Fokusjurnalis.Com/Batam, 21 Juni 2026 – Aktivitas pematangan lahan masih berlangsung gencar di kawasan Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang. Lokasi ini merupakan wilayah rencana Pangkalan Bakamla RI Zona Barat yang kerap dilintas warga maupun kendaraan menuju pulau‑pulau Barelang.
Pantauan langsung Minggu sore (21/6) sekitar pukul 18.06 WIB memperlihatkan 3 unit dump truck roda sepuluh dan 1 ekskavator beroperasi aktif. Alat berat itu terus memindah dan meratakan material tanah, menandakan pekerjaan belum berhenti.
Dari penelusuran, ditemukan papan identitas proyek terpasang jelas. Tertulis kegiatan ini mencakup pematangan lahan, pembangunan jalan, serta sarana prasarana pendukung.
Pembangunan ini dibiayai lewat skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam APBN Tahun Anggaran 2025. Badan Keamanan Laut RI bertindak selaku pemilik proyek, sedangkan pelaksana diserahkan kepada kontraktor PT Wahyu Agung.
Ada data yang tercantum tegas: waktu pelaksanaan kontrak hanya 136 hari kalender. Target penyelesaian atau Provisional Hand Over (PHO) ditetapkan jatuh pada 24 Desember 2025 lalu.
Namun, satu hal penting tidak ada di papan tersebut: nilai kontrak atau besarnya anggaran. Padahal, untuk proyek menggunakan uang negara, keterbukaan nilai menjadi syarat dasar transparansi publik.
Kondisi makin mencolok karena waktu yang sudah bergeser jauh. Hingga pertengahan Juni 2026, tepat enam bulan lewat target selesai, alat berat masih bergerak. Ini menimbulkan pertanyaan mendasar soal status pekerjaan saat ini.
Apakah ini pekerjaan tambahan, masa pemeliharaan, perpanjangan waktu lewat adendum, atau justru proyek baru yang belum diperbarui informasinya? Masyarakat berhak tahu kejelasan tersebut.
Pihak media berupaya menjawab tanya ini dengan konfirmasi resmi. Bakamla RI, Pejabat Pembuat Komitmen, hingga manajemen PT Wahyu Agung akan diminta penjelasan terkait empat poin utama: nilai anggaran, alasan keterlambatan, adendum kontrak, dan jenis pekerjaan yang kini berjalan.
Sebagai proyek APBN, kepatuhan hukum dan aturan pengadaan barang jasa adalah kewajiban mutlak. Segala tahapan harus sesuai standar nasional, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan.
Secara khusus, pelaksana wajib memegang teguh UU No. 32 Tahun 2009 soal lingkungan dan UU No. 26 Tahun 2007 soal tata ruang. Pelanggaran atas aturan ini bisa berujung sanksi tegas.
Konsekuensi hukum nyata ada di depan mata. Mulai dari teguran, penghentian kerja, hingga pencabutan izin. Jika terbukti merugikan keuangan negara, penindakan hukum akan berjalan sesuai bukti sah.
Warga berharap proyek strategis ini berjalan ideal: tepat waktu, tepat mutu, dan tidak menyembunyikan data anggaran. Kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara diuji di sini.
Sampai berita ini diterbitkan, aktivitas di lokasi masih berlanjut. Papan informasi tetap belum lengkap, dan penjelasan resmi atas keterlambatan serta nilai proyek masih dinanti masyarakat.
(tim)
No comments yet.