Fokusjurnalis.com, Minggu 1 Maret 2026, Kota Medan – DPW Media Center Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) Sumatera Utara bersama Tim mendatanggi kantor Prudential Life Assurance.
Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut, Robin Silalahi bersama Sekretaris Darmayanti dan Bendahara Kuswanto mendatanggi kantor Prudential Life Assurance kota Medan di Hotel JW Marriot lantai Senin 23 Februari Pukul 10:55 Wib
DPW Media Center LSM PAKAR Sumut mendatanggi kantor Prudential Life Assurance mempertanyakan kenapa pihak Prudential tidak mengeluarkan hak dari nasabah mereka sampai sekarang padahal para nasabah Prudential sudah menjalankan kewajiban mereka setiap bulan untuk membayar asuransinya, Sungguh ironisnya lagi pihak asuransi tidak membayar nasabahnya sampai nasabahnya meninggal dunia, Pihak Prudential bungkam disaat ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut mempertanyakan titik persoalan tersebut
Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut, Robin Silalahi beserta Sekretaris Darmayanti dan Bendahara Kuswanto meminta kepada pihak OJK memanggil perusahaan Prudential
Di Indonesia, tidak ada undang-undang yang secara khusus melegalkan “penahanan” klaim asuransi. Sebaliknya, regulasi yang berlaku justru mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar klaim dan melindungi pemegang polis.
Berikut adalah dasar hukum utama terkait kewajiban pembayaran klaim dan perlindungan nasabah:
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Ini adalah regulasi utama yang menggantikan UU No. 2 Tahun 1992.
Halo JPN
Halo JPN
+1
Perlindungan Nasabah: UU ini menekankan perlindungan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Kedudukan Nasabah: Nasabah memiliki kedudukan sebagai kreditur preferen (didahulukan) dalam hal perusahaan asuransi dipailitkan atau dilikuidasi.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
OJK mengatur tata cara klaim untuk mencegah penahanan sepihak:
POJK No. 69/POJK.05/2016: Pasal 40 ayat (1) menyatakan perusahaan asuransi wajib membayar klaim paling lama 30 hari sejak adanya kesepakatan mengenai jumlah klaim yang harus dibayarkan.
POJK No. 8 Tahun 2024: Mengatur tentang produk asuransi dan saluran pemasaran yang memperkuat perlindungan konsumen.
3. Ketentuan Penolakan atau Penundaan Klaim
Penundaan atau penolakan klaim hanya dianggap sah jika berdasarkan pada alasan yang kuat dan diatur dalam polis, seperti:
Klaim tidak memenuhi syarat dalam polis (di luar risiko yang dijamin).
Tertanggung menyembunyikan fakta material atau memberikan informasi palsu (Pasal 251 KUHD yang disesuaikan dengan putusan MK).
Penyebab kerugian adalah tindak kejahatan atau pengecualian polis.
4. Upaya Hukum Jika Klaim Ditahan/Tidak Dibayar
Jika perusahaan asuransi menahan klaim secara sepihak dan tidak sesuai kontrak, nasabah dapat melakukan langkah hukum:
Somasi: Mengirimkan surat teguran jika klaim sah telah disetujui namun tidak dibayar dalam waktu 30 hari.
Pengaduan OJK: Melaporkan tindakan perusahaan asuransi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gugatan Perdata: Mengajukan gugatan melalui pengadilan atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Catatan: Penahanan klaim yang dilakukan tanpa alasan yang sah dan disengaja oleh perusahaan asuransi dapat terindikasi tindak pidana penggelapan atau penipuan
PENULIS:ROBIN SILALAHI
No comments yet.