Fokusjurnalis.com, Kamis 19 Februari 2026,Kota Medan – Sudah kita ketahui PT Wika ini ada bergerak di bidang pembagunan dan struktur bangunan 60 persen kota Medan bangunan besar – besaran di kelola oleh PT Wika termasuk inplasi jalan tol seperti hal nya bangunan stadion yang berada di jalan teladan kota Medan ini juga di tanganin oleh pihak PT. Wika.
Permasalahan perusahaan ini terulang kembali setelah tahun 2022 terjadi demo yang di lakukan oleh warga terkait pembanguan jalan tol di tanjung mulia Medan Deli dan kini terulang lagi dengan hal nya pekerja (buruh harian) yang mayoritas pekerjanya berasal dari pulau Jawa bukan penduduk setempat ( Medan ) .
Hal ini juga menimbulkan kecurigaan besar dari warga setempat kenapa harus warga luar kota Medan yang bekerja kenapa tidak dari tempat asal atau ( kota Medan) hal kecurigaan ini seperti tutur salah satu warga sekitar proyek stadion ini berinisial (WA) umur kurang lebih 46 tahun yang berjualan di seputaran Stadion Teladan ” Ya pak, kenapa yah harus dari Jawa sana kenapa bukan orang Medan kan banyak orang Medan yang nganggur ” Tuturnya curiga.
Saat tim investigasi ke lapangan diketahui karyawan yang banyak belum di gaji di salah satu beskem penampungan mereka di area proyek tersebut, seperti tuturan salah satu pekerja yang berinisial ( D) berumur 35 tahun berasal dari Jawa Timur itu iya mengatakan ” Sudah satu bulan lebih, kami belum di gaji pak, bahkan sebagian teman kamu pulang kampung, kami terpaksa menjual barang – barang berharganya untuk bertahan hidup dan mengirim ke keluarga di Jawa sana pak” Pungkasnya sangat sedih.
Hal ini juga di benarkan oleh salah satu penjual yang tak mau di sebut namanya yang ada di seputaran Stadion Teladan ” Iya benar pak, kasihan pekerja – pekerja itu pak banyak yang ngeluh kesaya, mana sudah bulan puasa, keluarga menelpon minta kiriman tapi apaladaya gaji tak juga datang, banyak juga katanya yang sudah gade HP buat ngirim ke kampung karna kebutuhan” Ujarnya.
Terlihat proyek yang tak siap – siap itu alias mangkrak dan tak selesai – selesai hampir 5 tahun namun tak jua selesai, saat di kompirmasi ke salah satu mandor yang berinisial (PN).
Proyek Stadion Teladan yang mangkrak ironis para pekerja gajinya belum di bayar hingga terganggu melaksanakan ibadah puasa..
Para pekerja mayoritas perantau dari pulau jawa.
Penguasa proyek PT. Wika.
Diharapkan Kapolri dan kementrian olah raga bertindak memanggil dan menindak Pimpinan PT.Wika dan oknum – oknum perusahaan yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan Stadion Teladan yang mangkraknya pembangunan
Lapangan bola Stadion Teladan yang diduga ada banyak oknum yang terlibat dalam melakukan penyalagunaan anggaran untuk keuntungan pribadi.
Hingga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, DPW MEDIA CENTER LSM PAKAR Sumatera Utara akan melakukan aksi damai besar – besaran sesegera mungkin untuk menuntun kejelasan keberadaan pembangunan lapangan bolah Stadion Teladan Medan.
Penahanan gaji buruh (termasuk buruh kasar/pekerja lapangan) secara sepihak oleh pengusaha adalah tindakan yang melanggar hukum di Indonesia. Dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
Berikut adalah poin-poin penting mengenai undang-undang penahanan gaji buruh:
1. Kewajiban Pengusaha (UU No. 13/2003 & UU Cipta Kerja)
Wajib Membayar Upah: Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan.
Sanksi Keterlambatan (Pasal 93 ayat 2): Jika pengusaha terlambat membayar gaji karena kesengajaan atau kelalaian, mereka dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja.
Larangan Potong Gaji Sepihak: Pengusaha dilarang melakukan pemotongan atau penahanan gaji secara sepihak.
2. Sanksi Hukum bagi Perusahaan
Pengusaha yang menahan gaji dapat dikenakan sanksi berat:
Sanksi Pidana: Pengusaha yang melanggar kewajiban membayar upah dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, dan/atau denda minimal Rp100 juta hingga Rp400 juta (Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 UU Ketenagakerjaan).
PHK karena Gaji Tak Dibayar: Jika perusahaan tidak membayar gaji selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, pekerja dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan berhak atas kompensasi (Pasal 154A ayat 1 huruf d UU Ketenagakerjaan setelah diubah Cipta Kerja).
3. Penahanan Gaji saat Resign/Berhenti
Jika pekerja resign sesuai prosedur, perusahaan tidak boleh menahan gaji terakhir.
Jika ada masalah, perusahaan wajib menyelesaikan pembayaran, meskipun pekerja melanggar kontrak, penahanan gaji secara sepihak tetap tidak dibenarkan.
4. Langkah yang Harus Dilakukan Buruh
Jika gaji ditahan, buruh dapat melakukan langkah-langkah berikut:
Bipartit: Melakukan perundingan kekeluargaan dengan pihak perusahaan.
Lapor ke Disnaker: Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat (Disnakertrans).
Lapor Online: Lapor melalui aplikasi LAPOR! atau ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Kesimpulan: UU Cipta Kerja mempertegas perlindungan upah pekerja, dan menahan gaji buruh kasar adalah tindakan ilegal yang diancam pidana.
Tim
No comments yet.