
Bitung, FokusJurnalis.com — Data IUP Bukan Logam dan Bantuan Sulut dimulai Maret 2025 untuk kota Bitung hanya ada 6 daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan bantuan di kota Bitung yang merilis adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) yang memiliki izin resmi, pada Rabu 5 November 2025.
Berbagai tambang dugaan ilegal telah di bahas 22 media Group melalui wartawan senior yang ada di JABODETABEK bapak Melvin Boy dan tim yang tergabung di 22 media Group.
Inilah daftar enam Izin Usaha Pertambangan (IUP), di kota Bitung. Di antaranya : Nama Perusahaan Lokasi Luas (Ha) Tahap Kegiatan No SK DPMPTSP Nomor Izin OSS Masa Berlaku Komoditas Ket. Yakni,
1 PT Trimix Perkasa Kel. Kumersot 11.79 Operasi Produksi 5 tahun (s/d 2027) Batuan Aktif – Perpanjangan II,
2 CV Evav Pillar Rangmas Kel. Apela Satu Kec. Ranowulu 34.843 Operasi Produksi 503/DPMPTSP/IUP-OP/148/IX/2020 5 Tahun (s/d 1 Sept 2025) Batuan Aktif,
3 CV. Aristo Sejati Kel. Apela Satu Kec. Ranowulu, 4.9 SIPB 12630005720470006 3 Tahun (s/d 22 Sep 2025) Batuan Aktif,
4 CV. Yakhin Kel. Apela Satu Kec. Ranowulu 4.998 SIPB 91203011425380002 3 Tahun (s/d 10 Okt 2025) Batuan Aktif,
5 CV. Jasa Ahli Pasir Kel. Apela Satu Kec. Ranowulu 10.018 SIPB 01122200208790003 3 Tahun (s/d 31 Jan 2026) Batuan Aktif,
6 CV. Solana Tika Jaya Kel. Apela Dua 11,11 SIPB 10102300440650002 3 Tahun (22 Nov 2026) Batuan Aktif.
Pasalnya, ke enam daftar yang memiliki izin ini semua memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun menjadi pertanyaan sudahkah pengusaha tambang pasir ini melakukan penggalian sesuai titik koordinat menunjukkan lokasi spesifik, titik di permukaan bumi atau dalam ruang, terdiri dari dua nilai: lintang (garis horizontal) dan bujur (garis vertikal). Sistem ini digunakan untuk navigasi, pemetaan, dan penentuan posisi yang akurat, berdasarkan informasi dan pantauan Izin resmi mereka dijadikan tameng karena pada kenyataannya, dugaan berpinda-pindah tempat tambang pasir yang bukan lagi di titik koordinat.
Hal ini kalau di biarkan akan dianggap sepele padahal akan berdampak parah bagi lingkungan dan bisa jadi dugaan menyalahi aturan yang di keluarkan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saya berharap agar APH dalam hal ini Polda Sulawesi Utara turun langsung periksa setiap lokasi yang di keruk alat berat excavator apakah mereka masih di titip koordinat atau tidak,” sebut Pimpinan 22 media Group Ferry Mamangkey dalam Forum Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) di beberapa tempat di JABODETABEK dan daerah khusus Jakarta.
Menurut pantauan dan informasi yang di dapat awak media 22 Media Group galian pasir yang mempunyai izin resmi rata – rata semua ada yang sudah selesai dan ada yang hampir habis tergali galian C mereka sehingga mereka berpindah – pinda tempat yang bukan lagi sesuai titik koordinat, hal ini dugaan hanyalah mengelabui kalau semata mempunyai Izin Usaha Pertambangan padahal titik koordinat bukan lagi di tempat yang tepat,” ujarnya.
Polda Sulut dalam hal ini Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie semestinya turunkan tim dan periksa tambang pasir yang di muat ke tongkang melalui alat berat excavator ke dum truck yang dilakukan pekan lalu, menurut informasi akan melakukan aktivitas kembali pada pekan ini maksud kami tim 22 Media Group kalau memang sesuai dengan titik koordinat berarti tidak menyalahi aturan yang berlaku,” sebutnya.
Apa lagi yang tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Mineral Bukan Logam bagi pelaku tambang pasir yang di muat ke mobil dump truck melalui alat berat excavator, sama sekali melanggar aturan,”
Sehingga aktivitas galian pasir yang tidak memiliki izin resmi merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penambangan tanpa izin ini dikategorikan sebagai kejahatan karena melanggar hukum, merusak lingkungan, dan menimbulkan kerugian negara.
Polda Sulut kami tim 22 Media Group berharap ini dapat di periksa agar berjalan sebagaimana mestinya, bagi yang mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) kalau sudah bukan pada titik koordinat inipun melanggar kami 22 Media Group akan bawa masalah ini di APH pusat karena hal ini telah di bahas dalam RAKERNAS bersama tim 22 Media yang bertugas di JABODETABEK khususnya Jakarta,” bebernya.
(Tim red)
No comments yet.