Fokusjurnalis.com, MEDAN Jumat 24 Oktober 2025 – Ketua DPW Media Center Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (MC LSM PAKAR SUMUT) Robin Silalahi adakan konfrensi PERS di Sekretariat DPW Media Center LSM PAKAR Sumatera Utara jalan Durian No.127 kota Medan, Kamis 23 Oktober 2025, Pukul 16:00 Wib (4 sore).
Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumatera Utara Robin Silalahi adakan konfrensi PERS laporan rekan – rekan wartawan kepada ketua Robin Silalahi terkait banyaknya bangunan – bangunan liar tanpa ada izin PBG, Ujar ketua Robin Silalahi
Ketua Robin Silalahi minta dengan tegas kepada Walikota Medan Rico Waas dan Wakil ketua Komisi IV DPRD kota Medan M.Afri Rizki Lubis untuk memberikan surat printah kepada kepala Dinas PKPCKTR kota Medan John Ester Lase membongkar bangunan liar tanpa PBG, Ungkap ketua Robin Silalahi
Hasil pantauan ketua Robin Silalahi salah satu contoh bangunan DIDUGA Tanpa ada Izin di Lahan Eks Hotel Garuda Plaza dan ada juga dibelakang Rumah Sakit Mitra Sejati mendirikan bangunan tanpa Izin PBG, Ujar ketua.
Pembangunan sebuah bangunan berstruktur gudang di atas lahan eks Gedung Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja yang tembus ke Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, menuai keluhan warga. Proyek yang belakangan diketahui akan difungsikan sebagai Lapangan Padel itu diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Setidaknya delapan kepala keluarga di Jalan Dolok Sanggul mengeluh karena aktivitas pembangunan dianggap mengganggu dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Mereka pun melaporkan hal tersebut kepada Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, S.M., M.IP., Wali kota Medan Rico Waas dan kepala Dinas PKPCKTR kota Medan yang turun langsung meninjau lokasi
“Warga sudah diberitahu dari pihak kelurahan bahwa di sini akan dibangun gedung untuk Lapangan Padel. Tapi faktanya, izinnya belum ada. Bahkan PBG-nya pun belum terbit,” ujar tokoh masyarakat Syarifuddin Siba di lokasi.
Syarifuddin menyebut, meski belum memiliki izin PBG dan baru sebatas Keterangan Rencana Kota (KRK), aktivitas pembangunan sudah berlangsung sekitar satu bulan terakhir. “Tiang-tiang pondasi sudah berdiri, bahkan sebagian bangunan terlihat melanggar sempadan jalan,” katanya sambil menunjukkan bagian bangunan yang dinilai menyalahi aturan.
Menurutnya, hal itu bukan hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan teknis pembangunan. Warga pun berharap Pemerintah Kota Medan segera turun tangan. “Kami ingin hidup tenang. Jangan ketenteraman kami dirusak oleh pembangunan tanpa izin,” tegasnya.
Aktivitas Hingga Malam Ganggu Warga
Keluhan senada disampaikan Irwan Saleh, warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan lahan eks Hotel Garuda Plaza. Ia mengaku terganggu dengan aktivitas proyek yang berlangsung hingga malam hari dan menggunakan alat berat.
“Pondasi bangunannya sangat dekat dengan rumah saya, padahal dulu tembok Hotel Garuda masih berjarak lima meter. Sekarang hampir menempel,” keluhnya.
Irwan juga menyoroti ketiadaan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). “Perwakilan proyek bilang tak perlu Amdal, ini jelas aneh,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Medan, Walikota Medan dan Dinas PKPCKTR kota Medan Turun Tangan
Menanggapi aduan warga, Rizki Lubis langsung menghubungi Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, untuk memastikan perizinan proyek tersebut. Hasilnya, pembangunan Lapangan Padel itu benar belum memiliki PBG dan baru sebatas KRK.
“Saya sudah konfirmasi langsung ke Kadis PKPCKTR, memang PBG-nya belum ada. Tapi pembangunannya tetap jalan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Rizki Lubis.
Politisi Partai NasDem itu menilai lemahnya pengawasan dari dinas terkait, pihak kecamatan, dan kelurahan. “Kenapa dibiarkan selama satu bulan? Ada apa ini?” ujarnya dengan nada kecewa.
Rizki menegaskan, Komisi IV akan segera menindaklanjuti persoalan ini. Ia meminta Dinas PKPCKTR, Satpol PP, dan perangkat wilayah setempat segera menghentikan pembangunan tersebut hingga izin resmi diterbitkan.
“Sebelum ada PBG, tidak boleh ada aktivitas apa pun. Bila terbukti melanggar sempadan jalan, bangunannya harus dibongkar,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya mendukung investasi dan pembangunan di Kota Medan, namun semua harus sesuai aturan. “Silakan berinvestasi, tapi jangan langgar regulasi. Kota Medan butuh pembangunan yang tertib dan berpihak pada warga,” pungkasnya.
TIM
No comments yet.