Breaking News
Categories
  • BERITA POLRI
  • Berita se Asia
  • BERITA TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • Business, Article Marketing
  • Business, Careers
  • Business, Sales
  • Business, Small Business
  • Communications, GPS
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • DKI JAKARTA
  • Humas Polda Babel
  • Informasi Kegiatan
  • International
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kota Bitung
  • Kota Sungai Penuh
  • KPU Kota Bitung
  • Malang
  • MANADO
  • Manado Sulawesi Utara
  • Minahasa Utara
  • Mision Day STT Satyabhakti
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Perhimpunan Mahasiswa.Indonesia
  • Perkuliahan
  • Politik
  • Polres Bangka Induk
  • Polres Bitung
  • PROV. ACEH
  • Sosial
  • STT Satyabhakti
  • SULAWESI UTARA
  • Sumatera Utara
  • Sungailiat
  • TNI – POLRI
  • Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah

    Sep 03 202622 Dilihat

    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Dalam proses jual beli tanah atau bangunan, terdapat beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi baik oleh penjual maupun pembeli sebelum proses Peralihan Hak dilakukan. Pembeli perlu membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) perlu dibayarkan oleh penjual. Kedua pajak tersebut tidak dibayarkan kepada Kantor Pertanahan, melainkan ke instansi yang berwenang.

    “Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi dalam keterangannya pada Jumat (28/08/2026), di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

    BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2), perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk yang diperoleh melalui jual beli, merupakan objek BPHTB.

    Selanjutnya, Pasal 45 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengatur bahwa wajib BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Pembayaran BPHTB dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Besaran serta tata cara pembayaran BPHTB juga telah dituangkan dalam Undang-Undang tersebut.

    Sementara itu, PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari pengalihan tersebut, yakni penjual. PPh ini dibayarkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ketentuan mengenai PPh tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

    Dengan memahami mengenai kedua jenis pajak, masyarakat bukan hanya bisa mempersiapkan biaya pembelian tanah, namun juga biaya transaksi yang pasti dikeluarkan untuk Peralihan Hak. Diharapkan, setelah berkas dan biaya telah dipersiapkan oleh para pihak secara lengkap, proses Peralihan Hak bisa rampung sesuai target atau bahkan bisa lebih cepat.

    (Robin Silalahi)

    Share to

    Related News

    Warga Minta Turun Anggota DPR RI Komisi ...

    by Sep 12 2026

    Fokusjurnalis.com, BELAWAN, Sabtu 12 September 2026 — Aktivitas pengangkutan dan dugaan penyalahgu...

    Cut & Fill di Seberang TPU Sei Tami...

    by Sep 12 2026

          Fokusjurnalis.Com-BATAM — Aktivitas penggalian dan pengurugan tanah (cut &...

    Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat J...

    by Sep 11 2026

    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanaha...

    Dugaan Langsir Solar Subsidi di Belawan ...

    by Sep 10 2026

    Fokusjurnalis.com, BELAWAN, Kamis 10 September 2026 — Aktivitas pengangkutan dan dugaan penyalahgu...

    Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penet...

    by Sep 10 2026

    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasi...

    Hinca Panjaitan Desak APH Ungkap Tuntas ...

    by Sep 09 2026

    Fokusjurnalis.com, MEDAN UTARA, Rabu 9 September 2026 — Aktivitas yang diduga merupakan penyimpana...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    KPU KOTA BITUNG

    Other News

    Enrichment Perintis-Perintis Kota GSJA 2025: Re...


    Malang dan Surabaya – Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) mengadakan kegiatan Enrichment Perintis-Perintis Kota 2025 yang bertujuan untuk membek...

    04 Mar 2025

    Kadis LH Bolmong Terima Penghargaan Dari Menter...


    Bolmong, Fokusjurnalis – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggelar Appreciation Night dalam rangkaian...

    10 Agu 2024

    Luar Biasa …. !!! Gubernur YSK Terima Se...


      SULAWESI UTARA FOKUSJURNALIS.COM – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen ( Purn ) Yulius Selvanus Komaling, S.E. menerima sejumlah perwaki...

    29 Sep 2025

    DUGAAN MENGUAT: BELASAN ALAT BERAT MASUK LAGI K...


    Fokusjurnalis.com, Selasa 19 Mei 2026, Tano Tombangan – Aktivitas yang diduga tambang ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah perbatasan Tap...

    19 Mei 2026

    Polda Sumut dan Polrestabes Kota Medan DIDUGA P...


    Fokusjurnalis.com, Jumat 6 Maret 2026, Kota Medan – Perjudian jenis mesin tembak ikan kembali meresahkan masyarakat di Bulan Suci Ramadan,...

    06 Mar 2026

    Survei Kepuasan Masyarakat Kantor Pertanahan Ko...


    Fokusjurnalis.com, Medan – Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan Kantor Pertanahan Kota Medan menunjukkan capaian memb...

    12 Feb 2026

    Sempat Buang 24 Paket Sabu dalam Kemasan Rokok,...


    Sempat Buang 24 Paket Sabu dalam Kemasan Rokok, BHL Diringkus Polsek Siak Hulu KAMPAR -Fokus Jurnalis”.Seorang buruh harian lepas (BHL) in...

    15 Sep 2024

    Pimpinan Umum Ferry Mamangkey

    back to top