KOTA BATAK — Aksi solid dan penuh kekompakan ditunjukkan oleh warga Dusun II Kota Batak selama dua hari berturut-turut pada 26–27 Juli 2026. Merasa diabaikan dan tidak mendapatkan hak sebagai masyarakat tempatan, warga bersama elemen organisasi masyarakat (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), serta perangkat desa bersatu menghadang mobilisasi unit operasional salah satu subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Penghadangan tegas dan terukur ini dipicu oleh kekecewaan mendalam warga terhadap subkontraktor yang dinilai acuh terhadap kesejahteraan dan kearifan lokal masyarakat sekitar area kerja operasional.
Tiga Tuntutan Utama Warga Kota Batak
Masyarakat menilai keberadaan aktivitas operasional migas di wilayah mereka seharusnya membawa dampak positif bagi perekonomian lokal. Dalam aksi tersebut, warga menyuarakan tiga poin tuntutan krusial:
Pemberdayaan UMKM Lokal: Menuntut penyediaan mess atau tempat tinggal pekerja subkontraktor berada di wilayah Kota Batak guna menghidupkan roda perekonomian dan usaha kecil warga setempat.
Penyerapan Tenaga Kerja Tempatan: Mendesak keterlibatan dan prioritas perekrutan tenaga kerja yang berasal dari pemuda dan warga asli Kota Batak.
Penghormatan Kearifan Lokal: Menuntut penunjukan Humas tempatan yang memahami situasi, kondisi, dan budaya sosial masyarakat Kota Batak.
Apresiasi Tokoh Pemuda: “Persatuan Ini Harus Dipertahankan!”
Aksi kekompakan warga ini mendapat apresiasi hangat dari tokoh pemuda Kota Batak, Rolan Albert Manurung. Ia menilai langkah bersatu seluruh lapisan masyarakat merupakan preseden positif dalam memperjuangkan keadilan sosial di daerah sendiri.
“Apresiasi setinggi-tingginya untuk seluruh warga Dusun II, rekan-rekan organisasi kepemudaan, ormas, dan perangkat desa yang sudah berdiri rapat menyuarakan hak-hak kita. Keberanian dan persatuan seperti inilah yang harus terus kita jaga demi Kota Batak yang maju, mandiri, dan bermatabat,” ujar Rolan Albert Manurung.
Rolan menambahkan bahwa perjuangan ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi atau kegiatan operasional migas, melainkan bentuk penegasan agar prinsip kearifan lokal dan kemitraan yang adil benar-benar dijalankan oleh kontraktor maupun subkontraktor di wilayah mereka.
Menanti Hasil Mediasi
Pasca-aksi tegas selama dua hari tersebut, proses mediasi lanjutan antara perwakilan warga Kota Batak dan pihak manajemen subkontraktor PT PHR dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026.
Masyarakat berharap pihak perusahaan dapat menunjukkan iktikad baik dan mendengarkan aspirasi warga, sehingga seluruh poin tuntutan dapat terealisasi demi terciptanya iklim operasional yang kondusif, harmonis, dan saling menguntungkan.
No comments yet.