Breaking News
Categories
  • BERITA POLRI
  • Berita se Asia
  • BERITA TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • Business, Article Marketing
  • Business, Careers
  • Business, Sales
  • Business, Small Business
  • Communications, GPS
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • DKI JAKARTA
  • Humas Polda Babel
  • Informasi Kegiatan
  • International
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kota Bitung
  • Kota Sungai Penuh
  • KPU Kota Bitung
  • Malang
  • MANADO
  • Manado Sulawesi Utara
  • Minahasa Utara
  • Mision Day STT Satyabhakti
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Perhimpunan Mahasiswa.Indonesia
  • Perkuliahan
  • Politik
  • Polres Bangka Induk
  • Polres Bitung
  • PROV. ACEH
  • Sosial
  • STT Satyabhakti
  • SULAWESI UTARA
  • Sumatera Utara
  • Sungailiat
  • TNI – POLRI
  • Kuasa Hukum Keluarga Simon Tudus Sebut Tidak Jelas Surat Keterangan Waris Versi Anak 4 Diduga Pemalsuan ini Tindakan Melawan Hukum 

    Apr 09 2026132 Dilihat

     

    Kota Bitung, FokusJurnalis.com — Kuasa Hukum keluarga besar Simon Tudus Jekson Sulangi, SH hadirkan saksi ahli di Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung kelas lB. mengenai sejarah kekeluargaan Surat Keterangan Waris (SKW) berkaitan tanah yang berada di Pertamina Bitung milik Simon Tudus versi 1 Arnoldji Tudus anak yang sah terungkap di Konferensi Pers, RM, Cafe APB Selasa 7 April 2026.

    Ditempat terpisah keluarga besar Simon Tudus anak Arnoldji Tudus melalui kuasa hukum Jekson Sulangi, SH gelar Konferensi Pers di Cafe Ayam Penyet Bitung (APB), Menurut keterangan kuasa hukum ahli waris versi satu anak – anak dari Arnoldji Tudus. Melawan ahli waris yang versi empat anak, dugaan tidak jelas Surat Keterangan Waris (SKW) alias abal – abal,

    “Benar Surat Keterangan Waris yang di miliki versi 4 anak dari Simon Tudus tidak dapat membuktikan keturunan Simon Tudus yang sebenarnya,”

    “Surat keterangan waris milik versi 4 anak, banyak keganjalan. Tergugat dalam sidang yaitu Pertamina dan Langelo dalam hal ini keluarga langelo tidak ada dalam daftar keturunan Simon Tudus namun pengadilan memutuskan kalau mereka adalah ahli waris tanah depot Pertamina Bitung,”

    Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung lB tergesa – gesa dalam mengambil keputusan keluarga versi empat anak padahal Sidang 160 sementara bergulir di Pengadilan Negeri Bitung, namun sidang putusan diduga dipaksakan memutuskan versi 4 anak yang akan menerima dana konsinyasi dari Pertamina Bitung ada apa dalam hal ini Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung kelas lB,” ungkap kuasa hukum Jekson Sulangi.

    Tambahnya lagi, “Saya bisa buktikan kalau Surat keterangan waris banyak keganjalan penyusunan. Kenapa seperti ini, perhatikan Surat keterangan ahli waris versi empat anak ini menerangkan Mitji Tudus sudah meninggal dunia pada tanggal 5 Agustus 1940 selang 7 tahun Mitji Tudus meninggal dunia pada tanggal 4 Maret 1947  masih bisa kawin ke dua kalinya dengan Johan Karuntu, kok orang mati masih menikah, kan aneh susunan surat keterangan waris versi empat anak orang biasa saja mengerti tapi entah kenapa pengadilan Negeri Bitung mengeluarkan putusan,” terang Sulangi.

    Kuasa Hukum menururkan, “Ada lagi salah mereka dalam surat keterangan ahli waris mereka yaitu mengenai dicantumkan lahir ke empat anak namun mereka tidak cantumkan kalau lahirnya kapan hanya di cantumkan kematian semua apakah mereka tidak tahu lahir kapan karena bisa jadi dugaan tidak ada atau sengaja atau takut ketahuan salah,” bebernya.

    Sidang saksi adalah tahap krusial dalam pembuktian perkara, terpantau saksi diambil sumpah, diperiksa identitasnya, lalu ditanya mengenai apa yang mereka dengar, lihat, atau alami langsung terkait perkara perdata yang dimaksud. Pemeriksaan bertujuan mengungkap fakta sebenarnya melalui pertanyaan hakim, jaksa, maupun pengacara.

    Oleh karena itu Surat Keterangan Waris yang berada di keluarga versi empat anak dugaan kami perbuatan melawan hukum. Surat Keterangan Waris (SKW) yang isinya salah, tidak lengkap, atau dugaan dipalsukan dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hal ini terjadi jika ada ahli waris yang sah disengaja tidak dicantumkan atau dokumen yang digunakan tidak benar,” sebutnya.

    Perbuatan Melawan Hukum oleh Pihak yang membuat SKW palsu atau sengaja menghilangkan nama ahli waris dapat digugat berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, terutama jika tindakan tersebut merugikan ahli waris lain.

    Dalam hal ini Tanggung Jawab pemerintah yang membuat keterangan surat keterangan  waris berdasarkan keterangan palsu, dapat dimintai pertanggungjawaban perdata maupun administratif.

    Dampak Pidana nya : pembuatan SKW dengan dokumen palsu atau keterangan palsu di atas sumpah dapat diproses secara pidana.

    Ada solusi Hukum : jika terjadi kesalahan atau ketidakjujuran dalam SKW, ahli waris yang dirugikan dapat mengajukan gugatan pembatalan SKW ke Pengadilan Negeri agar hak-hak mereka dikembalikan.

    Konteks perbuatan melawan hukum didalamnya yang dimaksud yaitu menimbulkan kerugian mewajibkan ganti rugi apa bila melawan hukum dan jelas-jelas berdasarkan SKW yang dimiliki versi anak empat ini melawan hukum,” tuturnya.

    Praktek SKW ini saya melihat berdasarkan kita sekarang seperti aturan notaris terkait pembagian golongan penduduk yang di buat oleh desa atau kelurahan itu adalah kewenangan mereka yang membuat surat keterangan ahli waris adalah pemerintah setempat. Ini menjadi dasar dan praktek-praktek pemerintahan berdasarkan aturannya,” tutup Sulangi.

    (Tim**)

    Share to

    Related News

    Ketua PPWI Sulut Minta Mabes TNI Ambil L...

    by Agu 19 2026

      BOLTIM, FOKUSjurnalis.com – Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kaw...

    Kapolda Sulut Mandul, Tangkap Dan Penjar...

    by Jul 23 2026

      FokusJurnalis.com, /Minahasa Tenggara – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ...

    Media Center LSM PAKAR Sumut Minta Kejat...

    by Apr 24 2026

    Fokusjurnalis.com, Jumat 24 April 2026, DAIRI – Camat Sumbul, Kabupaten Dairi, dicurigai menye...

    Lokasi Pengusaha Judi Tembak Ikan AK Buk...

    by Apr 24 2026

    Fokusjurnalis.com, Jumat 24 April 2026, Deli Serdang – Markas judi tembak ikan berkedok game k...

    Pihak KPU Bitung Bantah Tuduhan Menyebut...

    by Mar 14 2026

      FOKUSJURNALIS.COM, MANADO — Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung menghadiri sidang sengket...

    Era Baru FPMRI Bitung, Ferry Mamangkey R...

    by Mar 12 2026

      MANADO, FOKUSJURNALIS.COM – Pengurus Pusat Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPR...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    KPU KOTA BITUNG

    Other News

    Enrichment Perintis-Perintis Kota GSJA 2025: Re...


    Malang dan Surabaya – Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) mengadakan kegiatan Enrichment Perintis-Perintis Kota 2025 yang bertujuan untuk membek...

    04 Mar 2025

    Kadis LH Bolmong Terima Penghargaan Dari Menter...


    Bolmong, Fokusjurnalis – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggelar Appreciation Night dalam rangkaian...

    10 Agu 2024

    Polisikan Warganya Sendiri, Benny Laos Disarank...


    Halsel. Fokus jurnalis – Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) JABODETABEK, M. Reza A Syadik Menyarankan Benny...

    11 Okt 2024

    Buka Forum Diskusi di Aula Hoegeng Jakarta, Ses...


    FOKUSJURNALIS.COM, JAKARTA — Seusai melakukan kunjungan kerja ke Timur Tengah, Sekretaris Kabinet ( Seskab ) Teddy Indra Wijaya kembali me...

    18 Okt 2025

    Rapat Pleno Terbuka DPSHP di Kelurahan Apela 1 ...


    BITUNG, FOKUSJURNALIS.COM — Dalam tahapan pelaksanaan pemilihan umum untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara  serta Walikota dan...

    06 Sep 2024

    Polsek Hinai Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian...


    Polsek Hinai Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Jerjak Besi dan Pintu Rumah   PoldasuFokusJurnalis:Gerak cepat jajaran Polsek Hinai Polres ...

    03 Mei 2026

    DPP LSM Pakar Indonesia Ucapkan Selamat HPN 202...


    Fokusjurnalis.com, Senin 9 Februari 2026 MEDAN – Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM Pakar) menyampaikan ucapan sel...

    09 Feb 2026

    Pimpinan Umum Ferry Mamangkey

    back to top