Fokusjurnalis.com, Sabtu 21 Februari 2026, Deli Serdang : Bendahara Desa (Bendes) Patumbak II berinisial MR, diduga menyalahgunakan wewenangnya menerima atau selaku pelaksana proyek dari Dinas Perkim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Tindakan MR selaku Bendahara Desa merangkap sebagai pelaksana proyek, dianggap bertentangan atau melanggar UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Bendahara Desa Patumbak II disinyalir melakukan pelaksanaan kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan demi keuntungan pribadi.
Pada plank proyek menyebutkan, nama pekerjaan pembangunan pendukung kawasan objek wisata dan permukiman-jasa pertukangan pembangunan jalan dan drainase lingkungan dhi/ penataan jalan lingkungan di perumahan menuju TPU Desa Taumbak II, Kecamatan Patumbak.
Proyek dengan nomor kontrak 600.2/047-U/PBK/SEK/P.2.01.01.0040/DPKPP/DS/2025 tersebut memiliki pagu anggaran Rp55.787.037 bersumber dana dari P.APBD 2025.
Dalam plank proyek dengan masa pelaksanaan Oktober hingga November 2025 tersebut sangat jelas tertera nama Muhammad Rojali alias MR selaku pelaksana proyek. Padahal, MR masih aktif menjabat sebagai Bendahara Desa Patumbak II.
Selain itu juga, tertera plank proyek atas nama CV dengan anggaran seratus juta rupiah, yang diduga pelaksana kerjanya juga Muhammad Rojali. Pasalnya pemilik CV yang tersebut dalam plank mengaku tidak ada dapat proyek maupun menerimah uang dari proyek tersebut.
Hinggah berita ini dilansir, Sabtu 21 Februari 2026, Bendahara Desa Patumbak II, Muhammad Rojali, Belum bisa terkonfirmasi untuk dimintai suatu tanggapan terkait kasus tersebut.
Penyalahgunaan wewenang oleh badan/pejabat pemerintahan diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang tindakan melampaui, mencampuradukkan, atau bertindak sewenang-wenang. Pelanggaran ini dapat berakibat keputusan tidak sah melalui PTUN, atau dipidana jika merugikan keuangan negara (UU Tipikor)
Berikut rincian terkait undang-undang menyalahi guna wewenang:
Bentuk Penyalahgunaan Wewenang (UU 30/2014):
Melampaui Wewenang: Melebihi batasan masa jabatan, wilayah, atau bertentangan dengan peraturan.
Mencampuradukkan Wewenang: Tindakan di luar bidang atau materi yang menjadi kewenangannya, atau bertentangan dengan tujuan kewenangan.
Bertindak Sewenang-wenang: Tindakan tanpa dasar kewenangan sah atau bertentangan dengan putusan pengadilan.
Sanksi dan Konsekuensi:
Administrasi: Keputusan dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terbukti tidak sah.
Pidana: Berdasarkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara diancam penjara seumur hidup atau 1–20 tahun penjara dan denda.
Perbedaan Konteks: Penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi fokus pada keabsahan tindakan pejabat (UU 30/2014), sedangkan konteks Tipikor fokus pada niat memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan negara.
Dasar Hukum Utama:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TIM
No comments yet.