Breaking News
Categories
  • BERITA POLRI
  • Berita se Asia
  • BERITA TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • Business, Article Marketing
  • Business, Careers
  • Business, Sales
  • Business, Small Business
  • Communications, GPS
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • DKI JAKARTA
  • Humas Polda Babel
  • Informasi Kegiatan
  • International
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kota Bitung
  • Kota Sungai Penuh
  • KPU Kota Bitung
  • Malang
  • MANADO
  • Manado Sulawesi Utara
  • Minahasa Utara
  • Mision Day STT Satyabhakti
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Perhimpunan Mahasiswa.Indonesia
  • Perkuliahan
  • Politik
  • Polres Bangka Induk
  • Polres Bitung
  • PROV. ACEH
  • Sosial
  • STT Satyabhakti
  • SULAWESI UTARA
  • Sumatera Utara
  • Sungailiat
  • TNI – POLRI
  • DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Datanggi Kantor Prudential Life Assurance

    Mar 01 202686 Dilihat

    Fokusjurnalis.com, Minggu 1 Maret 2026, Kota Medan – DPW Media Center Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) Sumatera Utara bersama Tim mendatanggi kantor Prudential Life Assurance.

    Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut, Robin Silalahi bersama Sekretaris Darmayanti dan Bendahara Kuswanto mendatanggi kantor Prudential Life Assurance kota Medan di Hotel JW Marriot lantai Senin 23 Februari Pukul 10:55 Wib

    DPW Media Center LSM PAKAR Sumut mendatanggi kantor Prudential Life Assurance mempertanyakan kenapa pihak Prudential tidak mengeluarkan hak dari nasabah mereka sampai sekarang padahal para nasabah Prudential sudah menjalankan kewajiban mereka setiap bulan untuk membayar asuransinya, Sungguh ironisnya lagi pihak asuransi tidak membayar nasabahnya sampai nasabahnya meninggal dunia, Pihak Prudential bungkam disaat ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut mempertanyakan titik persoalan tersebut

    Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut, Robin Silalahi beserta Sekretaris Darmayanti dan Bendahara Kuswanto meminta kepada pihak OJK memanggil perusahaan Prudential

    Di Indonesia, tidak ada undang-undang yang secara khusus melegalkan “penahanan” klaim asuransi. Sebaliknya, regulasi yang berlaku justru mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar klaim dan melindungi pemegang polis.
    Berikut adalah dasar hukum utama terkait kewajiban pembayaran klaim dan perlindungan nasabah:
    1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
    Ini adalah regulasi utama yang menggantikan UU No. 2 Tahun 1992.
    Halo JPN
    Halo JPN
    +1
    Perlindungan Nasabah: UU ini menekankan perlindungan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
    Kedudukan Nasabah: Nasabah memiliki kedudukan sebagai kreditur preferen (didahulukan) dalam hal perusahaan asuransi dipailitkan atau dilikuidasi.

    2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

    OJK mengatur tata cara klaim untuk mencegah penahanan sepihak:
    POJK No. 69/POJK.05/2016: Pasal 40 ayat (1) menyatakan perusahaan asuransi wajib membayar klaim paling lama 30 hari sejak adanya kesepakatan mengenai jumlah klaim yang harus dibayarkan.
    POJK No. 8 Tahun 2024: Mengatur tentang produk asuransi dan saluran pemasaran yang memperkuat perlindungan konsumen.

    3. Ketentuan Penolakan atau Penundaan Klaim
    Penundaan atau penolakan klaim hanya dianggap sah jika berdasarkan pada alasan yang kuat dan diatur dalam polis, seperti:
    Klaim tidak memenuhi syarat dalam polis (di luar risiko yang dijamin).
    Tertanggung menyembunyikan fakta material atau memberikan informasi palsu (Pasal 251 KUHD yang disesuaikan dengan putusan MK).
    Penyebab kerugian adalah tindak kejahatan atau pengecualian polis.

    4. Upaya Hukum Jika Klaim Ditahan/Tidak Dibayar
    Jika perusahaan asuransi menahan klaim secara sepihak dan tidak sesuai kontrak, nasabah dapat melakukan langkah hukum:
    Somasi: Mengirimkan surat teguran jika klaim sah telah disetujui namun tidak dibayar dalam waktu 30 hari.
    Pengaduan OJK: Melaporkan tindakan perusahaan asuransi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Gugatan Perdata: Mengajukan gugatan melalui pengadilan atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

    Catatan: Penahanan klaim yang dilakukan tanpa alasan yang sah dan disengaja oleh perusahaan asuransi dapat terindikasi tindak pidana penggelapan atau penipuan

    PENULIS:ROBIN SILALAHI

    Share to

    Related News

    Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat J...

    by Sep 11 2026

    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanaha...

    Dugaan Langsir Solar Subsidi di Belawan ...

    by Sep 10 2026

    Fokusjurnalis.com, BELAWAN, Kamis 10 September 2026 — Aktivitas pengangkutan dan dugaan penyalahgu...

    Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penet...

    by Sep 10 2026

    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasi...

    Hinca Panjaitan Desak APH Ungkap Tuntas ...

    by Sep 09 2026

    Fokusjurnalis.com, MEDAN UTARA, Rabu 9 September 2026 — Aktivitas yang diduga merupakan penyimpana...

    Kumpulkan Jajaran IPPAT dan BPKAD Se-Yog...

    by Sep 09 2026

    Fokusjurnalis.com, Sleman – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (A...

    Lapas Kelas IIA Batam mengikuti pengarah...

    by Sep 08 2026

          Fokusjurnalis Com.Batam-Lapas kelas11A Mengikuti Langsung Pengarahan Dari Direk...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    KPU KOTA BITUNG

    Other News

    Enrichment Perintis-Perintis Kota GSJA 2025: Re...


    Malang dan Surabaya – Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) mengadakan kegiatan Enrichment Perintis-Perintis Kota 2025 yang bertujuan untuk membek...

    04 Mar 2025

    Kadis LH Bolmong Terima Penghargaan Dari Menter...


    Bolmong, Fokusjurnalis – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggelar Appreciation Night dalam rangkaian...

    10 Agu 2024

    Anak Perusahaan PT. Harita Group, PT. GTS dan ...


    Fokusjurnalis, Halsel– PT. Gane Tambang Sentosa (PT. GTS) yang merupakan anak perusahaan PT. Harita Group diduga bersekongkol dengan Kepala De...

    04 Nov 2024

    Kantor Pertanahan Kota Medan Teken Komitmen Ber...


    Fokusjurnalis.com, MEDAN – Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan penandatanganan komitmen bersama pembangunan Zona Integritas menuju W...

    31 Mar 2026

    ROKOK ILEGAL MANCHESTER BEREDAR LUAS: TERANG-TE...


      Fokus jurnalis.Com/ Batam Kamis 02 juli 2026 — Dari luar, warung itu tampak biasa saja. Rak mie instan, minuman dingin, dan rokok legal...

    02 Jul 2026

    Patroli Gabungan Tengah Malam di Belawan, Polis...


    Patroli Gabungan Tengah Malam di Belawan, Polisi Tekan Potensi Premanisme hingga Tawuran   PoldasuFokusJurnalis:Upaya menjaga stabilitas ke...

    06 Mei 2026

    Bahan Pembicaraan Dimedia Sosial DIDUGA Polsek ...


    Fokusjurnalis.com, Pancur Batu Kamis 22 Januari 2026 – Sebuah pertanyaan besar dari para wartawan kini menggantung di udara dan menohok la...

    22 Jan 2026

    Pimpinan Umum Ferry Mamangkey

    back to top