FokusJurnalis.Com/Batam – Persoalan peredaran rokok ilegal di Kota Batam tampaknya belum sepenuhnya tuntas. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim media di sejumlah wilayah pemukiman maupun pusat perniagaan, rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi, maupun yang menggunakan pita cukai dinilai tidak sesuai ketentuan, masih terlihat dijual secara terbuka di berbagai warung, kios pinggir jalan, hingga toko kelontong.
Kondisi ini tentu memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, mengapa jaringan distribusi barang yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan tersebut masih mampu bergerak leluasa menembus pasar lokal, padahal pihak berwenang kerap menggelar operasi penindakan.
Dari keterangan yang dihimpun di lapangan, sejumlah pedagang mengaku mendapatkan pasokan rokok jenis tersebut dari pihak distributor yang datang sendiri menawarkan barang langsung ke tempat usaha mereka. Namun, hampir seluruh pedagang enggan memberikan keterangan lebih rinci mengenai identitas, alamat, maupun ciri-ciri pemasok tersebut.
Menanggapi kondisi yang berkembang di masyarakat, pihak Humas Bea Cukai Batam menegaskan bahwa instansi mereka senantiasa menerima berbagai laporan maupun informasi yang disampaikan warga terkait dugaan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah kerja mereka.
“Atas setiap informasi yang disampaikan masyarakat, terlebih yang disertai bukti pendukung, telah kami lakukan pengecekan substansi secara mendalam. Terhadap kasus yang terbukti melanggar dan bukti sudah memadai, telah dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas pernyataan resmi Humas Bea Cukai Batam.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa upaya pengawasan tidak dilakukan secara tunggal, melainkan melalui mekanisme pengumpulan data intelijen, pemetaan wilayah yang dinilai rawan penyelundupan maupun peredaran gelap, serta pelaksanaan operasi rutin maupun operasi gabungan yang melibatkan jajaran aparat penegak hukum lainnya.
Selain langkah penindakan yang bersifat represif, pihak Bea Cukai juga terus melaksanakan pendekatan persuasif berupa edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas serta para pelaku usaha, agar bersama-sama menolak membeli maupun memperjualbelikan rokok yang tidak memiliki pita cukai sah.
Meski berbagai upaya tersebut terus digencarkan, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa indikasi peredaran rokok ilegal masih saja terjadi. Hal ini kemudian menjadi tantangan besar yang menuntut adanya pengawasan berkelanjutan serta dukungan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
Pihak Bea Cukai Batam juga memaparkan alasan mengapa tidak seluruh kegiatan penindakan dapat segera diketahui publik, hal itu dikarenakan sebagian kasus masih berada dalam tahap penelusuran, pengumpulan bukti, dan pengembangan jaringan yang sedang berjalan.
“Namun, terhadap pelanggaran yang telah selesai melalui tahapan pengukuran risiko dan proses hukum tertentu, informasi tersebut akan kami sampaikan secara terbuka melalui siaran pers resmi Bea Cukai Batam,” terang keterangan dari bagian Humas.
Seorang pemerhati masalah ekonomi dan peredaran barang ilegal di Batam yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak akan berhasil jika hanya dibebankan kepada aparat semata, melainkan butuh kerja sama lintas sektor.
“Kalau hanya mengandalkan operasi yang dilakukan sesekali saja, pelaku usaha gelap ini pasti akan terus mencari celah untuk lolos. Yang paling dibutuhkan adalah pengawasan yang konsisten tanpa henti, penindakan yang tegas tanpa pandang bulu, serta keberanian masyarakat untuk memberikan informasi yang akurat,” ujarnya.
Ditinjau dari aspek hukum, peredaran Barang Kena Cukai (BKC) tanpa dokumen sah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda yang besar sesuai berat ringannya tindakan yang dilakukan.
Pihak Bea Cukai Batam kembali mengingatkan bahwa keberadaan rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi semata. Dampak yang ditimbulkan sangat luas, mulai dari berkurangnya penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, merusak persaingan usaha yang sehat, hingga menjerat pelakunya dalam konsekuensi hukum yang serius.
Oleh karena itu, masyarakat sangat diimbau untuk tidak tergiur harga murah guna membeli, maupun menjual kembali rokok yang status peredarannya tidak jelas. Jika menemukan indikasi pelanggaran, warga dapat melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat, kanal pengaduan resmi, maupun layanan terpadu Bravo Bea Cukai di nomor 1500225.
Masalah rokok ilegal memang bukan tanggung jawab satu pihak saja, melainkan urusan bersama yang membutuhkan kepedulian seluruh elemen bangsa. Dengan sinergi pengawasan yang ketat, penegakan hukum profesional, serta partisipasi publik yang kuat, ruang gerak pelaku kejahatan ini perlahan namun pasti akan semakin sempit hingga hilang dari Batam.
(L Buan)
No comments yet.