Breaking News
Categories
  • BERITA POLRI
  • Berita se Asia
  • BERITA TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • Business, Article Marketing
  • Business, Careers
  • Business, Sales
  • Business, Small Business
  • Communications, GPS
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • DKI JAKARTA
  • Humas Polda Babel
  • Informasi Kegiatan
  • International
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kota Bitung
  • Kota Sungai Penuh
  • KPU Kota Bitung
  • Malang
  • MANADO
  • Manado Sulawesi Utara
  • Minahasa Utara
  • Mision Day STT Satyabhakti
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Perhimpunan Mahasiswa.Indonesia
  • Perkuliahan
  • Politik
  • Polres Bangka Induk
  • Polres Bitung
  • PROV. ACEH
  • Sosial
  • STT Satyabhakti
  • SULAWESI UTARA
  • Sumatera Utara
  • Sungailiat
  • TNI – POLRI
  • “Hukum Jangan Dipermainkan” Berita Andi Yudistira Sekretaris Dinas Kota Medan Yang Sudah Viral Tidak Benar

    Feb 07 2026113 Dilihat

    Fokusjurnalis.com, Medan — Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait pemeriksaan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andi Yudistira, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan atribut pakaian siswa SMP kurang mampu Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah publik.

    Kejari Medan melalui Kepala Seksi Intelijen, Dapot Dariarma, telah menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara memang menemukan adanya kelebihan pembayaran pada kegiatan pengadaan seragam siswa miskin tingkat SMP sebesar Rp188,9 juta serta pengadaan bantuan peralatan belajar siswa miskin/ATK sebesar Rp745,4 juta.

    Namun demikian, seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kelebihan pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Medan, sehingga Kejari Medan berpendapat unsur kerugian keuangan negara belum terpenuhi. Atas dasar itu, penyelidikan dinyatakan dapat dihentikan, dengan catatan akan dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru.

    Perlu ditegaskan pula bahwa pada Tahun Anggaran 2024, jabatan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan belum dijabat oleh Andi Yudistira. Pada saat pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut, posisi Sekretaris Dinas masih diemban oleh pejabat sebelumnya, Kiki, yang saat ini telah dipindahtugaskan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.

    Andi Yudistira baru menjabat sebagai Sekretaris Dinas setelah periode pelaksanaan kegiatan pengadaan Tahun Anggaran 2024 berakhir. Oleh karena itu, pengaitan langsung yang bersangkutan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan fakta kronologis jabatan dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru.

    Rilis klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk pelurusan informasi agar publik memperoleh gambaran yang utuh, objektif, dan berimbang, serta untuk mendorong penyajian pemberitaan yang akurat sesuai prinsip jurnalistik.

    Undang-undang pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam KUHP (Pasal 310-321) dan UU ITE (Pasal 27A UU 1/2024), yang melarang penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang secara lisan/tulisan agar diketahui umum. Pelaku terancam pidana penjara (hingga 4 tahun di ITE) dan/atau denda (hingga Rp750 juta di ITE), kecuali dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri.
    Dasar Hukum Utama Pencemaran Nama Baik:
    KUHP (Pasal 310): Mengatur pencemaran lisan (ayat 1) dan tertulis/gambar (ayat 2), dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan hingga 1 tahun 4 bulan.
    UU ITE (Pasal 27A UU 1/2024): Mengatur pencemaran melalui media elektronik (internet/sosmed), dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.
    UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) (Pasal 433): Mengatur penghinaan/pencemaran dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan hingga 1 tahun 6 bulan.
    Unsur-Unsur Pencemaran Nama Baik:
    Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
    Menuduh suatu perbuatan.
    Menyiarkan atau menyebarluaskan tuduhan tersebut agar diketahui umum.
    Pengecualian:
    Tindakan tidak dipidana jika:
    Dilakukan untuk kepentingan umum (contoh: laporan ke polisi/otoritas berwenang).
    Dilakukan untuk membela diri.
    Pencemaran Nama Baik di Media Sosial (UU ITE):
    Perubahan kedua UU ITE (UU 1/2024) menegaskan bahwa penghinaan yang menyerang kehormatan seseorang melalui dokumen elektronik dapat dipidana. Putusan Mahkamah Agung juga menunjukkan bahwa meskipun tidak menyebutkan nama lengkap, jika konteksnya jelas merujuk pada orang tersebut, pelaku dapat dijerat.
    Fitnah vs Pencemaran:
    Fitnah (Pasal 311 KUHP) adalah tindakan mencemarkan nama baik di mana pelaku tidak dapat membuktikan bahwa tuduhannya benar.
    Penting untuk diingat bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan, artinya kasus hanya akan diproses jika korban melaporkannya.

    PENULIS:ROBIN SILALAHI

    Share to

    Related News

    Warga Minta Turun Anggota DPR RI Komisi ...

    by Sep 12 2026

    Fokusjurnalis.com, BELAWAN, Sabtu 12 September 2026 — Aktivitas pengangkutan dan dugaan penyalahgu...

    Cut & Fill di Seberang TPU Sei Tami...

    by Sep 12 2026

          Fokusjurnalis.Com-BATAM — Aktivitas penggalian dan pengurugan tanah (cut &...

    Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat J...

    by Sep 11 2026

    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanaha...

    Dugaan Langsir Solar Subsidi di Belawan ...

    by Sep 10 2026

    Fokusjurnalis.com, BELAWAN, Kamis 10 September 2026 — Aktivitas pengangkutan dan dugaan penyalahgu...

    Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penet...

    by Sep 10 2026

    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasi...

    Hinca Panjaitan Desak APH Ungkap Tuntas ...

    by Sep 09 2026

    Fokusjurnalis.com, MEDAN UTARA, Rabu 9 September 2026 — Aktivitas yang diduga merupakan penyimpana...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    KPU KOTA BITUNG

    Other News

    Enrichment Perintis-Perintis Kota GSJA 2025: Re...


    Malang dan Surabaya – Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) mengadakan kegiatan Enrichment Perintis-Perintis Kota 2025 yang bertujuan untuk membek...

    04 Mar 2025

    Kadis LH Bolmong Terima Penghargaan Dari Menter...


    Bolmong, Fokusjurnalis – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggelar Appreciation Night dalam rangkaian...

    10 Agu 2024

    Menko Polkam Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chani...


        Jakarta, Fokusjurnalis.com – 𝗠𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶 𝗞𝗼𝗼𝗿𝗱𝗶𝗻𝗮𝘁𝗼𝗿 𝗕𝗶𝗱𝗮𝗻𝗴 ...

    05 Agu 2026

    *Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kement...


    Fokusjurnalis.com, Aceh – Sebanyak 95.000 arsip pertanahan berupa buku tanah dan surat ukur di sebagian wilayah Provinsi Aceh basah dan ru...

    27 Feb 2026

    RAGUSTA TEMPE Produksi Warga Binaan Rutan Kelas...


    RAGUSTA TEMPE Produksi Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Berhasil Masuk Program Dapur MBG   MedanFokusJurnalis:Program pembinaan kemandirian...

    21 Des 2025

    Komisi II DPR RI Pertanyakan Soal Anggaran Pena...


    Fokusjurnalis.com, Jakarta – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mardani Ali Sera mempertanyakan kesiapan a...

    21 Jan 2026

    Empat Orang Dikabarkan Meninggal Dunia Dalam Ke...


    Fokusjurnalis, Pohuwato – Pesawat perintis milik maskapai PT. Semuwa Aviasi Mandiri (SAM Air) jatuh di Kabupaten Pohuwato, Povinsi Goronta...

    20 Okt 2024

    Pimpinan Umum Ferry Mamangkey

    back to top