Fokusjurnalis.com, Medan Sumatera Utara – Sungguh sangat meluasnya bisnis judi tembak ikan di wilayah provinsi Sumatera Utara khususnya kota Medan sekitarnya yang sudah membuat rusak masa depan anak bangsa Indonesia dan tatanan hidup berkeluarga. Banyaknya kaum remaja dan kaum lelaki dewasa yang mencoba nasib untuk menjadi kaya secara mendadak, Namun hasilnya malah semakin menderita dan menjadi miskin.
Lokasi perjudian ini bukan hanya terletak di pusat kota Medan sekitarnya namun telah menjalar ke seluruh tempat lain seperti di pusat kota atau di kabupaten provinsi Sumatera Utara.
Banyaknya bos judi yang kebal dengan hukum karena Diduga bekingi para bos judi
Diharapkan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo, Jenderal Kapolri Drs.Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E,.M.Si turun ke kota Medan provinsi Sumatera Utara karena Kapolda Sumut Irjen Pol.Whisnu Hermawan dan Pangdam I/BB Sumatera Utara Mayjen TNI Hendy Antariksa DIDUGA tidak mampu untuk membasmi kegiatan perjudian mesin tembak ikan, Togel di wilayah hukum provinsi Sumatera Utara khususnya kota Medan supaya masyarakat tidak terlena oleh angan – angan untuk cepat kata tanpa mau untuk bekerja.
Mulusnya mesin judi tembak ikan dan togel itu pun menimbulkan praduga adanya “SETORAN” kepada aparat sehingga tidak bisa tersentuh oleh hukum.
Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, Namun bisa saja beroperasi dengan sangat leluasa sekali tidak takut dengan namanya hukuman.
Selanjutnya, Perbuatan pidana sebagaimana sudah diatur pada pasal 303 KUHP, Kemudian diperbarui secara khusus pada UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, Ancaman hukuman tidak main – main maksimal 10 tahun penjara.
Masyarakat setempat mengatakan kepada awak media ini “Kalau tidak Nyetor mana mungkin di izinkan buka judi bang.,Ungkap seorang warga kota Medan sekitarnya
TIM
No comments yet.