Kota Bitung, Fokus Jurnalis — Penyelesaian secara kekeluargaan ini mencapai hasil berupa kesepakatan bersama antara korban dan pelaku. Pihak korban telah menyampaikan pada hari Jumat 13 September 2024.

Menurut korban Johannis Daniel Gioh bahwa kesepakatan perjanian perdamaian di lakukan lewat, BRIPDA. BAYU LESMONO. JABATAN. BA. UNIT JATANRAS, RES BITUNG menyampaikan melalui wartawan Liputan24.com selaku korban menyampaikan, lakukan mediasi kedua belah pihak ini bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan perdamaian yang berupa kesepakatan bersama antara korban dan pelaku, “sebutnya.
Menurut wartawan Liputan24.com Johanis D. Gioh terkait dugaan pengancaman berdasarkan laporannya, ia memberikan ucapan terima dan apresiasi setinggi-tingginya untuk Polres Bitung yang bisa menyelesaikan kasus ini hingga berakhir dengan aman dan damai yakni,
“Saya dalam hal ini. Johannis D. Gioh. sebagai wartawan media Liputan24.com mengucapkan trimakasi dan memberikan apresiasi ke Polres Bitung yang sudah menjadi penengah bagi kasus yang terjadi ke diri saya, terkait dugaan pengancaman hingga dalam hal. Dugaan pengancaman benda keras kepada awak media oleh terlapor. Inisial JG alias jeremia namun dapat di mediasi kedua pihak hal ini di Pimpin dan di arahkan dengan baik oleh.BA unit 1.JATANRAS ,RES BITUNG sehingga kasus pengancaman ini dapat di selesaikan secara damai. berkat kami berdua saling memaafkan dan kata terlapor dihadapan kepolisian polres bitung ia tidak akan mengulangi lagi perbuatan pengancaman apapun kepada saya,”tuturnya, Senin 16 September 2024.
Berdasarkan surat kesepakatan perdamaian pada hari jumat 13 September 2024 kami yang bertanda tangan di bawa ini.
Johannis Daniel Gioh pihak pertama warga Makalisung Kombi Minahasa, sedangkan pihak ke dua inisial JG alias Jermia warga Manembo nembo Kecamatan Matuari kota Bitung.
Berdasarkan laporan nomor : LP/B/601/Vll/2024/SPKT/POLRES BITUNG/ POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 26 Juli 2024 dengan perkara dugaan tindak pidana pengancaman, yang dilaporkan oleh Johannis Daniel Gioh terhadap saudara Inisial Jermiah alias JG selanjutnya kedua belah pihak atas kehendak bersama tanpa tekanan siapapun bertekad baik dan mengadakan kesepakatan perdamaian untuk berdamai.
Berikut isi surat kesepakatan perdamaian. Bahwa saya pihak pertama selaku pelapor sudah tidak akan melanjutkan laporan yang telah saya laporkan di Polres Bitung dan saya tidak akan melanjutkan lagi untuk diproses dalam tahap pemeriksaan (BAP), Tahap penyidikan baik saya maupun terlapor dan saksi – saksi lain, yang telah dilaporkan di Polres Bitung karena kami pihak pertama dan pihak ke kedua sudah ada kesepakatan secara musyawarah dengan kekeluargaan dan mencabut laporan saya di Polres Bitung,”
Dalam hal ini tidak melanjutkannya lagi sampai ditingkat penyidikan, penuntutan maupun pengadilan ; Saya pihak kedua telah meminta maaf kepada pihak pertama dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya terhadap korban.
Saya pihak pertama menerima permintaan maaf pihak ke dua dan menerima etikat baik untuk korban.
Kami yang membuat pernyataan kesepakatan perdamaian ini disaksikan oleh penyidik pembantu; Dengan adanya kesepakatan perdamaian ini dibuat, kami pihak pertama dan pihak kedua bersedia dan menyatakan bahwa masalah yang telah dilaporkan telah selesai secara musyawarah kekeluargaan, dan apabila dikemudian hari ada orang ke tiga yang mengintervensi musyawarah ini maka pihak pertama dan pihak ķedua akan menghadapinya. Hal ini dituangkan di surat dan disaksikan saksi penyidik pembantu Faldini A. Lumuhu anggota kepolisian Polres Bitung.
(Red**)
No comments yet.