Adanya unsur ajakan kuasa hukum Torang Panjaitan terhadap Surya Matius Silalahi terkait ahli waris dari almarhum Viktor silalahi.
Dan ternyata kuasa hukum dari pihak perempuan Kristina Panjaitan langsung , menChating WA surya matius, karna tidak aktif dan dicuekkin.
lni lah penyampaian dari Torang Panjaitan,
kami gak perlu kau sebetulnya tapi pantas nya kau yg harus sama dengan kami menghadapi gugatan itu karena kau diposisi yang sama dengan kami sama sama penerima wasiat , ungkapnya.
Lalu karena kesal mungkin perasaan, Torang Panjaitan sebagai kuasa hukum lanjut lagi menChating WA Surya matius.
Karena kami gak mau berjuang tapi hasilnya kau pun akan menikmati hasil dari kami juga, jadi biar aja sama sama zong supaya jangan enak kali kau. ungkapnya
Kelanjutan dari chating WA Torang panjaitan mengeMop/ancam,..
Nomor mu akan ku blokir juga, karena kami tidak butuh kau tapi kau yqng butuh kami, ungkapnya
Diduga kuasa hukum,
Pengacara malise Kristina Panjaitan, berinisial Torang Panjaitan marah-2 kepada salah satu ahli waris almarhum (Viktor Silalahi) OrangTua /Bapak Surya Matius sebagai adik.
Di karenakan tdk mau mengangkat hp.
kuat dugaan Martin adanya trik jahat Torang Panjaitan lalu ingin membujuk anak almarhum Viktor Silalahi selaku ahli waris.
Untuk melawan abgnya Martin Kristopher Silalahi selaku ahli waris dari almarhum bapak Viktor Silalahi untuk menggagalkan gugatan pembatalan surat wasiat yang sedang berlangsung proses di( PN) pengadilan negeri Bangkinang Kampar Riau.
Usut punya usut atas dasar hukum perdata Menurut pasal 832 KUH Perdata yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah ,baik yang sah menurut Undang – undang maupun diluar perkawinan, dan suami istri yang hidup terlama.
- Edian gultom
No comments yet.