Fokusjurnalis.com, Medan – Kantor Pertanahan Kota Medan merupakan salah satu satuan kerja di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memiliki peran strategis dalam menyelenggarakan administrasi pertanahan di wilayah Kota Medan.
Dengan beragam layanan seperti pendaftaran tanah, pemeliharaan data pertanahan, penanganan sengketa, dan pelayanan informasi, Kantor Pertanahan Kota Medan berupaya memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan pertanahan. Melalui penerapan standar pelayanan yang jelas serta pemanfaatan teknologi informasi, kantor ini terus meningkatkan kualitas layanan dalam rangka mendukung tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel.
Sebagai instansi pelayanan publik, Kantor Pertanahan Kota Medan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan berintegritas. Berbagai inovasi terus dikembangkan, seperti peningkatan kinerja loket pelayanan, pemanfaatan sistem digital, hingga program-program yang mempermudah masyarakat dalam menerima layanan pertanahan.
Dengan dukungan sumber daya manusia yang kompeten dan berpengalaman, Kantor Pertanahan Kota Medan berupaya menjadi instansi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan regulasi. Komitmen ini menjadikan Kantor Pertanahan Kota Medan sebagai mitra pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern dan terpercaya.
PENULIS:ROBIN SILALAHI
No comments yet.