Fokusjurnalis, Bitung – Pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga” ungkapan ini mungkin sangat tepat dengan apa yang di alami warga pengungsi bencana gunung ruang Tagulandang, yang hingga saat ini masih tinggal di hunian sementara Rusunawa Kota Bitung.
Hal ini diungkapkan oleh Ivan Vany Takarendehang, warga Desa Laingpatehi, kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Jumat, (25/10/2024).
Vany mengatakan, seharusnya Pemerintah Kabupaten Sitaro membuka mata hatinya dengan apa yang dialami oleh warga Pulau Ruang yang ada di Kota Bitung saat ini.
“Harusnya Pemerintah Sitaro prihatin dengan keberadaan kami di tempat hunian sementara ini, kami disini adalah korban bencana alam yang seharusnya kami dihibur dan mendapat ketenangan, kenyamanan mengisi kehidupan sehari-hari sambil menunggu saatnya kami direlokasi, bukan dipaksakan bahkan diancam untuk menandatangani selembar surat yang menurut saya ini sangat tidak masuk akal,”ungkap Vany sapaan akrabnya.
Lanjutnya, warga dipaksa oleh 2 oknum perangkat Kampung Laingpatehi atas perintah dari Kapitalau (Kepala Desa) dimana kedua oknum perangkat ini harus memberikan selembar kertas kepada warganya untuk ditandatangani yang isinya adalah “Surat Pernyataan Penerimaan Dana Tunggu Hunian”, menurut Vany itu hanya merugikan dan seolah-olah menjebak warga pengungsi terseret kedalam masalah hukum di kemudian hari. Pasalnya isi Surat Pernyataan tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menerima dana tunggu sebesar Rp.600.000, sementara belum ada satupun pengungsi yang menerima dananya tak hanya itu tanggal dan bulannya pun tidak dicantumkan.
“Ada empat orang di intimidasi agar menandatangani surat pernyataan tersebut diatas meterai, tapi untuk saya pribadi walaupun diancam saya tidak mau tandatangan,”tegasnya.
Foto surat pernyataan
Tambah Vany setelah menyaksikan hal itu, dirinya merasa bebannya semakin berat dimasa pemulihan traumatik pasca musibah bencana erupsi gunung ruang yang belum lama terjadi, dirinyapun memposting kejadian tersebut di media sosial Facebook.
Tak lama kemudian postingannya menjadi Viral, Vany dihubungi oleh salah satu oknum Kabid BPBD Kabupaten Sitaro yang mempertanyakan soal Vany menolak menandatangani surat pernyataannya.
“Kenapa ibu Vany tidak mau tandatangan surat pernyataan itu?, Dana dari pusat itu untuk pembayaran hunian sementara, dan dananya sudah masuk di Bank BRI Manado sebesar Rp.507.600.000 untuk 282 KK dengan rincian Rp.600.000/bulan x 3 bulan yang akan diterima oleh masing-masing KK,”tutur Vany sambil menirukan perkataan oknum kabid BPBD Sitaro.
Sontak kaget mendengar penjelasan itu Vany lalu berkata kepada oknum Kabid BPBD Sitaro, “Selama ini saya tidak pernah komplain soal makanan yang penting bisa makan, kenapa sekarang kalian mau ambil juga dana bantuan Rp.600.000 ini, kalo tau sepreti ini caranya saya keluar dari rusunawa ini,” tutur Vany.
Foto rusunawa yang di tempati pengungsi Gunung Ruang
Ivan Vany Takarendehang berharap, semoga bapak Presiden Prabowo bisa mendengar keluh kesah kami rakyat yang tinggal di rusunawa,”sembari mengakhiri curhatannya.
Melihat persoalan ini, Ketua DPD Sulut Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia Indri Montolalu, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sitaro agar bertanggung jawab atas kegaduhan yang dibuat oleh oknum perangkat Desa di hunian rusunawa Bitung.
“Masyarakat gunung ruang yang dilanda bencana harusnya mendapatkan perhatian dan penanganan yang baik, mereka adalah korban bencana jangan ditambah lagi penderitaannya. Ini merupakan persoalan kemanusiaan dan saya akan kawal ini, jika terjadi penyimpangan maka saya tidak segan untuk melaporkan kepada pihak berwajib,”tegas Indri.
(Tim)
No comments yet.