Breaking News
Categories
  • BERITA POLRI
  • Berita se Asia
  • BERITA TNI
  • BERITA UTAMA
  • BREAKING NEWS
  • Business, Article Marketing
  • Business, Careers
  • Business, Sales
  • Business, Small Business
  • Communications, GPS
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • DKI JAKARTA
  • Humas Polda Babel
  • Informasi Kegiatan
  • International
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kota Bitung
  • Kota Sungai Penuh
  • KPU Kota Bitung
  • Malang
  • MANADO
  • Manado Sulawesi Utara
  • Minahasa Utara
  • Mision Day STT Satyabhakti
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Perhimpunan Mahasiswa.Indonesia
  • Perkuliahan
  • Politik
  • Polres Bangka Induk
  • Polres Bitung
  • PROV. ACEH
  • Sosial
  • STT Satyabhakti
  • SULAWESI UTARA
  • Sumatera Utara
  • Sungailiat
  • TNI – POLRI
  • Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Digagalkan di Sipirok, Polisi Amankan Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang

    Mei 03 202622 Dilihat

    Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Digagalkan di Sipirok, Polisi Amankan Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang

     

    PoldasuFokusJurnalis:Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, dalam operasi yang digelar di kawasan Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Jumat (1/5/2026) sore.

     

    Seorang pria berinisial RUN (33), warga Desa Roncitan, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan, diamankan saat hendak memperjualbelikan sejumlah bagian tubuh satwa yang dilindungi.

     

    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim Unit Pidsus. Petugas kemudian melakukan operasi tangkap tangan dan mendapati terduga pelaku tengah membawa barang bukti ilegal tersebut.

     

    Dari tangan pelaku, polisi menyita 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta satu lembar kulit kijang yang disimpan dalam karung goni.

     

    Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU B.D. Sitorus, S.H., M.H. menjelaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum konservasi sumber daya alam.

     

    “Pelaku diduga melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati,” ujar IPTU Sitorus.

     

    Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mendapati seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RP yang berada di lokasi bersama terduga pelaku. Terhadap yang bersangkutan, polisi telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi anak dengan mengacu pada ketentuan perlindungan anak.

     

    “Kami memastikan seluruh proses terhadap saksi anak dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

     

    Lebih lanjut, IPTU Sitorus menegaskan bahwa praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem serta keberlangsungan spesies langka di Indonesia.

     

    Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan untuk penanganan lebih lanjut.

     

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., turut mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Tapanuli Selatan dalam mengungkap kasus tersebut.

     

    Ia menegaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, termasuk perdagangan satwa dilindungi.

     

    “Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan segera melaporkan apabila menemukan adanya praktik serupa,” tegas Kombes Pol Ferry.

     

    Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.[Albs]

    Share to

    Related News

    Antrean Pengisian BBM Mengular, Polresta...

    by Jul 16 2026

    Antrean Pengisian BBM Mengular, Polresta Deli Serdang Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Jalur Diseti...

    Nekad Curi kabel Tower diciduk Polsek Ta...

    by Jul 14 2026

    Nekad Curi kabel Tower diciduk Polsek Tanjung Morawa   DS-FokusJurnalis:Personel Unit Reskrim P...

    Pimpinan Ranting PP serta PAR Medan Esta...

    by Jul 14 2026

    Pimpinan Ranting PP serta PAR Medan Estate, Dibawah Komando Ketua Handre Anto (Begot) Gelar Rapat Ko...

    Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Per...

    by Jul 04 2026

    Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI...

    Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiant...

    by Jun 29 2026

    Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar ...

    Kapoldasu Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai...

    by Jun 29 2026

    Kapoldasu Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel Sambut Hari Bha...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    KPU KOTA BITUNG

    Other News

    Enrichment Perintis-Perintis Kota GSJA 2025: Re...


    Malang dan Surabaya – Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) mengadakan kegiatan Enrichment Perintis-Perintis Kota 2025 yang bertujuan untuk membek...

    04 Mar 2025

    Kadis LH Bolmong Terima Penghargaan Dari Menter...


    Bolmong, Fokusjurnalis – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggelar Appreciation Night dalam rangkaian...

    10 Agu 2024

    Terkait Bau Menyengat Tidak Sedap Dari Bak Samp...


    Kota Bitung, Sulawesi Utara, Fokusjurnalis.com — Diduga bau menyengat yang berasal dari tumpukan sampah kembali membuat warga perumahan Pi...

    10 Des 2025

    Hal ini Harus Poldasu Usut Pihak Terkait, Ungka...


    Hal ini Harus Poldasu Usut Pihak Terkait, Ungkap Fraksi PKB DPRD Sumut, Atas Dugaan Penjarahan Aset Negara   Sumut-FokusJurnaliscom : Anggo...

    21 Mar 2025

    Kampanye Perdana di Pulau Makean, Paslon Terkua...


    Halsel. Fokus Jurnalis–Kampanye Perdana Paslon Terkuat Nomor Urut 2 di Desa Sangapati, Kecamatan Pulau Makean, Kabupaten Halmahera Selatan, Ri...

    01 Okt 2024

    Gubernur Sulawesi Utara Lepas Keberangkatan Jem...


      Manado, FokusJurnalis.com – Gubernur Sulawesi Utara hadir di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, pada subuh hari sekitar pukul...

    25 Mei 2025

    Dari Puing Menjadi Doa: Polda Sumut Menjahit Ke...


    Dari Puing Menjadi Doa: Polda Sumut Menjahit Kembali Harapan Warga Batang Toru   BtoruSuarakurnalis:Bencana boleh merobohkan bangunan, namu...

    01 Feb 2026

    Pimpinan Umum Ferry Mamangkey

    back to top