Fokusjurnalis.com, Medan, 30 Oktober 2025 – Kantor Pertanahan Kota Medan Melaksanakan Prosesi Sumpah Sertipikat Hilang bagi Ibu Junani. Acara ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Medan untuk memberikan pelayanan pertanahan yang prima dan membantu masyarakat dalam mengurus dokumen penting.
Dalam prosesi sumpah sertipikat hilang, Ibu Junani menyatakan bahwa sertipikat tanah miliknya telah hilang dan tidak akan digunakan untuk melakukan tindakan ilegal. Kantor Pertanahan Kota Medan kemudian menerbitkan sertipikat pengganti sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Bapak Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan dalam mengurus sertipikat tanah, termasuk dalam kasus sertipikat hilang. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga dokumen penting dengan baik dan melaporkan kehilangan kepada pihak berwenang jika terjadi kehilangan.
PENULIS:ROBIN SILALAHI
No comments yet.