Breaking News
Categories
  • BERITA POLRI
  • Berita se Asia
  • BERITA TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • Business, Article Marketing
  • Business, Careers
  • Business, Sales
  • Business, Small Business
  • Communications, GPS
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • DKI JAKARTA
  • Humas Polda Babel
  • Informasi Kegiatan
  • International
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kota Bitung
  • Kota Sungai Penuh
  • KPU Kota Bitung
  • Malang
  • MANADO
  • Manado Sulawesi Utara
  • Minahasa Utara
  • Mision Day STT Satyabhakti
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Perhimpunan Mahasiswa.Indonesia
  • Perkuliahan
  • Politik
  • Polres Bangka Induk
  • Polres Bitung
  • PROV. ACEH
  • Sosial
  • STT Satyabhakti
  • SULAWESI UTARA
  • Sumatera Utara
  • Sungailiat
  • TNI – POLRI
  • DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Datanggi Kantor Prudential Life Assurance

    Mar 01 202670 Dilihat

    Fokusjurnalis.com, Minggu 1 Maret 2026, Kota Medan – DPW Media Center Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) Sumatera Utara bersama Tim mendatanggi kantor Prudential Life Assurance.

    Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut, Robin Silalahi bersama Sekretaris Darmayanti dan Bendahara Kuswanto mendatanggi kantor Prudential Life Assurance kota Medan di Hotel JW Marriot lantai Senin 23 Februari Pukul 10:55 Wib

    DPW Media Center LSM PAKAR Sumut mendatanggi kantor Prudential Life Assurance mempertanyakan kenapa pihak Prudential tidak mengeluarkan hak dari nasabah mereka sampai sekarang padahal para nasabah Prudential sudah menjalankan kewajiban mereka setiap bulan untuk membayar asuransinya, Sungguh ironisnya lagi pihak asuransi tidak membayar nasabahnya sampai nasabahnya meninggal dunia, Pihak Prudential bungkam disaat ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut mempertanyakan titik persoalan tersebut

    Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut, Robin Silalahi beserta Sekretaris Darmayanti dan Bendahara Kuswanto meminta kepada pihak OJK memanggil perusahaan Prudential

    Di Indonesia, tidak ada undang-undang yang secara khusus melegalkan “penahanan” klaim asuransi. Sebaliknya, regulasi yang berlaku justru mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar klaim dan melindungi pemegang polis.
    Berikut adalah dasar hukum utama terkait kewajiban pembayaran klaim dan perlindungan nasabah:
    1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
    Ini adalah regulasi utama yang menggantikan UU No. 2 Tahun 1992.
    Halo JPN
    Halo JPN
    +1
    Perlindungan Nasabah: UU ini menekankan perlindungan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
    Kedudukan Nasabah: Nasabah memiliki kedudukan sebagai kreditur preferen (didahulukan) dalam hal perusahaan asuransi dipailitkan atau dilikuidasi.

    2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

    OJK mengatur tata cara klaim untuk mencegah penahanan sepihak:
    POJK No. 69/POJK.05/2016: Pasal 40 ayat (1) menyatakan perusahaan asuransi wajib membayar klaim paling lama 30 hari sejak adanya kesepakatan mengenai jumlah klaim yang harus dibayarkan.
    POJK No. 8 Tahun 2024: Mengatur tentang produk asuransi dan saluran pemasaran yang memperkuat perlindungan konsumen.

    3. Ketentuan Penolakan atau Penundaan Klaim
    Penundaan atau penolakan klaim hanya dianggap sah jika berdasarkan pada alasan yang kuat dan diatur dalam polis, seperti:
    Klaim tidak memenuhi syarat dalam polis (di luar risiko yang dijamin).
    Tertanggung menyembunyikan fakta material atau memberikan informasi palsu (Pasal 251 KUHD yang disesuaikan dengan putusan MK).
    Penyebab kerugian adalah tindak kejahatan atau pengecualian polis.

    4. Upaya Hukum Jika Klaim Ditahan/Tidak Dibayar
    Jika perusahaan asuransi menahan klaim secara sepihak dan tidak sesuai kontrak, nasabah dapat melakukan langkah hukum:
    Somasi: Mengirimkan surat teguran jika klaim sah telah disetujui namun tidak dibayar dalam waktu 30 hari.
    Pengaduan OJK: Melaporkan tindakan perusahaan asuransi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Gugatan Perdata: Mengajukan gugatan melalui pengadilan atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

    Catatan: Penahanan klaim yang dilakukan tanpa alasan yang sah dan disengaja oleh perusahaan asuransi dapat terindikasi tindak pidana penggelapan atau penipuan

    PENULIS:ROBIN SILALAHI

    Share to

    Related News

    Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha ...

    by Jul 28 2026

    Fokusjurnalis.com, Aceh Tamiang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasio...

    Rawat Silaturahmi, Advokat dan Jurnalis ...

    by Jul 28 2026

    Fokusjurnalis.com, MEDAN – Semangat membangun sinergi antara profesi advokat dan insan pers me...

    Pemuda kota Batak: Rolan Albert Manurung...

    by Jul 27 2026

    KOTA BATAK — Aksi solid dan penuh kekompakan ditunjukkan oleh warga Dusun II Kota Batak selama dua...

    Lapas Batam Ikuti Apel Bersama Kemenko K...

    by Jul 27 2026

      Fokusjrnalis.Com/Baam-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam mengikuti Apel Bersama yang dise...

    Lindungi Aset dari Pengambilalihan Sepih...

    by Jul 26 2026

    Fokusjurnalis.com, Sumba Timur – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ...

    Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana...

    by Jul 25 2026

    Fokusjurnalis.com, Aceh Tamiang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasio...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    KPU KOTA BITUNG

    Other News

    Enrichment Perintis-Perintis Kota GSJA 2025: Re...


    Malang dan Surabaya – Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) mengadakan kegiatan Enrichment Perintis-Perintis Kota 2025 yang bertujuan untuk membek...

    04 Mar 2025

    Kadis LH Bolmong Terima Penghargaan Dari Menter...


    Bolmong, Fokusjurnalis – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggelar Appreciation Night dalam rangkaian...

    10 Agu 2024

    Oknum Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan ...


    Fokusjurnalis.com, Rabu 29 April 2026, BELAWAN – Aktivitas perjudian jenis tembak ikan dilaporkan semakin marak dan berlangsung terang-teranga...

    29 Apr 2026

    Kasat Lantas Polres Muratara Pimpin Pengecekan ...


    FokusJurnalis.com-Muratara/Sumsel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Musi Rawas Utara melaksanakan apel pengecekan kesiapan personel dalam r...

    11 Mar 2026

    Menteri Impas Agus Adrianto Minta Para Korban P...


    Fokusjurnalis.com, Senin 6 April 2026, Medan – Agus Adrianto, menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas), pada dugaan Pungutan liar (Pungli) ...

    06 Apr 2026

    Produk UMKM Rutan Kelas I Medan Raih Capaian Pe...


    Produk UMKM Rutan Kelas I Medan Raih Capaian Penjualan Ribuan Unit Sepanjang Tahun, Dukung Program Akselerasi Pemasyarakatan   MedanFokusJu...

    21 Okt 2025

    Kantor Pertanahan Kota Medan Laksanakan Pengang...


    Fokusjurnalis.com, Medan – Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan kegiatan pengangkatan sumpah Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sist...

    10 Feb 2026

    Pimpinan Umum Ferry Mamangkey

    back to top