Pulau Taliabu. Fokus Jurnalis–Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT), Desak Kapolres Pulau Taliabu Segera Tangkap Pelaku Penikaman di Acara Pesta Joget, Dusun Tanjung Pasturu Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu. (23/09/2024).
Acara pesta joget berahir penganiayaan dan pengeroyokan berunjung penikaman terjadi di dusun tanjung pasturu desa Jorjoga pada selasa 24/09, hingga mengakibatkan seorang pria bernama Dalun selaku korban berlumuran luka.
Di ketahui, korban bernama Dalun, berusia 45 tahun kini mengalami luka serius, akibat di keroyok bahkan di tikam menggunakan Pisau di bagian pelipis dan perut. Sementara pelaku inisial AR usia 35 tahun domisili di Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur.
Kejadian dan indentitas pelaku bahkan korban tersebut dapat di benarkan oleh Kapolres Pulau Taliabu AKBP. Totok Handoyo melalui salah satu Media Online (Malut Pos), namun pelaku insial AR terkesan di biarkan begitu saja. Insiden tersebut kini menjadi perhatian serius oleh PB FORMMALUT.
M. Reza A Syadik Ketua PB-FORMMALUT JABODETABEK menegaskan, “ pihak Polres Taliabu, khususnya Kapolres segera tangkap pelaku inisial AR. Lantaran perbuatannya yang tidak manusiawi kini saudara kami (Dalun) mengalami luka berat, tegas Reza.
Reza lanjutkan, “ Pelaku inisial AR yang sudah di benarkan oleh Kapolres AKBP. Totok Handoyo. Seharusnya pelaku tersebut di tangkap dan interogasi untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam kasus pengeroyokan berujung penikaman tersebut.
Reja juga menegaskan kepada Kapolda Maluku Utara agar evaluasi Kapolres Pulau Taliabu AKP. Totok Handoyo, karna di nilai lambat tangani kasus yang hampir merenggut nyawa seseorang.
“ Indonesia adalah negara hukum, kejahatan kriminal yang mengancam nyawa seseorang harus dimasukan kedalam jeruji besi, Pengeroyokan juga di atur dalam Pasal 358 KUHP berlaku untuk tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh lebih dari dua orang dan mengakibatkan korban menderita luka parah atau meninggal, tutup Reza. (Fik)
No comments yet.