Fokusjurnalis.com, Pancur Batu Kamis 22 Januari 2026 – Sebuah pertanyaan besar dari para wartawan kini menggantung di udara dan menohok langsung wajah penegakan hukum: apakah penangkapan narkoba di wilayah hukum Polsek Pancur Batu benar-benar berujung proses hukum, atau sekadar pertunjukan sesaat saja???. Kamis 22/1/2026
Pada hari Selasa 20 Januari 2026, publik disuguhi sebuah “adegan aksi” yang nyaris sangat sempurna, Sebuah mobil Toyota Fortuner bernomor plat Polisi B 2188 SJI, yang DIDUGA dikendarai Panit Reskrim Polsek Pancur Batu IPDA Edison Ginting, S.H., bersama dengan Tim Opsnal, terlihat melakukan penyergapan terhadap seorang pria yang diduga kuat terlibat peredaran narkotika.
Lokasi penangkapan pun bukan ditempat yang sunyi melainkan area publik yang sangat ramai masyarakat, tepatnya dihalaman Parkir Indomaret Fresh Simpang Tuntungan, Jalan Jamin Ginting KM 15,5, Kecamatan Pancur Batu. Aksi ini disaksikan oleh masyarakat setempat dan yang melintas, seolah – olah ingin menegaskan bahwa Negara hadir dan hukum ditegakkan.
Namun, cerita heroik itu sangat mendadak berubah menjadi suatu misteri.
Sesaat setelah melakukan penangkapan, para media bergerak sangat cepat untuk menuju ke Mapolsek Pancur Batu untuk memastikan kelanjutan proses hukum. Harapannya sederhana saja: melihat tersangka, melihat barang bukti, melihat hukum bekerja.
Yang ditemukan justru sebaliknya.
Sel penjara kosong DIDUGA tidak ada tersangka didalam sel dan tidak ada catatan penahanan tersangka. Bahkan batang hidung terduga pelaku pun tidak terlihat. Seolah – olah pria yang baru saja “ditangkap” itu lenyap ditelan bumi di tengah perjalanan.
Pertanyaan para wartawan yang berada dilokasi pun tak terhindarkan:
– Jika memang benar ditangkap, ke mana tersangka tersebut dibawa?
– Jika dilepas, atas dasar apa?
– Jika bukan narkoba, mengapa penangkapan dilakukan secara senyap dan tertutup?
Kondisi ini sangat memantik dugaan publik akan praktik klasik yang selama ini kerap dibisikkan namun jarang dibuktikan: “Tangkap Lepas” (Tale).
Upaya konfirmasi pun dilakukan kepada
Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi, yang baru saja menjabat, dihubungi melalui pesan Chat Whats App terkesan sangat bungkam. Kanit Reskrim IPTU Junaidi Karosekali, dikonfirmasi dengan cara yang sama juga memilih diam.
Satu – satunya jawaban datang dari IPDA Edison Ginting, S.H. yang menyatakan bahwa pria tersebut bukan kasus narkoba, melainkan diduga pelaku ranmor. Namun ketika pertanyaan krusial diajukan, mengapa terduga pelaku tidak berada di sel Polsek?, jawaban pun terhenti. Bungkam kembali menjadi pilihan.
Sikap diam serempak ini justru mempertebal aroma kejanggalan. Sebab dalam penegakan hukum, diam bukanlah klarifikasi, melainkan ruang bagi kecurigaan.
Publik kini menanti langkah tegas kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., serta Propam Polda Sumatera Utara, Untuk segera menguliti secara terang benderang apa yang sebenarnya terjadi di balik penangkapan yang berakhir tanpa jejak.
Jangan sampai pemberantasan narkoba hanya lantang di spanduk dan slogan, sementara di lapangan justru berubah menjadi ritual formalitas tanpa transparansi.
Sebab jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul keatas “yang diamankan”, maka yang benar – benar ditangkap bukanlah narkoba, melainkan kepercayaan publik itu sendiri.
TIM 100 MEDIA ONLINE SUMUT
No comments yet.