Fokusjurnalis, MANADO – Aksi penganiayaan terhadap ayah tiri yang di lakukan oleh Michael Paerang alias Kelo Mata (30), terpaksa berurusan dengan Polisi, Senin (8/10/2024) pagi.
Kapolsek Tikala, Herry mengatakan pelaku telah menjadi buronan Polisi selama 4 bulan Berdasarkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/61/VII/2024/SPKT/Polsek Tikala, Minggu Tanggal 21 Juli 2024 Pukul 14.21 Wita .
“Pelaku ini memang sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan, sehingga anggota kami juga sudah beberapa kali melakukan penembakan tapi tidak mempan dalam tubuh pelaku. Tapi kali ini pelaku tidak berkutik di genggaman team Resmob Tikala kami, tersangka mempunyai ilmu kebal, kami juga mempunyai Iman percaya,”ucapnya.
Kronologi Kejadian, Pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 wita, telah terjadi tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Paal Dua, link V Kecamatan Paal Dua, yang di lakukan oleh terlapor Laki-laki MAIKEL PARAENG terhadap korban Laki-laki FRANCE JOCOM.
Dimana saat itu korban baru saja keluar dari kamar dan medapati cucu korban yang sedang bermain peralatan dapur yang terbuat dari seng, sedangkan posisi Terlapor saat itu sedang makan.
Karena tidak ingin cucu korban terluka akhirnya korban menegur cucunya tersebut, tiba-tiba tanpa alasan yang jelas Terlapor memarahi korban dan langsung melemparkan piring yang di pegangnya kepada korban tetapi korban menghindar.
Selanjutnya, terlapor mengambil kayu penumbuk cabai (dodutu), kemudian memukul korban dan mengenai di bagian tangan kiri dan kepala bagian belakang korban, hingga menyebabkan bengkak dan rasa sakit akibat kejadian tersebut korban merasa sangat keberatan dengan tindakan Terlapor.
Team Resmob Polsek Tikala yang di pimpin oleh ka Team Budiano alias (kang buds), dan di perbantukan oleh team kopi hitam lakukan pengembangan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, yang mana pelaku penganiayaan Atas nama MAIKEL PARAENG alias kelo mata ini, berada di satu tempat di Desa Basaan jaga 1, kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara dimana korban sedang beraktivitas di salah satu tempat gunting rambut.
Setelah Team Resmob Polsek Tikala bergegas menuju lokasi yang dimaksud, pelaku tiba tiba menghilang dari lokasi tersebut dengan keahlian penciumannya karena pelaku ini sudah sering menghilang dengan menggunakan ilmu kebalnya.
Team pada saat itu sudah merasa di permainkan oleh pelaku tapi karena kegigihan Team Resmob dengan mengandalkan IMAN percaya, maka ada jalan petunjuk melalui salah satu pemilik salon di Desa Basaan, bahwa pelaku sudah berada di wilayah Minahasa Utara di kecamatan likupang.
Team Resmob pun langsung bergerak mengejar pelaku, alhasil Team mendapatkan alamat rumah yang di diami oleh pelaku tersebut di desa kaweruan jaga 1 kecamatan likupang.
Lebih dari 5 anggota yang di bantu masyarakat Desa, sempat kewalahan menangkap pelaku karena kekuatan ilmunya namun pelariannya kini kandas di tangan Resmob Polsek Tikala. Pelaku menjadi letih dan lesu ketika kang buds memerintahkan Pelaku untuk mengangkat kakinya hingga tidak menyentuh tanah sambil tangannya diikat.
Atas perbuatannya Pelaku sekarang di tahan dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(BJH)
No comments yet.