Fokusjurnalis, Manado – Angel Fiona Marentek selaku Pemegang kuasa ahli waris atas tanah milik Andries Gerardus Pangemanan SHM No 1 Tingkulu Manado, pertanyakan kinerja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara.
Pasalnya, sampai saat ini hasil rekomendasi RDP ter tanggal 5 September 2024 tak kunjung ada kejelasan. Menurut Angel, Setiap ditanya hasilnya selalu saja ada alasan yang di berikan seolah mengulur waktu entah ada apa, Senin (16/12/2024).
“Saya sudah bolak balik ke kantor DPRD provinsi selama kurang lebih 3 bulan namun tidak ada kejelasan sampai saat in, saya berfikir mereka yang sudah duduk di dewan adalah wakil rakyat untuk menyambung aspirasi rakyat namun kenyataannya berbeda, patut dipertanyakan kinerja Anggota Dewan dalam memperjuangkan hak-hak rakyat,”ungkap Angel.
Rapat Dengar Pendapat ini digelar oleh komisi 1, komisi 3, dan dipimpin langsung oleh ketua komisi 1 Fabian Kaloh bersama anggota, dan Komisi 3 Berty Kapojos bersama anggotanya.
Dikarenakan pihak Pemprov Sulut yang merupakan terundang tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas, kemudian Fabian Kaloh selaku pimpinan rapat memutuskan untuk melaksanakan RDP kembali dengan menghadirkan pihak-pihak terundang.
“Hati-hati Pemerintah melakukan pembayaran ganti rugi, karna ini merupakan salah satu contoh ternyata pemiliknya ada disini, Pemprov harus hadir untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Fabian Kaloh.
Amd
No comments yet.