Fokusjurnalis.com, Sumatera Utara – Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Robin Silalahi akan mengadakan aksi besar – besaran ke Polda Sumut, Gubernur Sumut, Bupati Deli Serdang, Dinas Pendidikan Deli Serdang dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara.,Ujar ketua
Ketua mengadakan aksi besar – besaran terkait Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tanjung Morawa, Jalan Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara DIDUGA penyelewengan anggaran dana bos tahun 2024 – 2025.,Ujar ketua.
Ketua mengadakan aksi besar – besaran ke Polda Sumut, Gubernur Sumut, Bupati Deli Serdang, Dinas Pendidikan Deli Serdang dan Dinas Pendidikan Sumut agar kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tanjung Morawa secepatnya di panggil dan di proses secara hukum.,Ujar Ketua.
Ketua mengatakan kenapa ketua akan mengadakan aksi besar – besaran terkait ada dugaan penyelewengan anggaran dana bos tahun 2024 dan 2025 supaya ada pemerintah agar lebih teliti untuk menyerahkan anggaran dana bos ke setiap sekolah di Sumatera Utara ini dan agar ada efek jerah untuk tidak melakukan penyelewengan anggaran dana bos di setiap sekolah.,Ungkap Ketua.
Penyelewengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) diatur pidananya berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001), khususnya Pasal 2, 3, dan pasal terkait korupsi lainnya, karena dana BOS adalah APBN yang merugikan keuangan negara. Pelaku bisa dijerat pidana penjara, denda, dan tuntutan ganti rugi, serta sanksi administratif kepegawaian, karena perbuatannya termasuk korupsi, bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa,.
Dasar Hukum Utama
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Ini menjadi payung hukum utama karena dana BOS bersumber dari APBN dan penyalahgunaannya dianggap merugikan keuangan negara.
Pasal yang Relevan
Pasal 2 UU No. 20/2001: Mengatur pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3 UU No. 20/2001: Mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 11, 12 huruf e, f UU No. 31/1999 (diubah No. 20/2001): Sering disebutkan dalam kasus penyelewengan dana BOS yang melibatkan oknum tertentu yang menyalahgunakan wewenang atau jabatan.
Jenis Sanksi
Pidana Penjara dan Denda: Sesuai putusan pengadilan, seperti yang terjadi pada kasus-kasus penyelewengan dana BOS.
Uang Pengganti: Pelaku diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara. Jika tidak, hartanya bisa disita atau pidana penjara tambahan.
Sanksi Administratif Kepegawaian: Pemberhentian, penurunan pangkat, atau mutasi kerja bagi ASN/PNS yang terlibat, sesuai PP tentang Manajemen PNS.
Pemblokiran Dana/Penghentian Bantuan: Bisa terjadi pada provinsi/kabupaten/kota jika pelanggaran dilakukan secara sengaja dan sistematis.
DPW MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT
No comments yet.