MANADO, FOKUS JURNALIS — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara secara resmi menyampaikan somasi kepada Voucke Lontaan dan sejumlah pihak yang masih menempati Kantor PWI Sulut di Jl. Jenderal Sudirman No. 3, Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Somasi bernomor 026/SOMASI.PWI/SULUT/V/2025 itu diterbitkan Senin, 12 Mei 2025, dan memberikan tenggat waktu tiga hari untuk mengosongkan gedung serta mengembalikan seluruh aset organisasi.
Surat somasi dikeluarkan menyusul terbitnya Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025, yang menetapkan susunan pengurus baru PWI Sulut periode 2021–2026, Vanny Loupatty sebagai Plt Ketua dan Ardison Kalumata sebagai Plt Sekretaris.
Kepengurusan ini secara sah diberikan mandat untuk menjalankan roda organisasi serta mengelola seluruh fasilitas dan aset organisasi yang melekat, termasuk gedung sekretariat.
Dalam surat peringatan itu, pengurus menyebut penguasaan gedung PWI oleh Voucke Lontaan cs tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, serta berpotensi melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
“Ini pelanggaran serius terhadap asas legalitas organisasi. Kami beri waktu maksimal tiga hari sejak surat diterima untuk mengosongkan gedung dan menyerahkan seluruh aset PWI Sulut,” tegas Vanny Loupatty kepada media, Selasa (13/5/2025).
Adapun aset yang diminta untuk diserahkan kembali mencakup dokumen, perlengkapan kantor, inventaris, hingga barang tidak bergerak lainnya yang masih berada dalam penguasaan Voucke Lontaan dan rekan-rekan.
Jika ultimatum ini tidak diindahkan, pengurus PWI Sulut menegaskan akan menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata. Termasuk melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian serta mengajukan gugatan atas kerugian organisasi.
Sebagai bentuk keseriusan, salinan somasi juga ditembuskan kepada Ketua Umum PWI Pusat, Penasihat Hukum PWI Sulut, Gubernur Sulut, dan Kapolda Sulut, untuk mendapatkan atensi dan dukungan penegakan hukum terhadap penguasaan yang dinilai ilegal tersebut.
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari Voucke Lontaan. Namun sumber internal menyebutkan bahwa aktivitas di kantor tersebut masih berlangsung, meski SK pengangkatan pengurus baru telah diterbitkan sejak Februari 2025.
PWI Sulut berharap, penertiban ini bisa menjadi momentum untuk mengakhiri konflik internal dan mengembalikan marwah organisasi sebagai wadah profesional wartawan yang menjunjung tinggi etika, hukum, dan tata kelola yang sah.
(OktavianusHengkengbala)
No comments yet.