Bitung, Fokusjurnalis – Bisnis BBM Jenis solar yang diduga ilegal dilakukan oleh YS alias Ratu Solar hingga hari ini masih berlangsung, Minggu (25/8/2024).
Menurut sumber, seminggu terakhir ini Ratu Solar sudah mengirim BBM jenis solar sebanyak 4 kali ke pemakai yang ada di salah satu Kabupaten di Provinsi Gorontalo.
Mobil tanki berlogo PT. SMM yang digunakan sebagai pengangkut BBM, bukanlah transportir yang sesungguhnya melainkan hanya sebagai akal akalan semata untuk mengelabui petugas.
Lebih parah lagi, driver yang mengangkut BBM milik Ratu Solar ini tidak mengantongi sertifikasi Pelatihan awak angkutan barang berbahaya dan defensive driving.
Sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Hingga berita ini tayang, YS alias Ratu Solar saat di hubungi lewat WhatsAppnya enggan berkomentar saat ditanya soal Izin Transportir perusahaannya. (Amd)
No comments yet.