
admin • Okt 31 2025 • 104 Dilihat
FOKUSJURNALIS.COM, KOTA BITUNG, SULAWESI UTARA – Aktivitas muatan pasir galian C ke pelabuhan samudera Kota Bitung, provinsi Sulawesi Utara, yang telah berlangsung sejak Kamis 23 Oktober 2025, tuai sorotan publik dan di keluhkan sejumlah warga yang hendak beraktivitas pada pagi hari.
Berdasarkan hasil penelusuran media Fokusjurnalis.com, Minggu ( 26/10/2025 ), dan berlanjut pada hari Rabu 29 Oktober 2025, “Ada seorang warga kelurahan Girian permai, yang enggan di sebutkan namanya, ketika bertemu dengan kami awak media Fokusjurnalis.com, mengatakan saat hendak berangkat kerja dan akan mengantarkan anaknya kesekolah pada pagi hari sekitar pukul 06 : 30 Wita, ada beberapa kendaraan bermuatan pasir dari galian C yang menyebabkan kemacetan dan menghambat akses jalan warga untuk beraktivitas di pagi hari Tepatnya di ruas jalan perumahan Aer Ujang, kelurahan Girian Permai menuju ke perempatan Jalan S.H. Sarundajang,
Sumber informasi terpercaya tersebut menambahkan, ” aktivitas yang terjadi dimalam hari hingga pagi hari tersebut sangat mengganggu,jangan nanti ada korban yang terserempet akibat ulah oknum supir yang mengendarai muatan pasir galian C tersebut, baru Aparat Penegak Hukum ( APH ) bertindak, kasihan kami warga masyarakat , ” ungkap warga tersebut.
Adapun Hukum mengenai truk yang melewati jalan pemukiman penduduk diatur oleh berbagai peraturan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah (Perda) yang disesuaikan dengan wilayah masing-masing.
Berikut adalah konsekuensi dan aturan yang berkaitan dengan truk, khususnya truk dam, yang melintasi kompleks pemukiman:
1. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 169 : Melarang kendaraan melebihi muatan (ODOL – Over Dimension Over Loading). Sanksi bagi pelanggar bisa berupa kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Kelas Jalan: Jalan perumahan umumnya memiliki kelas jalan yang lebih rendah, yang tidak diizinkan untuk dilintasi kendaraan berat seperti truk dam. Truk yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.
Pelanggaran batas kelas jalan.
Peraturan: UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan pelaksananya (seperti PP No. 30 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR) membagi jalan ke dalam beberapa kelas berdasarkan daya dukung dan spesifikasinya. Jalan permukiman biasanya termasuk jalan kelas yang lebih rendah dengan tonase yang terbatas.
Konsekuensi: Truk yang melebihi batas muatan sumbu terberat (MST) di jalan yang tidak sesuai kelasnya dapat dikenakan sanksi. Pasal 277 UU LLAJ mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak sesuai tipe dan kelas jalan, yang dapat mencakup denda atau pidana kurungan.
2. Pelanggaran jam operasional.
Peraturan: Banyak pemerintah daerah menetapkan pembatasan jam operasional bagi truk berat, terutama saat siang hari atau pada waktu puncak arus lalu lintas.
Konsekuensi: Pelanggaran aturan jam operasional dapat berujung pada sanksi berupa denda atau penilangan oleh petugas yang berwenang, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kepolisian.
3. Kerusakan infrastruktur jalan
Peraturan: Undang-undang secara umum melarang tindakan yang merusak fasilitas umum, termasuk jalan raya.
Konsekuensi:
Perdata: Jika kerusakan jalan permukiman terbukti akibat aktivitas truk, warga atau pemerintah dapat menuntut ganti rugi terhadap perusahaan atau pemilik truk.
Pidana: Jika kerusakan jalan masuk kategori pidana, pengemudi atau pemilik dapat dijerat pasal terkait perusakan fasilitas umum.
4. Pelanggaran izin dan tata ruang
Peraturan: Penggunaan jalan umum untuk kepentingan pertambangan atau industri tertentu sering kali dilarang oleh peraturan daerah atau pemerintah provinsi. misalnya, sudah ada larangan penggunaan jalan umum bagi truk tambang
Konsekuensi: Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif (pencabutan izin), denda, hingga sanksi pidana jika merusak lingkungan atau melanggar aturan yang lebih berat.
5. Gangguan kenyamanan dan keselamatan warga
Peraturan: Meskipun tidak diatur secara spesifik dalam satu pasal, tindakan yang menimbulkan kebisingan, debu, dan risiko kecelakaan bagi warga dapat dikenai sanksi. Pasal 283 UU LLAJ misalnya, mengatur tentang keselamatan dalam berkendara.
Konsekuensi: Warga dapat melaporkan gangguan ini kepada pihak berwenang (polisi, Dishub, atau kelurahan) untuk dilakukan penertiban. Pelanggaran keselamatan juga dapat berujung pada penilangan atau sanksi lainnya.
FOKUSJURNALIS.COM, KOTA BITUNG, SULAWESI UTARA – Aktivitas muatan pasir galian C ke pelabuhan samudera Kota Bitung, provinsi Sulawesi Utara, yang telah berlangsung sejak Kamis 23 Oktober 2025, tuai sorotan publik dan di keluhkan sejumlah warga yang hendak beraktivitas pada pagi hari.
Berdasarkan hasil penelusuran media Fokusjurnalis.com, Minggu ( 26/10/2025 ), dan berlanjut pada hari Rabu 29 Oktober 2025, “Ada seorang warga kelurahan Girian permai, yang enggan di sebutkan namanya, ketika bertemu dengan kami awak media Fokusjurnalis.com, mengatakan saat hendak berangkat kerja dan akan mengantarkan anaknya kesekolah pada pagi hari sekitar pukul 06 : 30 Wita, ada beberapa kendaraan bermuatan pasir dari galian C yang menyebabkan kemacetan dan menghambat akses jalan warga untuk beraktivitas di pagi hari Tepatnya di ruas jalan perumahan Aer Ujang, kelurahan Girian Permai menuju ke perempatan Jalan S.H. Sarundajang,
Sumber informasi terpercaya tersebut menambahkan, ” aktivitas yang terjadi dimalam hari hingga pagi hari tersebut sangat mengganggu,jangan nanti ada korban yang terserempet akibat ulah oknum supir yang mengendarai muatan pasir galian C tersebut, baru Aparat Penegak Hukum ( APH ) bertindak, kasihan kami warga masyarakat , ” ungkap warga tersebut.
Adapun Hukum mengenai truk yang melewati jalan pemukiman penduduk diatur oleh berbagai peraturan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah (Perda) yang disesuaikan dengan wilayah masing-masing.
Berikut adalah konsekuensi dan aturan yang berkaitan dengan truk, khususnya truk dam, yang melintasi kompleks pemukiman:
1. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 169 : Melarang kendaraan melebihi muatan (ODOL – Over Dimension Over Loading). Sanksi bagi pelanggar bisa berupa kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Kelas Jalan: Jalan perumahan umumnya memiliki kelas jalan yang lebih rendah, yang tidak diizinkan untuk dilintasi kendaraan berat seperti truk dam. Truk yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.
Pelanggaran batas kelas jalan.
Peraturan: UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan pelaksananya (seperti PP No. 30 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR) membagi jalan ke dalam beberapa kelas berdasarkan daya dukung dan spesifikasinya. Jalan permukiman biasanya termasuk jalan kelas yang lebih rendah dengan tonase yang terbatas.
Konsekuensi: Truk yang melebihi batas muatan sumbu terberat (MST) di jalan yang tidak sesuai kelasnya dapat dikenakan sanksi. Pasal 277 UU LLAJ mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak sesuai tipe dan kelas jalan, yang dapat mencakup denda atau pidana kurungan.
2. Pelanggaran jam operasional.
Peraturan: Banyak pemerintah daerah menetapkan pembatasan jam operasional bagi truk berat, terutama saat siang hari atau pada waktu puncak arus lalu lintas.
Konsekuensi: Pelanggaran aturan jam operasional dapat berujung pada sanksi berupa denda atau penilangan oleh petugas yang berwenang, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kepolisian.
3. Kerusakan infrastruktur jalan
Peraturan: Undang-undang secara umum melarang tindakan yang merusak fasilitas umum, termasuk jalan raya.
Konsekuensi:
Perdata: Jika kerusakan jalan permukiman terbukti akibat aktivitas truk, warga atau pemerintah dapat menuntut ganti rugi terhadap perusahaan atau pemilik truk.
Pidana: Jika kerusakan jalan masuk kategori pidana, pengemudi atau pemilik dapat dijerat pasal terkait perusakan fasilitas umum.
4. Pelanggaran izin dan tata ruang
Peraturan: Penggunaan jalan umum untuk kepentingan pertambangan atau industri tertentu sering kali dilarang oleh peraturan daerah atau pemerintah provinsi. misalnya, sudah ada larangan penggunaan jalan umum bagi truk tambang
Konsekuensi: Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif (pencabutan izin), denda, hingga sanksi pidana jika merusak lingkungan atau melanggar aturan yang lebih berat.
5. Gangguan kenyamanan dan keselamatan warga
Peraturan: Meskipun tidak diatur secara spesifik dalam satu pasal, tindakan yang menimbulkan kebisingan, debu, dan risiko kecelakaan bagi warga dapat dikenai sanksi. Pasal 283 UU LLAJ misalnya, mengatur tentang keselamatan dalam berkendara.
Konsekuensi: Warga dapat melaporkan gangguan ini kepada pihak berwenang (polisi, Dishub, atau kelurahan) untuk dilakukan penertiban. Pelanggaran keselamatan juga dapat berujung pada penilangan atau sanksi lainnya.
FOKUSJURNALIS.COM, KOTA BITUNG, SULAWESI UTARA – Aktivitas muatan pasir galian C ke pelabuhan samudera Kota Bitung, provinsi Sulawesi Utara, yang telah berlangsung sejak Kamis 23 Oktober 2025, tuai sorotan publik dan di keluhkan sejumlah warga yang hendak beraktivitas pada pagi hari.
Berdasarkan hasil penelusuran media Fokusjurnalis.com, Minggu ( 26/10/2025 ), dan berlanjut pada hari Rabu 29 Oktober 2025, “Ada seorang warga kelurahan Girian permai, yang enggan di sebutkan namanya, ketika bertemu dengan kami awak media Fokusjurnalis.com, mengatakan saat hendak berangkat kerja dan akan mengantarkan anaknya kesekolah pada pagi hari sekitar pukul 06 : 30 Wita, ada beberapa kendaraan bermuatan pasir dari galian C yang menyebabkan kemacetan dan menghambat akses jalan warga untuk beraktivitas di pagi hari Tepatnya di ruas jalan perumahan Aer Ujang, kelurahan Girian Permai menuju ke perempatan Jalan S.H. Sarundajang,
Sumber informasi terpercaya tersebut menambahkan, ” aktivitas yang terjadi dimalam hari hingga pagi hari tersebut sangat mengganggu,jangan nanti ada korban yang terserempet akibat ulah oknum supir yang mengendarai muatan pasir galian C tersebut, baru Aparat Penegak Hukum ( APH ) bertindak, kasihan kami warga masyarakat , ” ungkap warga tersebut.
Adapun Hukum mengenai truk yang melewati jalan pemukiman penduduk diatur oleh berbagai peraturan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah (Perda) yang disesuaikan dengan wilayah masing-masing.
Berikut adalah konsekuensi dan aturan yang berkaitan dengan truk, khususnya truk dam, yang melintasi kompleks pemukiman:
1. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 169 : Melarang kendaraan melebihi muatan (ODOL – Over Dimension Over Loading). Sanksi bagi pelanggar bisa berupa kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Kelas Jalan: Jalan perumahan umumnya memiliki kelas jalan yang lebih rendah, yang tidak diizinkan untuk dilintasi kendaraan berat seperti truk dam. Truk yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.
Pelanggaran batas kelas jalan.
Peraturan: UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan pelaksananya (seperti PP No. 30 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR) membagi jalan ke dalam beberapa kelas berdasarkan daya dukung dan spesifikasinya. Jalan permukiman biasanya termasuk jalan kelas yang lebih rendah dengan tonase yang terbatas.
Konsekuensi: Truk yang melebihi batas muatan sumbu terberat (MST) di jalan yang tidak sesuai kelasnya dapat dikenakan sanksi. Pasal 277 UU LLAJ mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak sesuai tipe dan kelas jalan, yang dapat mencakup denda atau pidana kurungan.
2. Pelanggaran jam operasional.
Peraturan: Banyak pemerintah daerah menetapkan pembatasan jam operasional bagi truk berat, terutama saat siang hari atau pada waktu puncak arus lalu lintas.
Konsekuensi: Pelanggaran aturan jam operasional dapat berujung pada sanksi berupa denda atau penilangan oleh petugas yang berwenang, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kepolisian.
3. Kerusakan infrastruktur jalan
Peraturan: Undang-undang secara umum melarang tindakan yang merusak fasilitas umum, termasuk jalan raya.
Konsekuensi:
Perdata: Jika kerusakan jalan permukiman terbukti akibat aktivitas truk, warga atau pemerintah dapat menuntut ganti rugi terhadap perusahaan atau pemilik truk.
Pidana: Jika kerusakan jalan masuk kategori pidana, pengemudi atau pemilik dapat dijerat pasal terkait perusakan fasilitas umum.
4. Pelanggaran izin dan tata ruang
Peraturan: Penggunaan jalan umum untuk kepentingan pertambangan atau industri tertentu sering kali dilarang oleh peraturan daerah atau pemerintah provinsi. misalnya, sudah ada larangan penggunaan jalan umum bagi truk tambang
Konsekuensi: Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif (pencabutan izin), denda, hingga sanksi pidana jika merusak lingkungan atau melanggar aturan yang lebih berat.
5. Gangguan kenyamanan dan keselamatan warga
Peraturan: Meskipun tidak diatur secara spesifik dalam satu pasal, tindakan yang menimbulkan kebisingan, debu, dan risiko kecelakaan bagi warga dapat dikenai sanksi. Pasal 283 UU LLAJ misalnya, mengatur tentang keselamatan dalam berkendara.
Konsekuensi: Warga dapat melaporkan gangguan ini kepada pihak berwenang (polisi, Dishub, atau kelurahan) untuk dilakukan penertiban. Pelanggaran keselamatan juga dapat berujung pada penilangan atau sanksi lainnya.
[ 𝓞𝓴𝓽𝓪𝓿𝓲𝓪𝓷𝓾𝓼 .𝓗. ] 🇲🇨
Fokusjurnalis, Bitung – Akhir-akhir ini heboh di media sosial, bahkan menjadi topik hangat dal...
Fokusjurnalis, Bitung – Akhir-akhir ini heboh di media sosial, bahkan menjadi topik hangat dal...
KOTA BITUNG, FOKUS JURNALIS — Terkait dugaan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) ko...
Bitung, Fokus Jurnalis — Warga kota Bitung pertanyakan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai...
Fokusjurnalis, Bitung – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesi...
Fokusjurnalis, Bitung – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesi...

Malang dan Surabaya – Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) mengadakan kegiatan Enrichment Perintis-Perintis Kota 2025 yang bertujuan untuk membek...
Bolmong, Fokusjurnalis – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggelar Appreciation Night dalam rangkaian...
Fokusjurnalis.com, Medan – Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan kegiatan senam pagi bersama di halaman Kantor Pertanahan Kota Medan s...
FOKUS JURNALIS. BANGKA,Sungailiat – Satuan reserse narkoba atau Satresnarkoba Polres Bangka, menggelar sosialisasi terhadap bahaya narkoba...
Kota Bitung, Fokus Jurnalis — Bentuk netral itu sangat penting di momentum Pilkada, hal ini BAWASLU Kota Bitung laksanakan sosialisasi pen...
Fokusjurnalis,com, Kamis 9 Maret 2026, Deli Serdang – Di tengah suasana duka akibat banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilay...
Fokusjurnalis.com, Surabaya – Momentum mudik saat Lebaran terkadang jadi waktu sanak saudara membicarakan urusan sertipikasi tanah di kamp...


No comments yet.