ket. Yakni,

    1 PT Trimix Perkasa Kel. Kumersot 11.79 Operasi Produksi 5 tahun (s/d 2027) Batuan Aktif – Perpanjangan II,
    2 CV Evav Pillar Rangmas Kel. Apela Satu Kec. Ranowulu 34.843 Operasi Produksi 503/DPMPTSP/IUP-OP/148/IX/2020 5 Tahun (s/d 1 Sept 2025) Batuan Aktif,
    3 CV. Aristo Sejati Kel. Apela Satu Kec. Ranowulu, 4.9 SIPB 12630005720470006 3 Tahun (s/d 22 Sep 2025) Batuan Aktif,
    4 CV. Yakhin Kel. Apela Satu Kec. Ranowulu 4.998 SIPB 91203011425380002 3 Tahun (s/d 10 Okt 2025) Batuan Aktif,
    5 CV. Jasa Ahli Pasir Kel. Apela Satu Kec. Ranowulu 10.018 SIPB 01122200208790003 3 Tahun (s/d 31 Jan 2026) Batuan Aktif,
    6 CV. Solana Tika Jaya Kel. Apela Dua 11,11 SIPB 10102300440650002 3 Tahun (22 Nov 2026) Batuan Aktif.

    Pasalnya, ke enam daftar yang memiliki izin ini semua memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun menjadi pertanyaan sudahkah pengusaha tambang pasir ini melakukan penggalian sesuai titik koordinat menunjukkan lokasi spesifik, titik di permukaan bumi atau dalam ruang, terdiri dari dua nilai: lintang (garis horizontal) dan bujur (garis vertikal). Sistem ini digunakan untuk navigasi, pemetaan, dan penentuan posisi yang akurat, berdasarkan informasi dan pantauan Izin resmi mereka dijadikan tameng karena pada kenyataannya, dugaan berpinda-pindah tempat tambang pasir yang bukan lagi di titik koordinat.

    Hal ini kalau di biarkan akan dianggap sepele padahal akan berdampak parah bagi lingkungan dan bisa jadi dugaan menyalahi aturan yang di keluarkan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saya berharap agar APH dalam hal ini Polda Sulawesi Utara turun langsung periksa setiap lokasi yang di keruk alat berat excavator apakah mereka masih di titip koordinat atau tidak,” sebut Pimpinan 22 media Group Ferry Mamangkey dalam Forum Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) di beberapa tempat di JABODETABEK dan daerah khusus Jakarta.

    Menurut pantauan dan informasi yang di dapat awak media 22 Media Group galian pasir yang mempunyai izin resmi rata – rata semua ada yang sudah selesai dan ada yang hampir habis tergali galian C mereka sehingga mereka berpindah – pinda tempat yang bukan lagi sesuai titik koordinat, hal ini dugaan hanyalah mengelabui kalau semata mempunyai Izin Usaha Pertambangan padahal titik koordinat bukan lagi di tempat yang tepat,” ujarnya.

    Polda Sulut dalam hal ini Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie semestinya turunkan tim dan periksa tambang pasir yang di muat ke tongkang melalui alat berat excavator ke dum truck yang dilakukan pekan lalu, menurut informasi akan melakukan aktivitas kembali pada pekan ini maksud kami tim 22 Media Group kalau memang sesuai dengan titik koordinat berarti tidak menyalahi aturan yang berlaku,” sebutnya.

    Apa lagi yang tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Mineral Bukan Logam bagi pelaku tambang pasir yang di muat ke mobil dump truck melalui alat berat excavator, sama sekali melanggar aturan,”

    Sehingga aktivitas galian pasir yang tidak memiliki izin resmi merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penambangan tanpa izin ini dikategorikan sebagai kejahatan karena melanggar hukum, merusak lingkungan, dan menimbulkan kerugian negara.

    Polda Sulut kami tim 22 Media Group berharap ini dapat di periksa agar berjalan sebagaimana mestinya, bagi yang mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) kalau sudah bukan pada titik koordinat inipun melanggar kami 22 Media Group akan bawa masalah ini di APH pusat karena hal ini telah di bahas dalam RAKERNAS bersama tim 22 Media yang bertugas di JABODETABEK khususnya Jakarta,” bebernya.
    (Tim red)

    Share to

    Related News

    Bantah pemberitaan di media online, Pemi...

    by Sep 02 2026

      Binjai, Sumut, FOKUSjurnalis.com Terkait adanya pemberitaan media online, yang menduga salah ...

    Antrean Pengisian BBM Mengular, Polresta...

    by Jul 16 2026

    Antrean Pengisian BBM Mengular, Polresta Deli Serdang Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Jalur Diseti...

    Nekad Curi kabel Tower diciduk Polsek Ta...

    by Jul 14 2026

    Nekad Curi kabel Tower diciduk Polsek Tanjung Morawa   DS-FokusJurnalis:Personel Unit Reskrim P...

    Pimpinan Ranting PP serta PAR Medan Esta...

    by Jul 14 2026

    Pimpinan Ranting PP serta PAR Medan Estate, Dibawah Komando Ketua Handre Anto (Begot) Gelar Rapat Ko...

    Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Per...

    by Jul 04 2026

    Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI...

    Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiant...

    by Jun 29 2026

    Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    KPU KOTA BITUNG

    Other News

    Enrichment Perintis-Perintis Kota GSJA 2025: Re...


    Malang dan Surabaya – Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) mengadakan kegiatan Enrichment Perintis-Perintis Kota 2025 yang bertujuan untuk membek...

    04 Mar 2025

    Kadis LH Bolmong Terima Penghargaan Dari Menter...


    Bolmong, Fokusjurnalis – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggelar Appreciation Night dalam rangkaian...

    10 Agu 2024

    Errori comuni nel selezionare casinò non AAMS ...


    La scelta di un casinò online rappresenta un momento cruciale per chi desidera giocare in modo sicuro e responsabile. Tuttavia, molte piattafor...

    05 Jan 2026

    Serah Terima Jabatan BEM STT Satyabhakti 2024-2...


    Malang, 18 Mei 2024 — Sekolah Tinggi Teologi (STT) Satyabhakti Malang kembali mengadakan acara serah terima jabatan (sertijab) Badan Eksekutif...

    18 Mei 2025

    Polres Pelabuhan Belawan Tutup Mata Mobil Tangk...


    Fokusjurnalis.com, Jumat 27 Februari, BELAWAN – Satu unit mobil Colt Diesel bertangki industri warna biru – putih, bertuliskan polos...

    27 Feb 2026

    Januari J nya apa??: Jangan Lupa Urus Sertipika...


    Fokusjurnalis.com, Medan – Kantor Pertanahan Kota Medan mengusung tema “Januari J: Jangan Lupa Urus Sertipikatmu Sendiri” sebagai bent...

    14 Jan 2026

    Kantor Pertanahan Kota Medan Serahkan Sertipika...


    Fokusjurnalis.com, MEDAN – Kantor Pertanahan Kota Medan menghadiri acara yang diselenggarakan oleh KPKNL Medan di Aula Putri Hijau GKN II,...

    05 Des 2025

    Pimpinan Umum Ferry Mamangkey

    back to top