Breaking News
Categories
  • BERITA POLRI
  • Berita se Asia
  • BERITA TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • Business, Article Marketing
  • Business, Careers
  • Business, Sales
  • Business, Small Business
  • Communications, GPS
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • DKI JAKARTA
  • Humas Polda Babel
  • Informasi Kegiatan
  • International
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kota Bitung
  • Kota Sungai Penuh
  • KPU Kota Bitung
  • Malang
  • MANADO
  • Manado Sulawesi Utara
  • Minahasa Utara
  • Mision Day STT Satyabhakti
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Perhimpunan Mahasiswa.Indonesia
  • Perkuliahan
  • Politik
  • Polres Bangka Induk
  • Polres Bitung
  • PROV. ACEH
  • Sosial
  • STT Satyabhakti
  • SULAWESI UTARA
  • Sumatera Utara
  • Sungailiat
  • TNI – POLRI
  • Diduga Oknum Guru Mengaji “Z” Hamili Santrinya

    Des 28 2025740 Dilihat

    Sungai Penuh, Fokusjurnalis.com

    Lagi lagi perbuatan asusila kembali terjadi diwilayah Kota Sungai Penuh dan tak tanggung tanggung, kali ini melibatkan salah seorang oknum guru mengaji dengan inisialnya Z.

    menurut sumber yang enggan namanya di Publis, menyebutkan bahwa oknum guru mengaji disalah satu Masjid di Kecamatan Pesisir Bukit diduga telah menghamili salah seorang santrinya “W” yang berusia sekitar 13 tahun, menurut sumber bahwa “W” sekarang sudah hamil antara 4 atau 5 Bulan. hal ini diketahui oleh orang tua “W” yang merasa curiga terhadap anaknya. karena melihat perkembangan tubuh anak gadisnya yang tidak biasa.  orang tua “W” menanyakan hal ini kepada putrinya dan putrinya mengatakan kalau dia telah di setubuhi dan dihamil oleh “W” yang merupakan guru mengajinya sendiri.

    Mendengar hal ini terjadi pada putrinya, tentunya orang tua “W” merasa kurang senang atas tindakan guru mengaji tersebut. menurut sumber, saat ini orang tua “W” dan dia sendiri menuju kampung halaman guru mengajinya “Z”, di Medan guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    Kasus oknum guru ngaji menghamili santrinya adalah tindak pidana serius dan pelanggaran berat baik secara hukum, moral, maupun agama.
    Aspek Hukum (Indonesia) Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan; UU Perlindungan Anak (jika santri masih di bawah 18 tahun). Guru ngaji memiliki amanah mendidik dan melindungi, bukan sebaliknya. Perbuatan ini termasuk dosa besar dan mencederai kepercayaan umat,
    • Merusak citra lembaga pendidikan agama dan menimbulkan trauma bagi korban,
    Dampak bagi Korban
    · Trauma psikologis jangka panjang · Masa depan pendidikan terganggu · Tekanan sosial dan stigma

    Untuk selanjutnya, kami akan mengkonfirmasi kepada pengurus Masjid terkait hal ini.

    Bersambung….

     

    Share to

    Related News

    Bantah pemberitaan di media online, Pemi...

    by Sep 02 2026

      Binjai, Sumut, FOKUSjurnalis.com Terkait adanya pemberitaan media online, yang menduga salah ...

    Antrean Pengisian BBM Mengular, Polresta...

    by Jul 16 2026

    Antrean Pengisian BBM Mengular, Polresta Deli Serdang Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Jalur Diseti...

    Nekad Curi kabel Tower diciduk Polsek Ta...

    by Jul 14 2026

    Nekad Curi kabel Tower diciduk Polsek Tanjung Morawa   DS-FokusJurnalis:Personel Unit Reskrim P...

    Pimpinan Ranting PP serta PAR Medan Esta...

    by Jul 14 2026

    Pimpinan Ranting PP serta PAR Medan Estate, Dibawah Komando Ketua Handre Anto (Begot) Gelar Rapat Ko...

    Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Per...

    by Jul 04 2026

    Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI...

    Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiant...

    by Jun 29 2026

    Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    KPU KOTA BITUNG

    Other News

    Enrichment Perintis-Perintis Kota GSJA 2025: Re...


    Malang dan Surabaya – Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) mengadakan kegiatan Enrichment Perintis-Perintis Kota 2025 yang bertujuan untuk membek...

    04 Mar 2025

    Kadis LH Bolmong Terima Penghargaan Dari Menter...


    Bolmong, Fokusjurnalis – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggelar Appreciation Night dalam rangkaian...

    10 Agu 2024

    Bara Penginjilan Membakar STT Satyabhakti: 3 Ha...


    Fokus Jurnalis, Malang – Yel-yel khas menggaung di chepel Aletheia STT Satyabhakti: “Injil adalah kekuatan Allah yang menyelamatkan....

    27 Okt 2024

    SPRI Minta Presiden Tunda Penetapan Anggota Dew...


    SPRI Minta Presiden Tunda Penetapan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028 JAKARTA, FOKUS JURNALIS — Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Repub...

    02 Mei 2025

    Kolaborasi Rumah Kebangsaan Galang Donasi Untuk...


    Kolaborasi Rumah Kebangsaan Galang Donasi Untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumut   MedanFokusJurnalis:Hujan deras yang mengguyur sejumlah...

    01 Des 2025

    Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tan...


    Fokusjurnalis.com, Jawa Tengah – Sengketa tanah bisa bermula karena hal yang tampak sepele, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. K...

    26 Mei 2026

    Kantor Pertanahan Kota Medan secara konsisten m...


    Fokusjurnalis.com, MEDAN – Kantor Pertanahan Kota Medan secara konsisten menerapkan penggunaan pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia (K...

    18 Des 2025

    Pimpinan Umum Ferry Mamangkey

    back to top