Sungai Penuh, Fokusjurnalis.com
Lagi lagi perbuatan asusila kembali terjadi diwilayah Kota Sungai Penuh dan tak tanggung tanggung, kali ini melibatkan salah seorang oknum guru mengaji dengan inisialnya Z.
menurut sumber yang enggan namanya di Publis, menyebutkan bahwa oknum guru mengaji disalah satu Masjid di Kecamatan Pesisir Bukit diduga telah menghamili salah seorang santrinya “W” yang berusia sekitar 13 tahun, menurut sumber bahwa “W” sekarang sudah hamil antara 4 atau 5 Bulan. hal ini diketahui oleh orang tua “W” yang merasa curiga terhadap anaknya. karena melihat perkembangan tubuh anak gadisnya yang tidak biasa. orang tua “W” menanyakan hal ini kepada putrinya dan putrinya mengatakan kalau dia telah di setubuhi dan dihamil oleh “W” yang merupakan guru mengajinya sendiri.
Mendengar hal ini terjadi pada putrinya, tentunya orang tua “W” merasa kurang senang atas tindakan guru mengaji tersebut. menurut sumber, saat ini orang tua “W” dan dia sendiri menuju kampung halaman guru mengajinya “Z”, di Medan guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasus oknum guru ngaji menghamili santrinya adalah tindak pidana serius dan pelanggaran berat baik secara hukum, moral, maupun agama.
Aspek Hukum (Indonesia) Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan; UU Perlindungan Anak (jika santri masih di bawah 18 tahun). Guru ngaji memiliki amanah mendidik dan melindungi, bukan sebaliknya. Perbuatan ini termasuk dosa besar dan mencederai kepercayaan umat,
• Merusak citra lembaga pendidikan agama dan menimbulkan trauma bagi korban,
Dampak bagi Korban
· Trauma psikologis jangka panjang · Masa depan pendidikan terganggu · Tekanan sosial dan stigma
Untuk selanjutnya, kami akan mengkonfirmasi kepada pengurus Masjid terkait hal ini.
Bersambung….
No comments yet.