Breaking News
Categories
  • BERITA POLRI
  • Berita se Asia
  • BERITA TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • Business, Article Marketing
  • Business, Careers
  • Business, Sales
  • Business, Small Business
  • Communications, GPS
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • DKI JAKARTA
  • Humas Polda Babel
  • Informasi Kegiatan
  • International
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kota Bitung
  • Kota Sungai Penuh
  • KPU Kota Bitung
  • Malang
  • MANADO
  • Manado Sulawesi Utara
  • Minahasa Utara
  • Mision Day STT Satyabhakti
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Perhimpunan Mahasiswa.Indonesia
  • Perkuliahan
  • Politik
  • Polres Bangka Induk
  • Polres Bitung
  • PROV. ACEH
  • Sosial
  • STT Satyabhakti
  • SULAWESI UTARA
  • Sumatera Utara
  • Sungailiat
  • TNI – POLRI
  • Pelantikan Pejabat & Penggabungan OPD diLingkup Pemkot Sungai Penuh Tuai Sorotan Tajam. Ada Apa?

    Feb 02 20261.313 Dilihat

    Sungai Penuh, Fokusjurnalis.com

    Penggabungan OPD Sungai Penuh: Enam Kadis, Delapan Sekretaris dan Puluhan Kabid Nonjob

    Kebijakan pelantikan pejabat dan penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Sungai Penuh kembali menuai sorotan tajam. Pasca perampingan delapan dinas yang digabung (merger), muncul kejanggalan serius dalam penataan jabatan, mulai dari banyaknya pejabat nonjob, hingga pengisian jabatan strategis yang justru diambil dari luar dinas hasil merger.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari delapan dinas yang digabung, terdapat:

    – Enam kepala dinas dinyatakan nonjob

    – Delapan sekretaris dinas dinonjobkan

    – Banyak kepala bidang (Kabid) ikut nonjob

    Ironisnya, pada saat bersamaan, dinas yang tidak terkena merger justru mengalami pengisian jabatan kepala dinas, sekretaris, dan Kabid oleh orang baru, bukan dari pejabat dinas hasil penggabungan.

    Kekosongan Jabatan Diisi Orang Baru

    Fakta paling disorot publik adalah, kekosongan jabatan strategis pada dinas yang tidak di-merger tidak dimanfaatkan untuk menyerap pejabat dari dinas yang dilebur. Padahal, secara aturan, pejabat yang jabatannya hilang akibat restrukturisasi wajib diprioritaskan untuk ditempatkan pada jabatan setara.

    Lebih mengherankan lagi, di beberapa dinas yang masih aktif dan tidak terkena merger, justru terdapat Kabid yang dinonjobkan tanpa disertai Surat Keputusan (SK) hukuman maupun SK penonjoban yang jelas.

    “Kalau tidak ada pelanggaran disiplin dan tidak ada SK resmi, dasar hukumnya apa seorang Kabid dinonjobkan?” ujar salah satu ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Bertentangan dengan Aturan

    Praktik ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi kepegawaian, di antaranya:

    – UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

    Pasal 53 menegaskan bahwa penataan ASN harus berbasis sistem merit, objektif, dan adil. ASN yang terdampak restrukturisasi berhak atas penempatan sesuai kompetensi, bukan disingkirkan.

    – PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020

    Pasal 131 menyebutkan:

    Pejabat yang jabatannya dihapus karena restrukturisasi organisasi dapat ditempatkan pada jabatan lain yang setara.

    Pasal 132 menegaskan, jika jabatan setara belum tersedia, pejabat dapat ditempatkan sementara, bukan langsung nonjob.

    – PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Disiplin PNS

    Nonjob bukan hukuman disiplin, kecuali disertai pelanggaran dan SK hukuman yang sah.

    Artinya, nonjob tanpa SK dan tanpa pelanggaran adalah cacat administrasi.

    Rawan Maladministrasi dan Pelanggaran Merit

    Pengamat kebijakan publik menilai, jika benar pejabat dinonjobkan tanpa dasar hukum, sementara jabatan kosong justru diisi orang baru, maka hal ini berpotensi:

    – Melanggar asas sistem merit

    – Masuk kategori maladministrasi

    – Berpotensi dilaporkan ke KASN dan Ombudsman RI

    – Rawan digugat ke PTUN

    Sanksi Jika Terbukti Melanggar

    Jika Pemerintah Kota Sungai Penuh terbukti salah menerapkan aturan, maka sesuai ketentuan:

    KASN dapat merekomendasikan pembatalan pelantikan dan penataan ulang jabatan

    Ombudsman RI dapat menyatakan terjadi maladministrasi

    Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat dikenai sanksi administratif sesuai PP Manajemen PNS

    Keputusan cacat hukum dapat dibatalkan melalui PTUN

    Publik Menunggu Klarifikasi

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Sungai Penuh belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum penonjoban massal tersebut dan alasan pengisian jabatan oleh orang baru, bukan dari dinas yang terdampak merger.

    Publik kini menanti, apakah perampingan OPD benar-benar bertujuan efisiensi, atau justru menjadi pintu masuk penataan jabatan yang menabrak aturan.

    Share to

    Related News

    Bantah pemberitaan di media online, Pemi...

    by Sep 02 2026

      Binjai, Sumut, FOKUSjurnalis.com Terkait adanya pemberitaan media online, yang menduga salah ...

    Antrean Pengisian BBM Mengular, Polresta...

    by Jul 16 2026

    Antrean Pengisian BBM Mengular, Polresta Deli Serdang Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Jalur Diseti...

    Nekad Curi kabel Tower diciduk Polsek Ta...

    by Jul 14 2026

    Nekad Curi kabel Tower diciduk Polsek Tanjung Morawa   DS-FokusJurnalis:Personel Unit Reskrim P...

    Pimpinan Ranting PP serta PAR Medan Esta...

    by Jul 14 2026

    Pimpinan Ranting PP serta PAR Medan Estate, Dibawah Komando Ketua Handre Anto (Begot) Gelar Rapat Ko...

    Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Per...

    by Jul 04 2026

    Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI...

    Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiant...

    by Jun 29 2026

    Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    KPU KOTA BITUNG

    Other News

    Enrichment Perintis-Perintis Kota GSJA 2025: Re...


    Malang dan Surabaya – Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) mengadakan kegiatan Enrichment Perintis-Perintis Kota 2025 yang bertujuan untuk membek...

    04 Mar 2025

    Kadis LH Bolmong Terima Penghargaan Dari Menter...


    Bolmong, Fokusjurnalis – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggelar Appreciation Night dalam rangkaian...

    10 Agu 2024

    Lewat Jumat Curhat, Polresta Deli Serdang Berik...


    Lewat Jumat Curhat, Polresta Deli Serdang Berikan Respon Terhadap Keluhan Masyarakat   DS-Fokusjurnalis:Jumat (18/10/24), Polresta Deli Ser...

    18 Okt 2024

    Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Prov...


    Fokusjurnalis.com, Kupang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh pegaw...

    07 Agu 2026

    Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabu...


    Fokusjurnalis.com, Batam, 25 Mei 2026* – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo melakukan Soft Operational Launching NTAA (Nipah Transf...

    25 Mei 2026

    Buba Labuba


    Vive la experiencia Casino Del Río 2025 A esto se suman los reclamos por salarios básicos que,aseguran, son insuficientes para cub...

    29 Des 2025

    Patroli Gabungan Tengah Malam di Belawan, Polis...


    Patroli Gabungan Tengah Malam di Belawan, Polisi Tekan Potensi Premanisme hingga Tawuran   PoldasuFokusJurnalis:Upaya menjaga stabilitas ke...

    06 Mei 2026

    Pimpinan Umum Ferry Mamangkey

    back to top