Breaking News
Categories
  • BERITA POLRI
  • Berita se Asia
  • BERITA TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • Business, Article Marketing
  • Business, Careers
  • Business, Sales
  • Business, Small Business
  • Communications, GPS
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • DKI JAKARTA
  • Humas Polda Babel
  • Informasi Kegiatan
  • International
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kota Bitung
  • Kota Sungai Penuh
  • KPU Kota Bitung
  • Malang
  • MANADO
  • Manado Sulawesi Utara
  • Minahasa Utara
  • Mision Day STT Satyabhakti
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Perhimpunan Mahasiswa.Indonesia
  • Perkuliahan
  • Politik
  • Polres Bangka Induk
  • Polres Bitung
  • PROV. ACEH
  • Sosial
  • STT Satyabhakti
  • SULAWESI UTARA
  • Sumatera Utara
  • Sungailiat
  • TNI – POLRI
  • Media Center LSM PAKAR Sumut Minta Kejatisu, KPK dan BPK Panggil dan Periksa Bendahara Desa Patumbak II Diduga Salahgunakan Wewenang Terima Proyek dari Pemkab Deli Serdang

    Feb 21 202657 Dilihat

    Fokusjurnalis.com, Sabtu 21 Februari 2026, Deli Serdang : Bendahara Desa (Bendes) Patumbak II berinisial MR, diduga menyalahgunakan wewenangnya menerima atau selaku pelaksana proyek dari Dinas Perkim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

    Tindakan MR selaku Bendahara Desa merangkap sebagai pelaksana proyek, dianggap bertentangan atau melanggar UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

    Bendahara Desa Patumbak II disinyalir melakukan pelaksanaan kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan demi keuntungan pribadi.

    Pada plank proyek menyebutkan, nama pekerjaan pembangunan pendukung kawasan objek wisata dan permukiman-jasa pertukangan pembangunan jalan dan drainase lingkungan dhi/ penataan jalan lingkungan di perumahan menuju TPU Desa Taumbak II, Kecamatan Patumbak.

    Proyek dengan nomor kontrak 600.2/047-U/PBK/SEK/P.2.01.01.0040/DPKPP/DS/2025 tersebut memiliki pagu anggaran Rp55.787.037 bersumber dana dari P.APBD 2025.

    Dalam plank proyek dengan masa pelaksanaan Oktober hingga November 2025 tersebut sangat jelas tertera nama Muhammad Rojali alias MR selaku pelaksana proyek. Padahal, MR masih aktif menjabat sebagai Bendahara Desa Patumbak II.

    Selain itu juga, tertera plank proyek atas nama CV dengan anggaran seratus juta rupiah, yang diduga pelaksana kerjanya juga Muhammad Rojali. Pasalnya pemilik CV yang tersebut dalam plank mengaku tidak ada dapat proyek maupun menerimah uang dari proyek tersebut.

    Hinggah berita ini dilansir, Sabtu 21 Februari 2026, Bendahara Desa Patumbak II, Muhammad Rojali, Belum bisa terkonfirmasi untuk dimintai suatu tanggapan terkait kasus tersebut.

    Penyalahgunaan wewenang oleh badan/pejabat pemerintahan diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang tindakan melampaui, mencampuradukkan, atau bertindak sewenang-wenang. Pelanggaran ini dapat berakibat keputusan tidak sah melalui PTUN, atau dipidana jika merugikan keuangan negara (UU Tipikor)

    Berikut rincian terkait undang-undang menyalahi guna wewenang:
    Bentuk Penyalahgunaan Wewenang (UU 30/2014):
    Melampaui Wewenang: Melebihi batasan masa jabatan, wilayah, atau bertentangan dengan peraturan.
    Mencampuradukkan Wewenang: Tindakan di luar bidang atau materi yang menjadi kewenangannya, atau bertentangan dengan tujuan kewenangan.
    Bertindak Sewenang-wenang: Tindakan tanpa dasar kewenangan sah atau bertentangan dengan putusan pengadilan.
    Sanksi dan Konsekuensi:
    Administrasi: Keputusan dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terbukti tidak sah.
    Pidana: Berdasarkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara diancam penjara seumur hidup atau 1–20 tahun penjara dan denda.
    Perbedaan Konteks: Penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi fokus pada keabsahan tindakan pejabat (UU 30/2014), sedangkan konteks Tipikor fokus pada niat memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan negara.

    Dasar Hukum Utama:
    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    TIM

    Share to

    Related News

    Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha ...

    by Jul 28 2026

    Fokusjurnalis.com, Aceh Tamiang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasio...

    Rawat Silaturahmi, Advokat dan Jurnalis ...

    by Jul 28 2026

    Fokusjurnalis.com, MEDAN – Semangat membangun sinergi antara profesi advokat dan insan pers me...

    Pemuda kota Batak: Rolan Albert Manurung...

    by Jul 27 2026

    KOTA BATAK — Aksi solid dan penuh kekompakan ditunjukkan oleh warga Dusun II Kota Batak selama dua...

    Lapas Batam Ikuti Apel Bersama Kemenko K...

    by Jul 27 2026

      Fokusjrnalis.Com/Baam-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam mengikuti Apel Bersama yang dise...

    Lindungi Aset dari Pengambilalihan Sepih...

    by Jul 26 2026

    Fokusjurnalis.com, Sumba Timur – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ...

    Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana...

    by Jul 25 2026

    Fokusjurnalis.com, Aceh Tamiang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasio...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    KPU KOTA BITUNG

    Other News

    Enrichment Perintis-Perintis Kota GSJA 2025: Re...


    Malang dan Surabaya – Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) mengadakan kegiatan Enrichment Perintis-Perintis Kota 2025 yang bertujuan untuk membek...

    04 Mar 2025

    Kadis LH Bolmong Terima Penghargaan Dari Menter...


    Bolmong, Fokusjurnalis – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggelar Appreciation Night dalam rangkaian...

    10 Agu 2024

    Menteri Impas Agus Adrianto Minta Para Korban P...


    Fokusjurnalis.com, Senin 6 April 2026, Medan – Agus Adrianto, menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas), pada dugaan Pungutan liar (Pungli) ...

    06 Apr 2026

    Kasat Reskrim Polres Muratara Bersama Wartawan ...


    FokusJurnalis.com-Muratara/Sumsel Dalam rangka mempererat silaturahmi di bulan suci Ramadan, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) AK...

    13 Mar 2026

    Kantor Pertanahan Kota Medan Meningkatkan Kuali...


    Fokusjurnalis.com, MEDAN – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki ke...

    28 Des 2025

    Kunjungi Kodim Bolmong, Pangdam XIII/Merdeka Di...


      KOTAMOBAGU, FOKUSJURNALIS — Panglima Komando Militer (Pangdam) XIII/Merdeka Mayjen TNI Candra Wijaya melaksanakan kunjungan kerja d...

    25 Jul 2024

    Kampanye Dialogis Mulkan Ramadian di Dusun Punt...


    Fokus Jurnalis Bangka, Puntik Ini Menjadi Tugas Saya Untuk Mengingatkan Bapak Bupati kita, Ramadian saat berkampanye di kediaman Pak Nardi alias...

    15 Nov 2024

    Pimpinan Umum Ferry Mamangkey

    back to top