FokusJurnalis.com, Mitra-Sulut — Tambang emas meresahkan, kekuatiran, ketakutan selalu menyelimuti warga Ratatotok dugaan tambang emas ilegal (PETI) yang merusak lingkungan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan mineral, Kamis 16 Oktober 2025.
Dugaan pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Selain itu, dapat dikenakan sanksi tambahan seperti perampasan barang bukti dan keuntungan hasil kejahatan, di Kabupaten Minahasa Tenggara. Sulawesi Utara, pada beberapa pekan lalu.
Berdasarkan pantauan wartawan dan informasi yang dirakum di tambang Ratatotok, hal ini dampaknya rakyat kecil Ratatotok dan mereka hanya dapat menjerit akibat perbuatan pengusaha tambang dengan cara pengerukan alat berat excavator hingga rusaklah lingkungan hidup.
Sementara itu warga Ratatotok. kecamatan Ratatotok, kabupaten Minahasa Tenggara menyampaikan langsung ke sejumlah wartawan mengenai keluhan mereka kalau dampak tambang mas terbesar kepada mereka ketika banjir bisa menghilangkan nyawa mereka yakni,
“Yang berbahaya ketika banjir kami yang akan kena dampaknya dan banjir ini bisa terjadi hal yang tidak bisa kami duga akan meluap besar dan dapat menghanyutkan warga Ratatotok kenapa seperti itu gunung tambang mas yang di keruk alat berat excavator semakin besar,”
Hutan yang melindungi air hujan tidak ada lagi, karena lingkungan hidup berupa pohon – pohon semua di robohkan oleh alat berat excavator. Bukan hanya itu dahulu pohon di tanam untuk penghijauan di tanam Perusahan atau PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) dirusak, dibolehkan oleh pengusaha tambang yang hanya memikirkan dirinya sendiri hingga rusaklah lingkungan hidup,”
Hal ini ketika satu atau dua tahun depan secara tidak sadar akhirnya datanglah hujan deras maka air tidak ada penyerapan lagi hanyut ke sungai begitu deras siapa yang dapat menahan. Ini pasti banjir akan datang kerumah warga hinggap di rumah-rumah masyarakat maka hanyutlah rumah,”
Kalau banjir terjadi di siang hari kemungkinan dapat meloloskan diri akan tetapi kalau banjir datang pada malam hari maka nyawa manusia di pertahukan demi pengusaha tambang mas yang hanya memikirkan kekayaan mereka dengan meraup uang emas namun keselamatan manusia tidak di indahkan,”
Dimana Dinas Lingkungan Hidup Mitra, dan Sulawesi Utara mereka enak diam dan menjadi penonton sampai kami masyarakat Ratatotok binasa karena ulah alat berat excavator tambang emas tersebut, diketahui rata-rata gunung tambang emas di Ratatotok sedang di gundul alat berat excavator paling banyak alat berat di gunung botak dan Alason dan beberapa tempat lainnya sampai desa Soyoan,” ungkap beberapa warga Ratatotok ke Wartawan.
Kami memang orang kecil, walaupun kami bersuara mereka tidak mau dengar. Padahal kami lalu pernah mengajukan keluhan kami ke dinas lingkungan hidup mereka datang namun ketika beranjak dari desa Ratatotok kami sampai sekarang tidak ada kabar apakah mereka menunggu korban ketika banjir datang ataukah dugaan sudah terima dana suntikan dari pengusaha tambang emas. Perlu di ketahui pengusaha tambang yang memiliki alat berat excavator bukan hanya orang pribumi akan tetapi orang asing pun punya usaha tambang emas dengan alat berat excavator bahkan tidak mengerti bahasa Indonesia, ini harus di usut oleh pemerintah dan TNI-POLRI Markas Besar Polri pusat,” terangnya.
Di mana Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Minahasa Tenggara dan Polda Sulawesi Utara terlebih Gedung putih Pemerintahan kantor Gubernur Sulut, salah satu warga Sulut minta bertindak jangan biarkan hilang nyawa manusia karena ulah pengusaha tambang mas Ratatotok baru bertindak. Hal ini sangat Miris?,” pinta warga yang belum di sebutkan namanya.
Padahal Pasal 158 UU 3/2020: mengatakan, Ketentuan ini secara spesifik menjatuhkan hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU 3/2020.
Dampak negatif: PETI tidak menggunakan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) dan seringkali menyebabkan kerusakan lingkungan, pemborosan sumber daya alam, serta kerugian ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar.
Sanksi tambahan: Pelaku tidak hanya dapat dikenai pidana pokok, tetapi juga sanksi tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana, perampasan keuntungan dari tindak pidana tersebut, dan kewajiban membayar biaya akibat tindak pidana.
Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Ratatotok Kab. Minahasa Tenggara. Sulut dinilai sudah mengkhawatirkan. Sejumlah kawasan sungai dan hutan di Ratatotok rusak. Oleh karena itu, Kepolisian Daerah Polda Sulut agar gelar Operasi Peti,”
”PETI tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpengaruh terhadap pemborosan sumber daya alam, sampai jalan penuh debu dan becek yang berasal dari pengerukan alat berat excavator, di tambang Alason, dan sekitarnya,” tutup Warga. (Tim**)
No comments yet.